Keboncinta.com-- Kebijakan terbaru mengenai gaji ke-13 tahun 2026 kembali menarik perhatian publik setelah pemerintah menetapkan perubahan besar pada skema pendanaannya, terutama bagi ASN daerah.
Dalam aturan terbaru, pembayaran gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah daerah tidak lagi sepenuhnya ditanggung oleh APBN. Pemerintah kini menerapkan pembagian tanggung jawab anggaran antara pusat dan daerah sesuai ketentuan baru yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penataan fiskal nasional agar pengelolaan belanja pegawai lebih terstruktur sekaligus mendorong pemerintah daerah menjadi lebih mandiri dalam mengatur keuangannya.
Baca Juga: Aturan Baru Masuk SD 2026 Resmi Berlaku, Anak Usia Ini Bisa Ditolak Meski Sudah Cukup Umur
Aturan tersebut resmi tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui regulasi itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dipastikan tidak lagi menyalurkan gaji ke-13 dari APBN untuk kategori ASN tertentu di daerah. Langkah ini dilakukan untuk memperjelas pembagian tanggung jawab fiskal antara instansi pusat dan pemerintah daerah.
Berdasarkan Pasal 19 dalam aturan tersebut, sumber pembiayaan gaji ke-13 dibagi menjadi dua kelompok utama. Pendanaan melalui APBN diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara yang bekerja di instansi pusat. Ketentuan teknis pembayaran selanjutnya diatur melalui PMK Nomor 13 Tahun 2026.
Sementara itu, ASN yang bekerja di instansi daerah akan menerima gaji ke-13 yang bersumber dari APBD masing-masing daerah. Artinya, pembayaran tidak lagi dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Pendaftaran SMA-SMK Kemenperin 2026 Gratis Seleksi Online, Lulusan SMP Wajib Cek
Mekanisme teknis pencairannya pun diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Peraturan Kepala Daerah atau Perkada. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 20 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Meski daerah diberikan kewenangan mengatur teknis pembayaran, komponen gaji ke-13 tetap harus mengikuti standar nasional. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan pegawai (TPP) dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Pemerintah juga memastikan jadwal pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Besaran yang diterima ASN nantinya mengacu pada penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
Baca Juga: Jabar Resmi Larang Wisuda di Hotel! Sekolah yang Pungut Biaya Perpisahan Terancam Sanksi Berat
Kebijakan baru ini menegaskan adanya perubahan pola pembiayaan ASN yang kini lebih terpisah antara pusat dan daerah. Dengan penguatan peran APBD, pemerintah berharap pengelolaan anggaran pegawai menjadi lebih mandiri, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan setiap daerah.
Meski sistem pembayaran mengalami penyesuaian, pemerintah menegaskan bahwa kepastian pencairan tetap menjadi prioritas agar hak ASN dapat diterima tepat waktu sesuai aturan yang berlaku.***