Info ASN
Rahman Abdullah

Pembayaran TPG dan Tunjangan ASN Akan Masuk Sistem Digital Terpadu, Ini Penjelasannya

Pembayaran TPG dan Tunjangan ASN Akan Masuk Sistem Digital Terpadu, Ini Penjelasannya

07 Mei 2026 | 14:27

Keboncinta.com-- Kementerian Agama Republik Indonesia terus mempercepat transformasi digital dalam pengelolaan keuangan dengan menyiapkan sistem pembayaran gaji dan tunjangan berbasis digital yang terintegrasi.

Langkah ini dilakukan melalui penggabungan data kepegawaian dalam sistem SIMPEG dengan aplikasi pembayaran gaji berbasis web. Tujuannya adalah menciptakan proses administrasi yang lebih cepat, akurat, dan efisien.

Kebijakan strategis tersebut dibahas dalam rapat koordinasi nasional yang melibatkan berbagai satuan kerja Kemenag, mulai dari perguruan tinggi keagamaan hingga kantor wilayah di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Surat Edaran 7/2026 Jadi Sorotan Publik, Klarifikasi Pemerintah Tegaskan Guru Non ASN Masih Dibutuhkan dalam Masa Transisi hingga 2026

Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa Kemenag menjadi salah satu kementerian yang dipilih sebagai proyek percontohan oleh Kementerian Keuangan dalam penerapan platform pembayaran pemerintah.

Menurutnya, Kemenag dianggap lebih siap dibanding sejumlah kementerian lain dalam pengelolaan sistem keuangan berbasis digital.

Integrasi antara SIMPEG dan sistem gaji dilakukan untuk mengurangi proses manual yang selama ini kerap memicu ketidaksesuaian data hingga keterlambatan pembayaran gaji maupun tunjangan pegawai.

Melalui sistem baru ini, pengelolaan pembayaran nantinya akan dipusatkan melalui DIPA Sekretariat Jenderal di tingkat kantor wilayah. Langkah tersebut diharapkan mampu mengurangi beban administrasi di satuan kerja daerah sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan program utama.

Baca Juga: Tahap Konfirmasi e-Ijazah 2026 Resmi Dimulai, Siswa dan Orang Tua Diminta Cek Detail Data Sebelum Dokumen Diterbitkan

Penerapan sistem dilakukan secara bertahap guna meminimalkan risiko gangguan teknis. Tahap awal akan difokuskan pada pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat.

Selanjutnya, sistem akan diperluas untuk mencakup tunjangan kinerja, uang makan, hingga pembayaran TPG dan TPD.

Pendekatan bertahap ini dinilai penting agar seluruh proses dapat berjalan stabil dan terintegrasi dalam satu sistem yang sama.

Program uji coba dijadwalkan mulai berlangsung pada Juni 2026 di tujuh satuan kerja, termasuk wilayah DI Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, Maluku, Papua Barat, Sekretariat Jenderal, dan UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Sementara itu, implementasi nasional secara penuh ditargetkan dimulai pada Agustus 2026 dengan proses penyempurnaan sistem hingga tahun 2028.

Kemenag juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada validitas data kepegawaian. Setiap pegawai diminta memastikan data pribadi, status pekerjaan, hingga hak tunjangan telah diperbarui dengan benar.

Baca Juga: Transformasi Penggajian ASN Kemenag Dimulai Tahun 2026, Sistem Baru Terhubung Langsung dengan SIMPEG dan Data Nasional

Tanggung jawab keakuratan data tidak hanya berada pada operator, tetapi juga menjadi kewajiban masing-masing pegawai.

Dengan dukungan infrastruktur digital seperti cloud dan peningkatan bandwidth, Kemenag optimistis sistem pembayaran baru ini mampu menghadirkan tata kelola keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan modern.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperbaiki layanan kepegawaian serta menjawab berbagai catatan audit di era digital saat ini.***

Tags:
kemenag PNS Pencairan Gaji Info ASN

Komentar Pengguna