Internasional
Rahman Abdullah

Aturan Baru Haji 1447 H: Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah Bisa Didenda Besar

Aturan Baru Haji 1447 H: Bawa Pemegang Visa Kunjungan ke Makkah Bisa Didenda Besar

25 April 2026 | 12:28

Keboncinta.com-- Pemerintah Arab Saudi kembali mempertegas komitmennya dalam menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Melalui kebijakan terbaru, otoritas setempat menetapkan aturan ketat yang disertai sanksi tegas bagi pelanggaran, khususnya terkait mobilitas jemaah selama musim haji.

Salah satu fokus utama kebijakan ini adalah larangan mengangkut individu yang menggunakan visa kunjungan menuju Makkah dan kawasan suci lainnya.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan jutaan jemaah dari seluruh dunia.

Baca Juga: Resmi Diperbarui, Direktorat PPG Ubah Jadwal UKPPPG 2026 dan Sesuaikan Tahap Penilaian Dokumen Peserta

Melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pemerintah menegaskan bahwa pelaku pelanggaran dapat dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi, atau setara ratusan juta rupiah.

Ketentuan ini berlaku selama periode puncak haji, yaitu mulai 1 Dzulqa’dah hingga 14 Dzulhijjah 1447 H, yang bertepatan dengan 19 April hingga 31 Mei 2026.

Selain sanksi finansial, hukuman tambahan juga disiapkan bagi pelanggar. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa non-haji dapat disita melalui proses hukum di pengadilan.

Penyitaan ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan, tetapi juga pihak lain yang terlibat atau memfasilitasi pelanggaran tersebut.

Baca Juga: Bukan Sekadar Urus Nikah, Ini 8 Fungsi Penting KUA dan Peran Strategisnya sebagai Pusat Layanan Keagamaan

Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari strategi pengendalian jumlah jemaah yang setiap tahunnya meningkat signifikan.

Pemerintah Arab Saudi berupaya memastikan bahwa hanya jemaah dengan izin resmi yang dapat mengakses wilayah suci, demi menjaga keamanan dan kenyamanan selama pelaksanaan ibadah.

Untuk memperkuat pengawasan, otoritas juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam pelaporan pelanggaran.

Warga dapat menghubungi nomor darurat 911 di wilayah tertentu seperti Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, serta 999 untuk wilayah lainnya. Pemerintah menjamin kerahasiaan identitas pelapor sebagai bentuk perlindungan hukum.

Baca Juga: Integritas UTBK 2026 Dipertanyakan, Praktik Curang Jadi Ancaman Serius Seleksi PTN

Kebijakan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan haji tidak hanya memerlukan kesiapan spiritual, tetapi juga kepatuhan penuh terhadap aturan yang berlaku.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan ibadah haji 2026 dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan memberikan kenyamanan maksimal bagi seluruh jemaah.***

Tags:
Jemaah haji indonesia Internasional haji

Komentar Pengguna