Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa kekerasan, intimidasi, dan ancaman fisik bukanlah cara yang dapat dibenarkan untuk menyelesaikan persoalan terkait tempat ibadah.
Kemenag justru mendorong setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat diselesaikan melalui komunikasi, dialog, serta musyawarah dengan mengedepankan sikap saling menghormati.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Dr. Thobib Al Ashar, setelah muncul peristiwa pembubaran jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Tangerang yang menjadi perhatian di media sosial.
Thobib mengingatkan bahwa perbedaan keyakinan maupun persoalan antarumat beragama seharusnya dihadapi dengan cara yang santun dan tidak menggunakan tindakan kekerasan.
Menurutnya, seluruh ajaran agama mengajarkan pentingnya toleransi serta penghormatan terhadap perbedaan. Karena itu, persoalan yang muncul perlu dibicarakan secara tenang agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Baca Juga: TKA 2026: Siswa Kelas 12 Perlu Cermat Pilih Mata Pelajaran, Sesuaikan dengan Rencana Studi
Menurut Thobib, salah satu faktor yang dapat memicu gesekan antarumat beragama adalah keterbatasan literasi serta pemahaman masyarakat terhadap aturan yang mengatur persoalan rumah ibadah.
Ia menyebut masih terdapat masyarakat yang belum memahami perbedaan antara rumah ibadah, tempat ibadah, dan rumah doa. Kesalahpahaman terhadap istilah maupun ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi berbeda ketika muncul persoalan di lapangan.
Padahal, tata cara pendirian dan pengelolaan rumah ibadah telah memiliki landasan regulasi.
Salah satunya adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Karena itu, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan tempat ibadah semestinya mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan, bukan melalui tekanan maupun tindakan kekerasan.
Kemenag juga menilai komunikasi antarumat beragama perlu terus diperkuat. Minimnya interaksi dapat membuat prasangka berkembang dan memperbesar potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Thobib mengatakan Kemenag terus mendorong adanya perjumpaan lintas agama dan dialog kebangsaan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat membuka ruang komunikasi sekaligus menumbuhkan empati antarkelompok masyarakat.
Dengan komunikasi yang lebih intensif, perbedaan yang muncul dapat dibicarakan secara terbuka sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.
Pendekatan dialog juga dinilai penting agar masyarakat memahami bahwa keberagaman merupakan bagian dari kehidupan sosial yang perlu dikelola dengan sikap saling menghormati.
Baca Juga: Aturan Baru Guru ASN 2026: Syarat S-1, Serdik hingga 4 Kompetensi yang Harus Dipenuhi
Terkait peristiwa di Tangerang, Kemenag menyampaikan apresiasi karena persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan.
Pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk massa yang sebelumnya mendatangi lokasi dan pihak GKPI, kemudian sepakat menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua pihak sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Selain itu, pemerintah daerah akan membantu memfasilitasi pencarian tempat sementara untuk kegiatan ibadah jemaat sembari proses perizinan berjalan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mencari solusi yang dapat diterima oleh pihak-pihak terkait tanpa menggunakan cara-cara yang berpotensi memicu konflik baru.
Kemenag mengapresiasi seluruh pihak yang memilih jalur musyawarah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Thobib kembali mengajak masyarakat agar mengutamakan dialog setiap kali menghadapi persoalan yang berkaitan dengan kehidupan antarumat beragama.
Baca Juga: Peluang Dosen PTK Kuliah S3 ke Luar Negeri, Simak Syarat PPSL 2026
Penyelesaian melalui komunikasi dinilai penting untuk menjaga hubungan sosial sekaligus mencegah tindakan yang mengarah pada intimidasi dan kekerasan.
Dengan demikian, persoalan tempat ibadah diharapkan dapat ditangani melalui mekanisme yang sesuai aturan, dengan tetap menjaga toleransi, menghormati perbedaan, dan mengedepankan kerukunan di tengah masyarakat.***