Keboncinta — Ketua Gerakan Pengasuh Pesantren Indonesia KH M Cholil Nafis mendorong pengelola pesantren melakukan transformasi manajemen dengan menempatkan kesejahteraan guru sebagai salah satu prioritas utama.
Ia menilai sudah waktunya lembaga pendidikan pesantren meninggalkan pola pengelolaan lama dan menerapkan standar pengupahan yang layak. Salah satu langkah yang diusulkan adalah memberikan gaji kepada guru pesantren sekurang-kurangnya sesuai atau di atas Upah Minimum Regional.
Gagasan tersebut disampaikan dalam talkshow bertema transformasi pesantren dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan tinggi. Kegiatan diselenggarakan Baznas RI bersama Majelis Alumni IPNU di Pondok Pesantren Al-Wahabiyah, Tambakberas, Jombang, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu menegaskan bahwa profesionalisme pesantren perlu dimulai dengan memuliakan para pendidiknya. Kesejahteraan yang layak dinilai dapat membantu guru bekerja lebih fokus sekaligus meningkatkan kualitas pengajaran kepada santri.
Sebagai contoh, Cholil menjelaskan pola pengelolaan yang diterapkan di Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok. Menurutnya, guru di lembaga tersebut diarahkan tidak menerima penghasilan di bawah UMR Depok yang berada di kisaran Rp5,6 juta.
Selain gaji, pengajar juga mendapatkan dukungan berupa tunjangan istri dan anak, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan pensiun, serta kenaikan penghasilan secara berkala.
Namun, standar kesejahteraan tersebut disertai proses penerimaan guru yang ketat. Peningkatan penghasilan harus berjalan seimbang dengan kompetensi keilmuan, dedikasi, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan pendidikan yang diberikan kepada santri.
Cholil turut menyoroti pentingnya kemandirian ekonomi pesantren. Menurutnya, pengelolaan keuangan yang tertata dan pengembangan unit usaha produktif dapat membantu lembaga membayar guru secara berkelanjutan.
Unit usaha yang dapat dikembangkan antara lain pertanian, peternakan, koperasi, layanan pendidikan, dan bidang ekonomi lain yang sesuai dengan kemampuan masing-masing pesantren. Dengan sumber pendapatan yang lebih mandiri, pesantren tidak terus bergantung pada sumbangan atau proposal bantuan.
Selain memperbaiki kesejahteraan guru, transformasi pesantren juga perlu menjaga keseimbangan antara pendidikan agama dan ilmu pengetahuan modern. Santri diharapkan tetap memiliki dasar keagamaan yang kuat sekaligus menguasai keterampilan yang relevan dengan perkembangan zaman.
Meski demikian, dorongan gaji di atas UMR tersebut merupakan gagasan dan model pengelolaan pesantren, bukan peraturan pengupahan nasional yang otomatis berlaku bagi seluruh guru pesantren. Penerapannya tetap bergantung pada kemampuan keuangan dan tata kelola setiap lembaga.
Melalui jaringan Gerakan Pengasuh Pesantren Indonesia, Cholil berharap pola pengelolaan yang profesional, mandiri, dan menghargai profesi guru dapat diperluas ke pesantren-pesantren lainnya.