Keboncinta — Komisi X DPR RI mendorong pemerintah memberikan kebijakan afirmasi bagi guru honorer yang telah lama mengabdi agar memperoleh kesempatan lebih besar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menilai penyelesaian status guru non-ASN tidak semestinya hanya dipandang sebagai urusan administrasi kepegawaian. Kepastian status guru berkaitan langsung dengan keberlangsungan pembelajaran dan kualitas layanan pendidikan di sekolah.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Komisi X menerima perwakilan Forum Advokasi Guru Non-ASN Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus 2026.
Menurut Purnamasidi, kebijakan penyelesaian guru honorer perlu mempertimbangkan masa pengabdian, kebutuhan guru di setiap daerah, kondisi sekolah, kesejahteraan, dan perlindungan sosial tenaga pendidik.
Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memang memberikan kesempatan kepada guru non-ASN yang memenuhi ketentuan untuk tetap melaksanakan tugas mengajar. Namun, ketentuan tersebut dinilai masih bersifat transisi dan belum memberikan kepastian status kepegawaian secara permanen.
Karena itu, pemerintah didorong menyusun mekanisme afirmasi yang lebih terukur. Masa kerja guru honorer dapat menjadi salah satu pertimbangan, terutama bagi mereka yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah dengan keterbatasan tenaga pendidik.
Meski demikian, usulan afirmasi tersebut belum berarti seluruh guru honorer otomatis diangkat menjadi PPPK. Pelaksanaannya masih membutuhkan regulasi, pemetaan kebutuhan, validasi data, serta kesiapan anggaran pemerintah pusat dan daerah.
Komisi X menyatakan akan terus mengawal penyelesaian status guru non-ASN agar kebijakan yang diterbitkan tidak merugikan guru sekaligus tetap sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional.