Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Khazanah
M. Fadhli Dzil Ikram

Jika Terjadi Peceraian, Siapakah yang Wajib Memberikan Tanggungan Nafkah pada Anak?

Jika Terjadi Peceraian, Siapakah yang Wajib Memberikan Tanggungan Nafkah pada Anak?

14 Juli 2025 | 14:31 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Perceraian seringkali menghadirkan berbagai tantangan, salah satunya adalah kesejahteraan anak. Setelah perpisahan orang tua, anak-anak tetap membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan, tentu saja, bantuan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Siapa yang bertanggung jawab?

Surat An-Nisa ayat 9 dalam Al-Qur'an menekankan pentingnya menjaga dan memprioritaskan kehidupan anak-anak.

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

Artinya: "Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati) meninggalkan setelah mereka, keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir terhadapnya.  Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya)."

Dalam Islam, kewajiban untuk menafkahi anak selama masa pertumbuhannya disebut hadhanah.

Memahami Hadhanah dan Kewajiban Orang Tua

Dalam Fiqh Munakahat karya Prof. Dr. H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A., istilah hadhanah berasal dari bahasa Arab yang berarti "meletakkan sesuatu di dekat tulang rusuk," yang menggambarkan keintiman fisik dan emosional antara ibu dan bayi saat menyusui. Secara terminologis, hadhanah mengacu pada proses mengasuh, merawat, dan mendidik anak sejak lahir hingga anak tersebut mampu mengurus dirinya sendiri.

Para ahli fiqh menjelaskan bahwa hadhanah mencakup pengasuhan fisik, mental, dan pendidikan anak untuk memastikan kesiapan hidup. Kebutuhan dasar anak, termasuk makanan, pakaian, pendidikan, dan tempat tinggal, harus dipenuhi agar tumbuh kembangnya optimal.

Al-Qur'an Surat At-Tahrim ayat 6, menekankan pentingnya tanggung jawab orang tua terhadap keturunannya.


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَاَهْلِيْكُمْ نَارًا وَّقُوْدُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلٰۤىِٕكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُوْنَ اللّٰهَ مَآ اَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُوْنَ مَا يُؤْمَرُوْنَ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu. Penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar dan keras. Mereka tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepadanya dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan."

Ayat ini menggambarkan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab untuk melindungi keluarganya dari siksa neraka. Salah satu caranya adalah dengan mendidik dan mengarahkan anak-anak agar menaati perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.

Siapa yang bertanggung jawab menanggung biaya hidup?

Menurut mayoritas ulama, sebagaimana dijelaskan dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Dr. Wahbah Az-Zuhaili, nafkah hadhanah sebaiknya berasal dari harta anak, dengan syarat anak memiliki harta tersebut. Namun, jika tidak, kewajiban untuk memberi nafkah berada di tangan ayah.

Bantuan ini memenuhi kebutuhan dasar anak selama masa pengasuhan, termasuk nafkah, tempat tinggal, pendidikan, dan perlindungan. Para ahli menggarisbawahi bahwa kewajiban ini berlaku selamanya, dan tetap berlaku terlepas dari berlalunya waktu atau kematian orang yang berkewajiban.

Mazhab Malikiyah menegaskan bahwa ayah wajib menyediakan tempat tinggal bagi anak-anak dan pengasuh mereka, meskipun orang tua telah berpisah.

Peraturan dalam Perundang-undangan Perkawinan

Di Indonesia, hak asuh anak pasca-perceraian diatur oleh peraturan perundang-undangan nasional. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 41.

Pasal tersebut menegaskan bahwa kedua orang tua berkewajiban untuk mengasuh dan mendidik anak-anak mereka, dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak. Jika terjadi perselisihan mengenai hak asuh anak, pengadilan akan memberikan keputusan.

Pasal tersebut menegaskan bahwa ayah bertanggung jawab penuh atas biaya pengasuhan dan pendidikan anak. Jika ayah tidak dapat memenuhi komitmen ini, pengadilan dapat mewajibkan ibu untuk menanggung biaya-biaya tertentu.

Selain itu, pengadilan dapat mewajibkan mantan suami untuk menanggung biaya hidup mantan istrinya atau tanggung jawab lain yang dianggap penting.

Tags:
Khazanah Islam
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Mengatasi Kelangkaan?
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap Ini!
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara Menggunakannya
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Lengkap dengan Rumusnya
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Penjelasan Mudahnya!
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Garam dalam Ilmu Kimia
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penjelasannya!
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matematika
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Delegasi MAN 2 Kota Malang Harumkan Nama Madrasah di Ranah Internasional
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Bangun Komite Etik Penelitian pada LP2M
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wamenag Sebut Dakwah Kewajiban Kifayah di Hadapan 189 Wisudawan
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki Program Studi S3 Sejarah Peradaban Islam dan Ilmu Syariah
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki...
20 Jul 2025
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemenag Kolaborasi bersama BSI Luncurkan Program Rumah Subsidi untuk Guru
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemena...
20 Jul 2025
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem pendidikan
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem...
20 Jul 2025
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penting untuk Menghindari Penipuan Rekrutmen dari PT Pegadaian
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penti...
20 Jul 2025
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Surat dari Pusat
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Su...
20 Jul 2025
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poin Ekstra dengan Memenuhi Persyaratan Ini. Bersiaplah untuk Meningkatkan Skor Anda!
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poi...
20 Jul 2025
Peluang Magang Menarik di Kementerian Keuangan Tersedia di Berbagai Provinsi untuk Juli 2025 – Ketahui Persyaratannya Sekarang!
Peluang Magang Menarik di Kementerian Keuanga...
20 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact