Berita
Admin

Komisi VIII DPR Sepakati Usulan Pemakain Uang Muka dalam Pelaksanaan Haji 1447 H, Jamin Kenyamanan Jemaah di Armuzna

Komisi VIII DPR Sepakati Usulan Pemakain Uang Muka dalam Pelaksanaan Haji 1447 H, Jamin Kenyamanan Jemaah di Armuzna

22 Agustus 2025 | 06:41

Keboncinta.com-- Pelaksanaan ibadah haji jemaah Indonesia setiap tahunnya menjadi hajat besar dari pemerintah Indonesia. Setiap tahunnya pemerintah, melalui Kementeraian Agama (Kemeng) selalu melakukan evaluasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi setiap jemaah.

Ada informasi terbaru mengenai pelaksanaan haji untuk musim mendatang. Komisi VIII DPR RI sepakati usulan penggunaan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M untuk membayar pemesanan tenda di Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina) serta layanan Masyair.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjamin jemaah haji Indonesia mendapat lokasi strategis serta pelayanan optimal saat puncak pelaksaan ibadah haji di Tanah Suci.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menjelaskan bahwa keputusan penting ini diambil setelah mendengarkan penjelasan dari Kemenag RI, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Badan Penyelenggara Haji (BPH).

“Komisi VIII memahami tenggat waktu pembayaran yang disampaikan Kemenag dan BPH, sehingga menyetujui penggunaan uang muka BPIH untuk pemesanan tenda di Armuzna dengan rata-rata biaya SAR785 per jemaah, serta layanan Masyair senilai SAR2.300 per jemaah,” jelas Marwan Dasopang di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Marwan juga menambahkan, total kebutuhan dana mencapai SAR627.242.200 untuk 203.320 jemaah reguler pada musim haji 1447 H/2026 M. Karena itu, Komisi VIII meminta BPKH segera melakukan transfer uang muka sebelum terbit Keputusan Presiden tentang penetapan BPIH.

Selanjutnya, Komisi VIII meneekankan bahwa penggunaan dana harus sesuai dengan regulasi, yakni UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Perpres No. 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji.

“Penggunaan dan pertanggungjawaban uang muka harus dilakukan bersama-sama oleh Kemenag dan BPH dengan mekanisme yang jelas, akuntabel, serta sesuai prinsip syariah dan tata kelola keuangan negara,” tutup Marwan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pembayaran uang muka bersifat mendesak agar jemaah Indonesia tidak kehilangan lokasi strategis di Armuzna.

“Indonesia adalah pengirim jemaah terbesar di dunia. Jika terlambat membayar, jemaah kita bisa ditempatkan di area yang jauh, sempit, dan minim fasilitas,” ungkap Menag.

Kemudian Menag juga menegaskan bahwa keterlambatan dapat berdampak pada reputasi diplomatik Indonesia di dunia Islam, sebagaimana diketahui bahwa Indonesia merupakan negara yang mengirimkan jemaah terbanyak ke Tanah Suci.***

Tags:
berita nasional kemenag Jemaah haji indonesia

Komentar Pengguna