Keboncinta.com-- Pernikahan seharusnya menjadi langkah menuju kehidupan keluarga yang matang, bukan keputusan yang diambil ketika seseorang belum siap secara fisik, mental, sosial, maupun ekonomi. Karena itu, pencegahan perkawinan anak perlu dimulai jauh sebelum remaja memasuki usia menikah.
Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui pendekatan yang melibatkan berbagai pihak. Strategi tersebut tidak hanya dilakukan melalui penguatan aturan dan layanan Kantor Urusan Agama (KUA), tetapi juga dengan memberikan pembekalan kepada remaja sejak usia sekolah.
Salah satu program yang menjadi bagian dari upaya tersebut adalah Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Program ini dirancang sebagai ruang edukasi bagi remaja agar mampu mengenali potensi diri, membangun karakter, menjaga pergaulan, serta mengambil keputusan secara lebih bertanggung jawab.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak tidak seharusnya baru dilakukan ketika seseorang sudah akan menikah.
Menurutnya, pembekalan perlu diberikan sejak remaja melalui pendidikan, penguatan karakter, dan pendampingan yang berkelanjutan.
Baca Juga: Beasiswa Swiss 2027–2028 Resmi Dibuka, Ada Jalur PhD dan Research Fellowship untuk Warga Indonesia
KUA memiliki posisi strategis dalam upaya mencegah perkawinan anak karena menjadi salah satu pintu awal dalam proses pencatatan dan pemeriksaan perkawinan.
Melalui PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, KUA memastikan persyaratan usia dan administrasi calon pengantin telah terpenuhi sebelum perkawinan dicatat.
Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa calon suami dan calon istri harus berusia sekurang-kurangnya 19 tahun.
Apabila calon pengantin belum mencapai usia tersebut, mereka wajib melampirkan surat dispensasi kawin dari pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan perkawinan dilakukan sesuai persyaratan hukum sekaligus mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
Peran KUA dalam pencegahan perkawinan anak tidak hanya berkaitan dengan memeriksa dokumen dan usia calon pengantin.
Calon pasangan juga mendapatkan pembekalan melalui Bimbingan Perkawinan (Bimwin).
Materi yang diberikan mencakup berbagai aspek yang perlu dipahami sebelum memasuki kehidupan rumah tangga, mulai dari kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, kehidupan keluarga, hingga tantangan dalam membangun rumah tangga.
Pada tahap pemeriksaan, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) juga memastikan kelengkapan dokumen, kesesuaian data, serta ada atau tidaknya halangan perkawinan.
Dengan pendekatan tersebut, calon pasangan diharapkan tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai tanggung jawab dalam kehidupan keluarga.
Baca Juga: Mutasi ASN Tak Lagi Harus Tunggu 10 Tahun? Muncul Usulan Bisa Ajukan Pindah Setelah 5 Tahun
Penguatan fungsi KUA juga sejalan dengan PMA Nomor 24 Tahun 2024 yang menempatkan KUA sebagai unit pelaksana teknis layanan Bimbingan Masyarakat Islam di tingkat kecamatan.
Dengan kebijakan tersebut, layanan KUA tidak sebatas pencatatan perkawinan.
KUA juga memiliki ruang untuk memberikan berbagai layanan pembinaan, termasuk bimbingan bagi remaja, bimbingan usia nikah, Bimwin, pembinaan keluarga sakinah, hingga konsultasi keluarga.
Perluasan layanan ini membuka ruang yang lebih besar bagi KUA untuk melakukan upaya pencegahan sebelum persoalan perkawinan anak terjadi.
Selain melalui layanan KUA, Kemenag juga mendorong penguatan karakter remaja melalui Bimbingan Remaja Usia Sekolah atau BRUS.
Program tersebut menjadi wadah edukasi dan dialog bagi remaja untuk memahami berbagai persoalan yang berkaitan dengan kehidupan mereka.
