Berita
SUWANDI

Kemendikdasmen Luruskan Kesalahpahaman Soal Seleksi PNS Bagi Guru PPPK

Kemendikdasmen Luruskan Kesalahpahaman Soal Seleksi PNS Bagi Guru PPPK

24 Agustus 2026 | 16:56

Keboncinta.com — Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Prof. Nunuk Suryani, meluruskan adanya pemahaman yang keliru di masyarakat terkait skema seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Kesalahpahaman tersebut muncul seiring dengan berkembangnya anggapan bahwa ratusan ribu guru PPPK harus berebut porsi dari kuota formasi guru nasional yang baru.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi kekhawatiran publik mengenai data total guru PPPK di Kementerian Agama (Kemenag) dan Kemendikdasmen yang mencapai 995.245 orang, sementara jumlah proyeksi kebutuhan formasi guru nasional tercatat sebanyak 529.689 orang. Angka tersebut sempat memicu spekulasi bahwa tidak semua guru PPPK akan berkesempatan untuk beralih status menjadi PNS.

"Mbak, saya mau luruskan dulu ya. Sepertinya ada pemahaman yang keliru. Jadi pada saat pimpinan DPR dan pemerintah kemarin mengumumkan itu ada empat kebijakan," tegas Dirjen GTK Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani.

Prof. Nunuk menjelaskan bahwa empat skema kebijakan penataan kepegawaian tersebut berdiri sendiri dan memiliki jalur serta kriteria target yang berbeda. Kebijakan pertama berfokus pada perubahan status guru PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, kebijakan kedua memberikan ruang dan kesempatan bagi para guru PPPK yang ada saat ini untuk dapat mengikuti seleksi penerimaan PNS.

"Yang pertama, perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Yang kedua, PPPK diberi kesempatan untuk menjadi PNS. Itu kebijakan yang kedua ya. Kalau tadi disebut 955.000 itu angka Kemenag dengan Kemendikdasmen. Kalau angka guru dalam binaan Kemendikdasmen itu 908.617, itu formasi yang berbeda. Jadi ini kesempatan yang berbeda," papar Prof. Nunuk.

Lebih lanjut, Prof. Nunuk menguraikan kebijakan ketiga, yaitu pembukaan formasi baru untuk proyeksi kebutuhan guru nasional sebanyak 529.689 posisi. Ia menegaskan bahwa kuota 529.689 formasi ini dibuka melalui jalur seleksi umum yang diperuntukkan bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan, guru non-ASN yang masih aktif mengajar di satuan pendidikan, serta para lulusan sarjana (S1) dan diploma empat (D4).

"Lalu kebijakan yang ketiga dibuka kebutuhan guru lagi, formasi guru sejumlah 529.689. Dan 529.000 inilah yang diperuntukkan bagi lulusan PPG prajabatan, guru non-ASN yang sekarang masih ada di satuan-satuan pendidikan, dan lulusan S1/D4 yang jumlahnya mungkin sangat besar. Itu ada seleksi terbuka untuk 529.000 formasi," kata Prof. Nunuk [dalam keterangan lanjutannya.

Ia menegaskan kembali bahwa para guru PPPK tidak perlu bersaing atau berebut kuota pada formasi seleksi terbuka tersebut.

Tags:
PPPK PNS sertifikasi guru

Komentar Pengguna