Keboncinta.com-- Pemerintah resmi menetapkan ketentuan pendaftaran CPNS 2026 melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2026.
Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi calon pelamar agar tidak salah langkah saat mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin krusial yang diatur secara tegas adalah batas usia pelamar serta syarat umum yang wajib dipenuhi.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa usia pelamar CPNS paling rendah adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat mendaftar.
Artinya, pelamar yang telah berusia 36 tahun pada tanggal pendaftaran tidak lagi memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS jalur umum. Ketentuan ini bersifat mutlak dan tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga: Tanpa Jalur Belakang, Peluang PPPK Paruh Waktu Jadi ASN Penuh Kini Lebih Objektif
Berbeda dengan CPNS, jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki ketentuan usia yang lebih fleksibel. Pelamar PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Skema ini memberikan ruang lebih luas bagi tenaga profesional berpengalaman untuk bergabung sebagai ASN.
Pemerintah juga membuka pengecualian usia maksimal bagi jabatan-jabatan tertentu yang dinilai strategis. Posisi seperti dokter spesialis, peneliti, dan dosen dengan kualifikasi pendidikan S3 dapat diberikan batas usia maksimal hingga 40 tahun.
Kebijakan ini diterapkan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia unggul di bidang-bidang prioritas nasional.
Selain ketentuan usia, aspek integritas menjadi syarat utama dalam seleksi CPNS dan PPPK 2026.
Baca Juga: Strategi Memilih Program Studi SNPMB 2026 agar Peluang Lolos Lebih Besar dan Tepat Sasaran
Setiap pelamar wajib memiliki rekam jejak yang bersih, tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih, serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari instansi pemerintah, TNI, Polri, maupun perusahaan swasta.
Ketentuan lain yang tak kalah penting adalah kewajiban menjaga netralitas politik. Calon peserta seleksi ASN harus terbebas dari keanggotaan atau kepengurusan partai politik dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Aturan ini bertujuan menjaga profesionalisme dan independensi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Dengan memahami batas usia dan syarat umum CPNS 2026 sejak dini, calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri secara lebih matang.
Baca Juga: SNPMB 2026 Resmi Dimulai, Ini Strategi Membaca Daya Tampung dan Peluang Lolos PTN Favorit
Kepatuhan terhadap regulasi menjadi langkah awal untuk mengikuti seleksi ASN yang transparan, adil, dan berbasis merit.***