Melalui BRUS, remaja diajak mengenali potensi diri, membangun akhlak, memahami pergaulan yang sehat, serta memikirkan rencana masa depan.
Pendekatan ini penting karena keputusan yang diambil pada masa remaja dapat memberikan pengaruh terhadap kehidupan mereka dalam jangka panjang.
Salah satu fokus BRUS adalah membangun kemampuan self-management dan self-protection.
Self-management berkaitan dengan kemampuan remaja mengelola diri, termasuk mengendalikan emosi dan mempertimbangkan keputusan sebelum bertindak.
Sementara itu, self-protection diarahkan agar remaja memiliki kemampuan melindungi diri dari berbagai perilaku dan gaya hidup yang berisiko.
Pembekalan tersebut diharapkan dapat membantu remaja menghadapi berbagai tantangan dalam lingkungan pergaulan.
Mereka juga didorong memiliki integritas, kontrol emosi yang baik, serta kemampuan mengambil keputusan secara bertanggung jawab.
Baca Juga: Guru Sertifikasi 2025 Wajib Cek EMIS GTK, Rekening dan NPWP Jangan Sampai Kosong
Materi dalam BRUS tidak hanya berfokus pada persoalan perkawinan anak.
Edukasi juga diarahkan untuk membantu remaja menghadapi berbagai risiko yang dapat mengganggu proses tumbuh kembang mereka, seperti perundungan, tawuran, penyalahgunaan narkoba, dan perilaku berisiko lainnya.
Dalam konteks pencegahan perkawinan anak, remaja diberikan pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan kesiapan membangun keluarga.
Pengetahuan tersebut diharapkan membuat remaja mampu memahami bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan yang tidak hanya berkaitan dengan usia.
Aspek fisik, mental, sosial, dan ekonomi juga perlu dipertimbangkan sebelum seseorang memutuskan untuk membangun rumah tangga.
Ahmad Zayadi menilai BRUS memiliki peran penting dalam membentuk karakter remaja.
Remaja diharapkan tumbuh menjadi pribadi yang mampu mengendalikan emosi, memiliki integritas, menjaga dirinya dari perilaku berisiko, serta mampu mengambil keputusan secara bijaksana.
Pendekatan tersebut membuat pencegahan perkawinan anak tidak hanya dilakukan melalui larangan atau pembatasan usia.
Edukasi menjadi bagian penting agar remaja memahami alasan di balik pentingnya menunda perkawinan hingga benar-benar siap.
Pembekalan yang diberikan sejak usia sekolah juga diharapkan memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan kesiapan berkeluarga dapat membantu remaja mempertimbangkan keputusan perkawinan secara lebih matang.
Kesiapan tersebut pada akhirnya diharapkan dapat berkontribusi terhadap terbentuknya keluarga yang lebih kuat, sekaligus membantu mengurangi berbagai risiko yang dapat muncul akibat perkawinan pada usia terlalu muda.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat berkontribusi secara tidak langsung dalam menekan risiko perceraian maupun stunting melalui peningkatan kesiapan calon orang tua.
Baca Juga: Jatim Social Care Siapkan 20 Kursi Roda Gratis untuk Peserta Muktamar ke-35 NU
Pencegahan perkawinan anak membutuhkan pendekatan yang dilakukan sejak awal. Tidak cukup hanya mengandalkan pemeriksaan ketika pasangan sudah mendaftarkan perkawinan.
Melalui penguatan layanan KUA, Bimbingan Perkawinan, serta BRUS, Kemenag mendorong agar edukasi dan pendampingan diberikan sejak remaja.
Dengan demikian, remaja tidak hanya mengetahui batas usia perkawinan, tetapi juga memahami pentingnya kesiapan dalam membangun keluarga.
Pada akhirnya, membekali remaja dengan pengetahuan, karakter, kemampuan mengendalikan diri, serta keterampilan mengambil keputusan menjadi salah satu langkah penting untuk membangun generasi yang lebih siap menghadapi masa depan.***