Keboncinta.com-- Lolos seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2 tentu menjadi kabar yang membahagiakan bagi para guru. Namun, keberhasilan tersebut bukanlah akhir dari proses.
Masih ada tahapan penting yang wajib diselesaikan, yaitu melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sesuai penempatan masing-masing.
Pada tahap ini, peserta diwajibkan melengkapi berbagai dokumen administrasi sebagai syarat registrasi. Kelengkapan dan keakuratan berkas menjadi faktor penting yang menentukan kelancaran proses verifikasi.
Karena itu, peserta disarankan menyiapkan seluruh dokumen sejak dini agar proses lapor diri dapat berjalan tanpa kendala.
Tahap lapor diri merupakan proses registrasi resmi bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2. Melalui tahapan ini, peserta akan terdaftar sebagai mahasiswa Program PPG pada LPTK penyelenggara.
Seluruh dokumen yang diunggah akan diverifikasi dan dicocokkan dengan data pada sistem administrasi pendidikan tinggi. Kesalahan kecil seperti dokumen yang kurang jelas, data yang tidak sesuai, atau keterlambatan mengunggah berkas dapat menghambat proses registrasi bahkan berpotensi memengaruhi status kepesertaan.
Oleh sebab itu, peserta perlu memperhatikan secara cermat petunjuk teknis yang diterbitkan oleh masing-masing LPTK karena setiap perguruan tinggi dapat memiliki ketentuan tambahan.
Baca Juga: Dana Pensiun ASN Bisa Tembus Rp1 Miliar? Begini Strategi Keuangan yang Diungkap Kepala BKN
Secara umum, terdapat sejumlah dokumen utama yang harus dipindai (scan) dengan kualitas yang jelas sebelum diunggah ke portal LPTK, yaitu:
Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen mengikuti seluruh ketentuan program PPG.
Biodata mahasiswa yang diisi sesuai format yang telah disediakan.
Ijazah S1 atau D-IV sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk legalisasi apabila diminta oleh LPTK.
Transkrip nilai sebagai bukti riwayat akademik selama menempuh pendidikan tinggi.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Pasfoto berwarna sesuai ukuran dan ketentuan latar belakang yang ditetapkan LPTK.
Surat Keterangan Sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan yang berwenang.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
Surat Keterangan Bebas NAPZA dari instansi yang berwenang.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi peserta yang telah memilikinya.
Pastikan seluruh dokumen dipindai dengan resolusi yang baik sehingga seluruh informasi dapat terbaca secara jelas saat proses verifikasi berlangsung.
Baca Juga: Kapan Harus Mandi Junub? Simak Niat dan Rukun yang Wajib Dipenuhi
Selain persyaratan umum, setiap LPTK memiliki kewenangan menetapkan aturan tambahan sesuai kebutuhan administrasi masing-masing.
Beberapa kampus dapat meminta format pakta integritas tertentu, surat izin dari kepala sekolah, maupun ketentuan khusus mengenai ukuran pasfoto, format dokumen, atau jenis berkas pendukung lainnya.
Karena itu, setelah mengetahui penempatan LPTK, peserta sebaiknya segera mengakses laman resmi atau media informasi resmi perguruan tinggi tersebut agar tidak ada persyaratan yang terlewat.
Menyiapkan dokumen jauh sebelum jadwal lapor diri dibuka merupakan langkah yang sangat disarankan. Dengan demikian, peserta memiliki waktu yang cukup apabila terdapat dokumen yang perlu diperbarui atau dilengkapi.
Baca Juga: Kapan Harus Mandi Junub? Simak Niat dan Rukun yang Wajib Dipenuhi
Selain menghindari kendala teknis pada saat unggah dokumen, persiapan lebih awal juga membantu peserta menjalani proses registrasi dengan lebih tenang.
Keberhasilan lolos seleksi PPG Guru Tertentu 2026 Tahap 2 menjadi awal perjalanan menuju sertifikat pendidik. Oleh karena itu, jangan abaikan tahapan lapor diri. Pastikan seluruh dokumen telah lengkap, valid, dan sesuai ketentuan agar proses registrasi di LPTK berjalan lancar dan peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian PPG tanpa hambatan.***