Keboncinta.com-- Di tengah kekhawatiran soal nasib tenaga honorer, pemerintah memberikan penjelasan terbaru terkait penataan guru non-ASN. Ternyata, tidak seluruh guru honorer otomatis masuk dalam skema penyelesaian yang sedang disiapkan pemerintah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut hanya sekitar 237.196 guru honorer yang tercatat dalam sistem resmi dan akan menjadi bagian dari proses penataan pemerintah.
Jumlah tersebut berasal dari data guru non-ASN yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024.
Baca Juga: Dam Haji Kini Bisa Dicek dari HP, Wamenhaj Pastikan Proses Transparan hingga ke Pemotongan
Guru Honorer di Bawah 35 Tahun Punya Peluang CPNS dan PPPK
Dari total guru honorer yang masuk basis data, sekitar 124 ribu orang masih berusia di bawah 35 tahun, sementara sisanya berada di atas batas usia tersebut.
Data usia menjadi faktor penting karena berpengaruh terhadap peluang mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik melalui jalur CPNS maupun PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian guru honorer tetap akan mengacu pada kebijakan yang disusun Kementerian PANRB.
Guru berusia di bawah 35 tahun dinilai masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan batas usia yang berlaku. Sementara itu, jalur PPPK juga tetap menjadi opsi dalam skema penyelesaian tenaga non-ASN.
Kebutuhan Guru ASN 2026 Hampir 500 Ribu Formasi
Pemerintah mencatat kebutuhan tenaga guru ASN pada 2026 mencapai sekitar 498 ribu formasi.
Namun sebelum rekrutmen dibuka, pemerintah akan lebih dulu menjalankan redistribusi guru untuk memastikan pemerataan tenaga pengajar di berbagai wilayah.
Setelah kebutuhan di daerah dipetakan ulang, kekurangan guru baru akan diisi melalui proses seleksi CASN sesuai kebutuhan riil.
Kebijakan ini disebut menjadi langkah penting agar distribusi guru lebih merata dan tidak terjadi penumpukan tenaga pengajar di wilayah tertentu.
Baca Juga: Pelatihan Kerja Gratis Kemnaker 2026 Dibuka, Kuota 30 Ribu Orang dan Dapat Sertifikat
Pemerintah Tegaskan Tak Ada PHK Massal Guru Honorer
Di tengah keresahan publik terkait penghapusan tenaga honorer, Kemendikdasmen menegaskan bahwa pemerintah tidak mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap guru non-ASN.
Sebaliknya, pemerintah mengklaim tengah memperkuat perlindungan administratif melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Aturan tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru honorer sekaligus mengalokasikan pembiayaan mereka.
Nunuk menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemberhentian guru honorer secara massal.
Meski demikian, pemerintah juga menekankan bahwa Undang-Undang ASN melarang perekrutan honorer baru, sehingga fokus utama saat ini diarahkan pada penyelesaian guru non-ASN yang sudah terdata secara resmi agar persoalan serupa tidak terus berulang.***