Berita
Rahman Abdullah

Gaji Honorer Tertunda, Ribuan Tenaga Pendidikan di Jabar Terdampak Kebijakan Pusat

Gaji Honorer Tertunda, Ribuan Tenaga Pendidikan di Jabar Terdampak Kebijakan Pusat

25 April 2026 | 12:45

Keboncinta.com-- Gelombang keresahan tengah dirasakan ribuan tenaga honorer di sekolah negeri wilayah Jawa Barat sepanjang tahun 2026.

Penundaan pembayaran gaji yang terjadi selama dua bulan terakhir memicu kekhawatiran serius, tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga terhadap keberlangsungan layanan pendidikan.

Berdasarkan data yang beredar, setidaknya 3.823 tenaga honorer terdampak keterlambatan pembayaran gaji untuk periode Maret hingga April 2026.

Kondisi ini menjadi ironi, mengingat ketersediaan anggaran di tingkat daerah sebenarnya tidak mengalami kendala.

Baca Juga: Jadwal UKPPPG 2026 Resmi Berubah, Peserta PPG Wajib Cermati Penilaian Dokumen yang Bergeser

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi memiliki kemampuan finansial untuk membayar hak para honorer.

Namun, persoalan utama justru terletak pada kebijakan dari pemerintah pusat yang belum sepenuhnya selaras dengan kondisi di daerah.

Salah satu regulasi yang menjadi sorotan berasal dari Kementerian PAN-RB, yang membatasi pengangkatan dan pengelolaan tenaga honorer pasca seleksi PPPK.

Akibatnya, pencairan gaji bagi tenaga honorer berisiko dianggap sebagai pelanggaran administrasi, bahkan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pejabat daerah.

Baca Juga: Musim Haji 2026 Dijaga Ketat, Pelanggar Aturan Visa Terancam Denda Ratusan Juta

Dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh guru honorer, tetapi juga tenaga kependidikan lainnya seperti staf tata usaha, tenaga administrasi, hingga petugas kebersihan sekolah. Padahal, mereka memiliki peran penting dalam mendukung operasional pendidikan sehari-hari.

Penundaan gaji selama dua bulan tersebut telah menimbulkan tekanan ekonomi yang signifikan bagi para tenaga honorer.

Di tengah tuntutan profesionalisme yang terus meningkat, ketidakpastian pemenuhan hak dasar justru memperparah kondisi mereka.

Menyikapi situasi ini, Dedi Mulyadi berencana mengambil langkah strategis dengan melakukan komunikasi langsung ke pemerintah pusat.

Ia dijadwalkan bertemu dengan Menteri PAN-RB untuk membahas kemungkinan pemberian diskresi atau kebijakan khusus.

Baca Juga: Bukan Sekadar Urus Nikah, Ini 8 Fungsi Penting KUA dan Peran Strategisnya sebagai Pusat Layanan Keagamaan

Langkah ini diharapkan dapat membuka jalan keluar agar pembayaran gaji dapat dilakukan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah masih menjadi tantangan besar, khususnya dalam sektor pendidikan.

Tanpa koordinasi yang solid, kebijakan yang baik di tingkat pusat dapat menimbulkan dampak yang tidak diharapkan di lapangan.

Harapan kini tertuju pada lahirnya solusi yang lebih adaptif dan responsif, agar hak para tenaga honorer dapat segera terpenuhi tanpa menimbulkan risiko hukum bagi pihak manapun.***

Tags:
berita nasional Pendidikan Islam penuh kasih Pencairan Gaji Guru

Komentar Pengguna