Berita
Rahman Abdullah

Kemenag Hadirkan Program Kampung Zakat di Jawa Tengah, Tumbuhkan Kemandirian Ekonomi Umat Berbasis Religius

Kemenag Hadirkan Program Kampung Zakat di Jawa Tengah, Tumbuhkan Kemandirian Ekonomi Umat Berbasis Religius

27 Oktober 2025 | 11:00

Keboncinta.com-- Dalam memaksimalkan potensi dana umat untuk kesejahteraan umat di Indonesia, Kementerian Agama (Kemenag) mempunyai program khusus seperti Program Inkubasi Wakaf Produktif. Namun, selain inkubasi Wakaf Produktif, Kemenag juga menggelar Program Kampung Zakat.

Program ini diinisiasi Ditjen Bimas Islam bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sejumlah Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta para nazir wakaf di Jawa Tengah.

Kemenag menyalurkan bantuan hibah kepada sebelas lembaga amil zakat dan mitra pemberdayaan.

Baca Juga: Bantuan Modal Usaha hingga Rp75 Juta, Program Inkubasi Wakaf Produktif Kemenag telah Bergulir di 30 Kota

Di antaranya, Yatim Mandiri menerima bantuan beasiswa pendidikan yatim sebesar Rp30 juta, DT Peduli memperoleh Rp20 juta untuk program kesejahteraan guru ngaji, Lazis Baiturrahman mendapat Rp10 juta untuk pendidikan dan kesehatan, serta Rumah Zakat menerima Rp20 juta untuk program pemberdayaan ekonomi.

Bantuan juga diberikan kepada YDSF sebesar Rp10 juta, Nurul Hayat Rp20 juta, Lazis Jateng Rp20 juta, LAZMKU Jateng Rp10 juta, PPPA Daarul Qur’an Rp10 juta, BMM Jateng Rp10 juta, dan Ziswaf Masjid Pelajar sebesar Rp24 juta untuk kegiatan dakwah.

Dua Kantor Urusan Agama (KUA) di Kota Semarang, yaitu KUA Tugu dan KUA Pedurungan, juga menerima dukungan Penguatan Ekonomi Umat (PEU) dari BAZNAS RI masing-masing sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Sejarah Kemegahan dan Masa Keemasan Kerajaan Safawi di Persia yang belum Banyak Orang Tahu!

“Gerakan wakaf atau program inkubasi wakaf produktif itu sebenarnya bagian dari kita mengamalkan ajaran agama. Bukan hanya beragama saja, tapi juga harus berdaya. Umat yang berdaya adalah umat yang kuat,” ujar Abu Rokhmad.

Program Kampung Zakat dan Inkubasi Wakaf Produktif ini menjadi model kolaborasi yang menyatukan KUA, LAZ, BAZNAS, dan masyarakat dalam satu ekosistem ekonomi keagamaan.

Pendekatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kemandirian ekonomi umat berbasis nilai-nilai religius.

Dengan mekanisme inkubasi, para nazir akan mendapatkan pendampingan, pelatihan manajemen, hingga akses permodalan agar unit usaha wakaf yang mereka kelola dapat berjalan produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga: Bentuk Satgas Khusus, Menag Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak

Abu berharap model ini bisa direplikasi di berbagai daerah dan menjadi rujukan nasional dalam pengembangan wakaf produktif di Indonesia.***

Tags:
berita nasional kemenag Zakat Baznas

Komentar Pengguna