Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) kembali memberikan peluang bagi dosen Ma’had Aly yang berstatus bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendapatkan bantuan dana insentif pada Tahun Anggaran 2026.
Program tersebut mulai menerima pengajuan pada 21 September sampai 1 Oktober 2026. Dosen yang memenuhi kriteria dapat menyampaikan permohonan melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan (SIKAP) Kemenag.
Besaran bantuan yang disiapkan mencapai Rp1.000.000 setiap bulan. Sementara itu, total anggaran yang dialokasikan Kemenag untuk program insentif tersebut sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026.
Jumlah dosen yang nantinya menerima bantuan tetap mengikuti kuota serta ketersediaan anggaran. Karena itu, calon peserta perlu memperhatikan batas waktu pengajuan dan memastikan seluruh persyaratan telah disiapkan.
Baca Juga: Insentif Dosen Ma’had Aly 2026 Dibuka, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya
Direktur Jenderal Pesantren Basnang Said menyampaikan bahwa dosen Ma’had Aly mempunyai posisi penting dalam mempertahankan tradisi keilmuan yang berkembang di pesantren.
Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pembelajaran, tetapi juga mencakup pengembangan keilmuan dan proses menyiapkan generasi penerus ulama.
Menurut Basnang, pemberian insentif sebesar Rp1 juta per bulan menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap dosen Ma’had Aly yang belum berstatus ASN.
Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan semangat dosen dalam melaksanakan tugas pendidikan, mengembangkan kajian keilmuan, dan mendukung kaderisasi ulama di lingkungan pesantren.
Dosen yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pengajuan secara online melalui aplikasi SIKAP Kemenag.
Proses pengajuan dilakukan menggunakan akun pendidik. Setelah berhasil masuk, calon penerima dapat mengikuti tahapan berikut:
Buka situs SIKAP Kemenag.
Login menggunakan username dan password pendidik.
Masuk ke menu Pengajuan Bantuan.
Pilih tahun 2026.
Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
Kirim pengajuan.
Sebelum permohonan dikirim, dosen perlu mengecek kembali seluruh data dan dokumen. Informasi yang tidak lengkap atau tidak sesuai dapat memengaruhi proses pemeriksaan pengajuan.
Baca Juga: Pembubaran Jemaat GKPI Tangerang Jadi Sorotan, Kemenag Tegaskan Pentingnya Musyawarah
Program ini memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima. Salah satunya adalah berstatus dosen non-ASN yang memiliki home base di Ma’had Aly.
Status tersebut harus dibuktikan melalui SK pengangkatan dosen yang diterbitkan oleh lembaga, yayasan, atau Ma’had Aly.
Selain itu, calon penerima harus menyertakan surat rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly. Surat tersebut dapat dibuat secara kolektif untuk beberapa dosen yang diajukan.
Dosen juga wajib membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam serta melengkapi data riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.
Dokumen lain yang perlu disiapkan mencakup:
Ijazah terakhir.
Surat tugas mengajar atau SK dari Ma’had Aly.
Daftar mata kuliah yang diampu.
Bukti terdaftar di EMIS.
BAP atau Berita Acara Pendataan.
Calon penerima juga harus masih aktif melaksanakan kegiatan mengajar di Ma’had Aly.
Kemenag menetapkan ketentuan khusus mengenai penerimaan bantuan lain. Dosen yang mengajukan insentif tidak boleh sedang menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, maupun tunjangan lain yang sejenis.
Kondisi tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai.
Calon penerima juga tidak diperbolehkan sedang mendapatkan beasiswa pendidikan yang berasal dari anggaran pemerintah.
Selain persyaratan administratif tersebut, dosen harus melampirkan karya ilmiah. Bentuknya dapat berupa artikel atau monograf yang telah diterbitkan pada jurnal terakreditasi maupun buku yang mempunyai ISBN.
Dokumen berupa draf buku yang akan diterbitkan dengan ISBN atau artikel yang sudah disubmit ke jurnal terakreditasi juga dapat digunakan sesuai ketentuan program.
Penetapan penerima dilakukan melalui keputusan pejabat pembuat komitmen yang kemudian disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.
Baca Juga: TKA 2026: Siswa Kelas 12 Perlu Cermat Pilih Mata Pelajaran, Sesuaikan dengan Rencana Studi
Setelah periode pengajuan ditutup pada 1 Oktober 2026, Kemenag akan melakukan pemeriksaan terhadap data dan berkas yang telah disampaikan.
Tahap verifikasi dan validasi dijadwalkan berlangsung pada 9–16 Oktober 2026.
Kemudian, nama penerima bantuan direncanakan diumumkan pada 21 Oktober 2026. Pengumuman dapat dipantau melalui kanal informasi resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.
Untuk pencairannya, dana insentif akan disalurkan secara langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur yang ditetapkan.
Kemenag juga meminta Kanwil Kementerian Agama di setiap provinsi meneruskan informasi program kepada seluruh Ma’had Aly yang berada di wilayahnya.
Kanwil diharapkan turut melakukan koordinasi dan memberikan pendampingan selama proses pengajuan berlangsung.
Di tingkat Ma’had Aly, Mudir diminta memastikan informasi program diterima oleh seluruh dosen non-ASN. Mudir juga diharapkan memberikan dukungan dalam proses pengajuan bantuan.
Informasi mengenai program tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kanwil Kemenag Provinsi pada 14 September 2026.
Surat itu ditandatangani Basnang Said saat masih menjabat sebagai Direktur Pesantren. Sehari setelah surat diterbitkan, tepatnya 15 September 2026, Basnang Said dilantik menjadi Direktur Jenderal Pesantren.
Baca Juga: Aturan Baru Guru ASN 2026: Syarat S-1, Serdik hingga 4 Kompetensi yang Harus Dipenuhi
Dosen yang ingin memperoleh bantuan diminta mencermati seluruh ketentuan sebelum mengirimkan pengajuan.
Setiap pemohon bertanggung jawab memastikan data dan dokumen yang disampaikan benar, sah, lengkap, serta sesuai persyaratan.
Pengajuan yang tidak memenuhi ketentuan, berkasnya tidak lengkap, atau dikirim setelah batas waktu berakhir tidak dapat diproses lebih lanjut.
Dengan demikian, dosen Ma’had Aly non-ASN yang memenuhi kriteria perlu segera mempersiapkan seluruh berkas dan melakukan pengajuan selama periode 21 September–1 Oktober 2026.
Program insentif ini diharapkan dapat menjadi dukungan bagi dosen Ma’had Aly dalam menjalankan tugas pembelajaran, mengembangkan tradisi keilmuan, serta berkontribusi pada kaderisasi ulama di lingkungan pesantren.***