Pendidikan
Rahman Abdullah

Dosen Ma’had Aly Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp1 Juta, Cek Syarat dan Jadwal Pengajuan

Dosen Ma’had Aly Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp1 Juta, Cek Syarat dan Jadwal Pengajuan

22 September 2026 | 19:36

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi dosen bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Ma’had Aly untuk memperoleh bantuan dana insentif pada Tahun Anggaran 2026.

Pengajuan program tersebut mulai dibuka pada 21 September hingga 1 Oktober 2026. Dosen yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan bantuan melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagaan (SIKAP) Kemenag.

Besaran insentif yang diberikan mencapai Rp1 juta per bulan. Untuk program ini, Kemenag menyiapkan anggaran sekitar Rp6 miliar pada Tahun Anggaran 2026.

Jumlah penerima nantinya menyesuaikan kuota serta ketersediaan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah. Karena itu, dosen Ma’had Aly yang memenuhi persyaratan perlu memperhatikan jadwal dan memastikan seluruh dokumen pengajuan sudah lengkap.

Baca Juga: Pembubaran Jemaat GKPI Tangerang Jadi Sorotan, Kemenag Tegaskan Pentingnya Musyawarah

Dosen Ma’had Aly Non-ASN Bisa Ajukan Insentif Rp1 Juta per Bulan

Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, menyampaikan bahwa keberadaan dosen Ma’had Aly memiliki peran penting dalam menjaga kesinambungan tradisi keilmuan pesantren.

Selain menjalankan fungsi pendidikan, para dosen juga berperan dalam mempersiapkan generasi yang akan melanjutkan kaderisasi ulama di lingkungan pesantren.

Menurut Basnang, bantuan sebesar Rp1 juta setiap bulan merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi dosen Ma’had Aly yang belum berstatus ASN.

Dukungan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan motivasi dosen dalam menjalankan kegiatan pendidikan, mengembangkan keilmuan, sekaligus mendukung proses kaderisasi ulama.

Pendaftaran Dilakukan melalui Aplikasi SIKAP

Pengajuan bantuan insentif dilakukan secara daring melalui aplikasi SIKAP Kemenag. Dosen perlu menggunakan akun pendidik yang dimiliki untuk mengakses menu pengajuan bantuan.

Tahapan pengajuan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

  1. Mengakses SIKAP Kemenag.

  2. Masuk menggunakan username dan password pendidik.

  3. Memilih menu Pengajuan Bantuan.

  4. Menentukan tahun 2026.

  5. Mengunggah dokumen persyaratan.

  6. Mengirim atau mengajukan permohonan.

Calon penerima perlu memastikan seluruh informasi yang dimasukkan sudah benar sebelum pengajuan dikirim. Kelengkapan dokumen juga menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan administrasi.

Baca Juga: TKA 2026: Siswa Kelas 12 Perlu Cermat Pilih Mata Pelajaran, Sesuaikan dengan Rencana Studi

Syarat Dosen Penerima Bantuan Insentif 2026

Tidak semua dosen dapat langsung menerima bantuan. Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima.

Dosen yang mengajukan bantuan harus berstatus dosen non-ASN dengan home base pada Ma’had Aly. Status tersebut dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dosen yang diterbitkan lembaga, yayasan, atau Ma’had Aly.

Selain itu, calon penerima perlu melengkapi rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly. Surat rekomendasi tersebut dapat dibuat secara kolektif untuk seluruh dosen yang diajukan.

Persyaratan lainnya meliputi surat permohonan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam yang ditandatangani pemohon serta pengisian riwayat hidup pada aplikasi SIKAP.

Dosen juga harus melampirkan ijazah terakhir dan bukti masih aktif mengajar. Bukti tersebut berupa surat tugas mengajar atau SK dari Ma’had Aly yang disertai informasi mengenai mata kuliah yang diampu.

Calon penerima juga wajib terdaftar dalam EMIS dan telah memiliki BAP atau Berita Acara Pendataan.

