Pendidikan
Rahman Abdullah

Bukan Sekadar Mengajar, Ini 7 Tugas Utama Guru yang Diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005

Bukan Sekadar Mengajar, Ini 7 Tugas Utama Guru yang Diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005

26 Agustus 2026 | 13:44

Keboncinta.com-- Menjadi guru bukan hanya soal berdiri di depan kelas dan menyampaikan materi pelajaran. Di balik proses pembelajaran, terdapat tanggung jawab besar untuk membentuk karakter, mendampingi perkembangan peserta didik, hingga memastikan proses belajar berjalan sesuai tujuan pendidikan.

Peran tersebut bahkan telah memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Regulasi ini menegaskan bahwa guru merupakan profesi yang memiliki tugas dan tanggung jawab profesional dalam penyelenggaraan pendidikan.

Lantas, apa saja tugas utama guru yang perlu diketahui? Ada tujuh peran penting yang menggambarkan luasnya tanggung jawab seorang guru dalam mendampingi peserta didik.

Baca Juga: Dapodik 2026 Segera Cut Off, Jangan Lewatkan Pengecekan Data Siswa dan Guru

7 Tugas Utama Guru Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 memberikan gambaran bahwa guru memiliki peran yang tidak hanya berkaitan dengan penyampaian materi pembelajaran. Tugas guru mencakup berbagai aspek yang saling berkaitan dalam mendukung perkembangan peserta didik.

1. Mendidik Peserta Didik

Guru memiliki tugas untuk mendidik peserta didik agar berkembang menjadi pribadi yang memiliki karakter, moral, etika, dan kepribadian yang baik.

Proses pendidikan tidak hanya berlangsung melalui materi yang disampaikan dalam pembelajaran, tetapi juga melalui keteladanan dan pembiasaan positif yang diterapkan di lingkungan sekolah.

2. Mengajar

Mengajar menjadi salah satu tugas utama guru yang paling dikenal masyarakat. Dalam menjalankan tugas ini, guru membantu peserta didik memperoleh pengetahuan sekaligus mengembangkan kemampuan akademiknya.

Guru perlu menciptakan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik memahami materi, mengembangkan pola pikir, serta memperoleh kompetensi sesuai tujuan pendidikan.

3. Membimbing

Tugas guru juga mencakup kegiatan membimbing peserta didik selama mengikuti proses pendidikan.

Setiap siswa memiliki kemampuan, karakter, dan permasalahan yang berbeda. Karena itu, guru berperan membantu peserta didik mengenali potensi dirinya sekaligus memberikan pendampingan ketika menghadapi kesulitan dalam belajar.

Baca Juga: Jangan Panik Jika Dana BOSP Diretur, Sekolah Wajib Ikuti Tahapan Perbaikan Ini

4. Mengarahkan

Selain membimbing, guru memiliki peran dalam mengarahkan peserta didik agar dapat berkembang secara positif.

Arahan yang diberikan guru dapat membantu siswa menentukan langkah yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Dalam konteks ini, guru menjadi salah satu pihak yang turut mendukung proses perkembangan diri peserta didik.

5. Melatih

Pembelajaran tidak berhenti pada penguasaan teori. Guru juga memiliki tugas untuk melatih peserta didik agar mampu mengembangkan keterampilan dan menerapkan pengetahuan yang telah dipelajari.

Melalui latihan dan pengalaman belajar, siswa dapat memperoleh kemampuan praktis yang berguna untuk mendukung perkembangan kompetensinya.

6. Menilai

Guru juga bertanggung jawab melakukan penilaian terhadap proses dan hasil belajar peserta didik.

Penilaian diperlukan untuk mengetahui sejauh mana tujuan pembelajaran telah tercapai. Hasil penilaian dapat menjadi gambaran mengenai perkembangan kemampuan siswa selama mengikuti pembelajaran.

7. Mengevaluasi

Tugas berikutnya adalah melakukan evaluasi. Berbeda dengan penilaian yang mengukur pencapaian belajar, evaluasi dapat digunakan untuk melihat dan menganalisis hasil proses pembelajaran secara lebih menyeluruh.

Hasil evaluasi dapat menjadi bahan refleksi bagi guru untuk mengetahui bagian pembelajaran yang perlu dipertahankan maupun diperbaiki. Dengan demikian, kualitas pembelajaran dapat terus ditingkatkan.

Baca Juga: TPG Agustus 2026 Segera Cair, Guru Wajib Cek Data Ini Agar Tunjangan Tidak Tertahan

Kewajiban Profesional Guru Tidak Berhenti pada 7 Tugas Pokok

Selain menjalankan tugas utama tersebut, guru juga memiliki kewajiban profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Nomor 14 Tahun 2005.

Di antaranya adalah merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan, serta menjalankan tugas secara objektif dan tidak diskriminatif terhadap peserta didik.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa profesionalisme guru tidak hanya dinilai dari kemampuan mengajar. Guru juga dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi dan memberikan layanan pendidikan secara adil kepada seluruh peserta didik.

Guru Memiliki Peran Besar dalam Perkembangan Peserta Didik

Tujuh tugas utama tersebut memperlihatkan luasnya tanggung jawab seorang guru dalam dunia pendidikan.

Tags:
Tugas tambahan guru Guru

Komentar Pengguna