Berita
Hilmi An Naufal

Survei Sistem Merit ASN 2026 Dibuka hingga 17 September, PNS dan PPPK Bisa Jadi Responden

Survei Sistem Merit ASN 2026 Dibuka hingga 17 September, PNS dan PPPK Bisa Jadi Responden

24 Agustus 2026 | 06:43

JAKARTA, Keboncinta.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membuka Survei Kesiapan Sistem Merit Tahun 2026 mulai 5 Agustus hingga 17 September 2026 melalui platform INAgov.

Survei tersebut digunakan untuk memetakan kesiapan instansi pemerintah dalam menerapkan manajemen ASN berbasis kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan kebutuhan organisasi.

Kegiatan ini bukan seleksi penerimaan pegawai ataupun program pemberian tunjangan. Survei ditujukan kepada instansi pemerintah dan perwakilan pegawai ASN yang memenuhi kriteria sebagai responden.

Survei Terdiri atas Dua Instrumen

Kementerian PANRB membagi pelaksanaan survei menjadi dua instrumen. Pertama, Survei Kesiapan Maturitas Sistem Merit yang diisi oleh admin instansi yang ditunjuk oleh pejabat berwenang.

Admin diminta melakukan penilaian mandiri terhadap kondisi penerapan sistem merit di instansinya. Setiap jawaban harus dilengkapi dokumen bukti dukung yang relevan.

Penilaian menggunakan skala Likert dari 0 sampai 4. Nilai tidak cukup diberikan berdasarkan perkiraan admin karena Kementerian PANRB meminta bukti untuk menunjukkan bahwa kebijakan atau praktik tersebut benar-benar telah diterapkan.

Instrumen kedua adalah Survei Kepuasan dan Keterikatan Pegawai ASN. Survei ini digunakan untuk memperoleh persepsi, pengalaman, serta pengetahuan pegawai mengenai praktik pengelolaan ASN yang mereka rasakan di tempat kerja.

Respondennya merupakan perwakilan PNS dan PPPK yang telah bekerja lebih dari dua tahun pada instansi tersebut. Dengan demikian, tidak semua ASN secara otomatis mendapatkan undangan atau kewajiban untuk mengisi survei.

Delapan Aspek Sistem Merit Dinilai

Survei Kesiapan Maturitas Sistem Merit mengukur delapan aspek utama pengelolaan ASN. Aspek pertama adalah perencanaan kebutuhan dan standardisasi jabatan untuk melihat kesesuaian antara kebutuhan organisasi dan posisi yang tersedia.

Aspek berikutnya mencakup manajemen talenta, pengelolaan kinerja, serta pengembangan kompetensi. Ketiganya berkaitan dengan cara instansi memetakan pegawai, mengevaluasi pekerjaan, merancang pelatihan, dan mempersiapkan kebutuhan karier.

Penilaian juga mencakup penguatan budaya kerja dan citra institusi, penghargaan dan pengakuan, disiplin serta pemberhentian dan upaya administratif, hingga digitalisasi manajemen ASN.

Kedelapan aspek tersebut menunjukkan bahwa sistem merit tidak hanya berbicara mengenai promosi jabatan. Penilaian mencakup keseluruhan proses pengelolaan pegawai sejak perencanaan kebutuhan, pengembangan, pemberian penghargaan, penanganan disiplin, sampai penggunaan teknologi.

Jawaban Pegawai Harus Independen

Kementerian PANRB meminta instansi menjaga independensi responden. PNS dan PPPK yang menjadi responden harus mengisi jawaban berdasarkan kondisi yang benar-benar diketahui atau dirasakan selama bekerja.

Pimpinan maupun admin instansi tidak seharusnya mengarahkan pegawai untuk memilih jawaban tertentu demi memperoleh penilaian yang terlihat lebih baik.

Survei pegawai diperlukan sebagai pembanding terhadap penilaian mandiri yang disampaikan admin. Sebuah instansi mungkin memiliki dokumen kebijakan yang lengkap, tetapi pengalaman pegawainya belum tentu menunjukkan bahwa aturan tersebut telah diterapkan secara konsisten.

Perbedaan antara dokumen dan pengalaman pegawai dapat menjadi bahan evaluasi. Karena itu, kejujuran responden dibutuhkan agar hasil survei tidak sekadar menghasilkan skor administratif.

Admin instansi dapat memantau target minimum responden dan perkembangan jumlah pengisian melalui dasbor INAgov. Namun, pemantauan tersebut tidak boleh digunakan untuk menekan atau mengintervensi jawaban individual pegawai.

Hasil Digunakan untuk Menyusun Perbaikan

Kementerian PANRB akan menggunakan hasil survei untuk memetakan kondisi penerapan sistem merit di tingkat pusat dan daerah. Hasil tersebut juga menjadi bahan penyusunan kebijakan, strategi pembinaan, pendampingan, dan rencana perbaikan bagi instansi pemerintah.

Survei dilaksanakan pada masa transisi penerapan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

Karena proses pengisian masih berlangsung hingga 17 September, belum ada hasil akhir yang dapat digunakan untuk menyimpulkan instansi mana yang paling siap atau belum siap. Penilaian baru dapat dilakukan setelah data dan bukti dukung diperiksa.

Survei juga tidak secara langsung menentukan promosi, mutasi, atau hukuman bagi seorang pegawai. Fokusnya adalah menilai kesiapan organisasi dan memperoleh gambaran pengalaman ASN mengenai pengelolaan pegawai di instansinya.

Pengisian Melalui INAgov

Pengisian resmi dilakukan melalui platform INAgov pada alamat inagov.go.id. ASN sebaiknya memastikan undangan atau arahan pengisian berasal dari bagian kepegawaian maupun kanal resmi pemerintah.

Pegawai perlu berhati-hati terhadap tautan tiruan yang meminta kata sandi, kode verifikasi, atau data pribadi di luar sistem pemerintah. Survei ini tidak mensyaratkan pembayaran dan bukan jalan untuk memperoleh promosi atau tunjangan tertentu.

Admin instansi juga perlu memastikan setiap dokumen bukti dukung yang diunggah sesuai dengan indikator. Pengisian yang hanya mengejar nilai tinggi tanpa dokumen yang relevan dapat membuat hasil survei tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Tenggat 17 September masih memberikan waktu bagi instansi untuk memeriksa kelengkapan bukti dan mendorong responden terpilih menyampaikan jawaban secara independen.

Keberhasilan survei tidak hanya diukur dari banyaknya formulir yang selesai diisi.

Tags:
berita nasional

Komentar Pengguna