Tidak Boleh Menerima Tunjangan atau Beasiswa Sejenis

Ada pula ketentuan terkait penerimaan tunjangan dan beasiswa. Dosen yang mengajukan bantuan tidak boleh sedang menerima Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Sertifikasi Dosen, atau tunjangan lain yang sejenis.

Ketentuan tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai.

Selain itu, calon penerima tidak sedang memperoleh beasiswa pendidikan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Persyaratan lain yang perlu dipenuhi adalah melampirkan karya ilmiah. Karya tersebut dapat berupa artikel atau monograf yang diterbitkan pada jurnal terakreditasi atau buku ber-ISBN.

Draf buku yang akan diterbitkan dan memperoleh ISBN atau artikel yang telah disubmit ke jurnal terakreditasi juga dapat dilampirkan sesuai ketentuan.

Penerima bantuan selanjutnya ditetapkan melalui keputusan pejabat pembuat komitmen yang disahkan oleh kuasa pengguna anggaran.

Baca Juga: Aturan Baru Guru ASN 2026: Syarat S-1, Serdik hingga 4 Kompetensi yang Harus Dipenuhi

Verifikasi Berlangsung 9–16 Oktober 2026

Setelah masa pengajuan berakhir pada 1 Oktober 2026, Kemenag akan melakukan tahapan pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang disampaikan calon penerima.

Proses verifikasi dan validasi dijadwalkan berlangsung pada 9–16 Oktober 2026.

Sementara itu, pengumuman penerima bantuan direncanakan pada 21 Oktober 2026. Informasi mengenai penerima akan disampaikan melalui kanal resmi Direktorat Pesantren dan/atau aplikasi SIKAP.

Untuk mekanisme pencairan, insentif akan dikirimkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur yang telah ditunjuk.

Kanwil dan Mudir Diminta Bantu Sosialisasi

Kemenag juga meminta Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi meneruskan informasi mengenai program tersebut kepada seluruh Ma’had Aly di wilayah masing-masing.

Kanwil juga diharapkan melakukan koordinasi sekaligus memberikan pendampingan selama proses pengajuan berlangsung.

Sementara itu, Mudir Ma’had Aly diminta menyampaikan informasi program kepada para dosen bukan ASN di lingkungan masing-masing serta memberikan dukungan dalam proses administrasi pengajuan.

Informasi mengenai program ini sebelumnya telah disampaikan melalui surat Direktur Pesantren kepada Kanwil Kemenag Provinsi tertanggal 14 September 2026.

Surat tersebut ditandatangani Basnang Said ketika masih menjalankan tugas sebagai Direktur Pesantren. Sehari kemudian, pada 15 September 2026, Basnang Said dilantik sebagai Direktur Jenderal Pesantren.

Baca Juga: Guru Non-ASN 2027 Masih Diperlukan di Sekolah, Begini Arah Penataannya

Dosen Bertanggung Jawab atas Data dan Dokumen

Basnang Said mengingatkan calon penerima agar membaca seluruh ketentuan sebelum mengajukan bantuan.

Setiap dosen bertanggung jawab terhadap kebenaran, keabsahan, dan kesesuaian data maupun dokumen yang disampaikan dalam pengajuan.

Dokumen yang tidak lengkap, tidak memenuhi persyaratan, atau diajukan setelah melewati batas waktu tidak dapat diproses lebih lanjut.

Karena itu, dosen Ma’had Aly non-ASN yang memenuhi persyaratan perlu segera menyiapkan dokumen dan melakukan pengajuan dalam periode 21 September–1 Oktober 2026.

Dengan adanya program ini, Kemenag berharap dukungan insentif dapat membantu dosen Ma’had Aly menjalankan tugas pendidikan, pengembangan keilmuan, dan kaderisasi ulama secara lebih optimal.***

Tags:
kemenag Kesejahteraan Dosen Perguruan Tinggi mahad aly

Komentar Pengguna