Keboncinta.com-- Pemerintah memastikan masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hanya berlaku hingga 31 Desember 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang kini menjadi perhatian besar di kalangan guru honorer di berbagai daerah.
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran terkait nasib guru non-ASN setelah memasuki tahun 2027. Banyak tenaga honorer mempertanyakan apakah mereka masih dapat mengajar di sekolah negeri atau justru harus berhenti sepenuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN yang memang menghapus status honorer dalam sistem kepegawaian pemerintah.
Baca Juga: Tak Lagi Manual, Gaji dan Tunjangan Pegawai Kemenag Akan Dikelola Sistem Baru
Menurutnya, penerapan aturan sebenarnya telah direncanakan sejak 2024. Namun pelaksanaan penuh baru dilakukan mulai 2027 dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan serta kesiapan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa penataan tenaga honorer dilakukan agar sistem kepegawaian nasional menjadi lebih tertib dan memiliki kepastian hukum yang jelas.
Di tengah masa transisi, pemerintah juga menyiapkan solusi sementara melalui skema Guru PPPK Paruh Waktu. Program ini diperuntukkan bagi guru yang telah mengikuti seleksi PPPK namun belum berhasil lolos sebagai ASN penuh waktu.
Dengan skema tersebut, para guru masih dapat menjalankan tugas mengajar sambil menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Meski demikian, Abdul Mu'ti mengakui masih ada sejumlah pemerintah daerah yang menghadapi kendala anggaran untuk membayar guru PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, beberapa daerah meminta adanya aturan tambahan dari Kemendikdasmen agar mekanisme pembiayaan dapat berjalan lebih jelas dan tidak membebani anggaran daerah.
Penjelasan lebih rinci mengenai status ASN maupun PPPK nantinya akan menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi karena berkaitan langsung dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN.
Sementara itu, pemerintah juga berencana membuka formasi guru ASN baru pada tahun 2026 dan tahun-tahun berikutnya. Langkah ini dilakukan agar guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi ASN secara resmi.
Guru honorer yang berhasil lolos seleksi nantinya akan memperoleh status ASN sehingga memiliki jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan bahwa surat edaran tersebut bukan berarti seluruh guru non-ASN akan diberhentikan secara mendadak.
Menurutnya, aturan itu justru menjadi dasar resmi bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang masa penugasan guru non-ASN hingga proses transisi selesai.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebutuhan tenaga pengajar di Indonesia masih sangat tinggi, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar atau daerah 3T.
Dalam aturan tersebut disebutkan sebanyak 237.196 guru non-ASN masih dapat menjalankan tugas mengajar apabila telah terdata di sistem pendidikan hingga 31 Desember 2024 dan aktif di sekolah milik pemerintah daerah.
Selama masa penugasan hingga akhir 2026, para guru tetap berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja akan menerima tunjangan profesi, sedangkan guru yang belum tersertifikasi tetap memperoleh insentif dari pemerintah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diperbolehkan memberikan tambahan penghasilan sesuai kemampuan anggaran masing-masing wilayah.***