Parenting
M. Fadhli Dzil Ikram

Cara Bijak Orang Tua dalam Memberikan Akses Gadget yang Aman untuk Anak

Cara Bijak Orang Tua dalam Memberikan Akses Gadget yang Aman untuk Anak

23 Juli 2025 | 22:32

keboncinta.com --- Dr. Shofa Nisrina Luthfiyani, Sp.A., dokter anak dari Rumah Sakit Universitas Indonesia (RS UI), telah memberikan panduan penting bagi orang tua terkait pengawasan penggunaan gadget anak-anak mereka. Panduan ini dirancang untuk menjamin bahwa penggunaan gadget mendukung, alih-alih menghambat, pertumbuhan dan perkembangan anak Anda.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyarankan untuk tidak menggunakan gadget pada anak usia 0-2 tahun, karena dapat menghambat perkembangan bahasa mereka.

Pada tahap ini, anak-anak berusia antara 2 dan 5 tahun dapat mulai menggunakan gadget, tetapi penting untuk membatasi waktu penggunaan gadget mereka hanya satu jam setiap hari. Hal ini juga membutuhkan pengawasan yang cermat dari orang tua.

Dr. Shofa menyoroti bahwa pengawasan yang tidak memadai memungkinkan banyak anak menjelajahi dunia digital tanpa filter, yang dapat mengakibatkan berbagai gangguan perkembangan.

Berikut beberapa contoh dampak buruk akibat penggunaan gawai yang tidak terkendali:

Gangguan makan muncul ketika anak-anak kesulitan memahami konsep waktu makan.

Anak-anak semakin banyak yang menjalani gaya hidup sedentary, menghabiskan lebih banyak waktu berbaring, menonton video, atau bermain gim, yang menyebabkan berkurangnya aktivitas fisik.

Bahaya obesitas yang berasal dari kurangnya aktivitas fisik dan pilihan pola makan yang buruk.

Hambatan dalam perkembangan bahasa dan emosi.

Peran Krusial Orang Tua dalam Membentuk Literasi Digital Anak
Dokter Shofa menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam membantu anak-anak mereka memahami konsep batasan waktu dan konten dalam penggunaan gawai. Sangat penting untuk menginspirasi anak-anak agar terlibat dalam aktivitas fisik seperti bermain, karena aktivitas fisik ini krusial bagi perkembangan mereka.

Pemerintah mendukung inisiatif ini dengan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 (PP Tunas), yang membahas Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak.

Pada hari Senin, 21 April 2025, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengimbau orang tua untuk menunda pemberian akses media sosial kepada anak di bawah 17 tahun. Ia meyakini literasi digital harus diutamakan, memastikan anak-anak siap dan cerdas dalam bernavigasi di internet.

"Kita harus memastikan anak-anak kita tetap melek huruf sekaligus mengelola akses mereka ke media sosial dengan cermat berdasarkan risiko yang terkait," ujar Meutya dalam sebuah diskusi di Jakarta.

Dengan menetapkan batas waktu penggunaan gawai yang sesuai usia dan memberikan bimbingan orang tua yang konsisten, anak-anak dapat berinteraksi dengan teknologi secara sehat yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka. Mencapai keseimbangan yang tepat antara keterlibatan digital dan aktivitas fisik sangat penting untuk mendorong perkembangan optimal anak.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna