Keboncinta.com-- Pemerintah resmi memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi energi, terutama dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah lonjakan harga global.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak diterapkan secara menyeluruh. Sejumlah jabatan dan sektor pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO), demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Ketentuan Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari Taspen Agar Cair Tepat Waktu dan Tanpa Kendala
WFH dijadwalkan berlaku setiap hari Jumat. Tidak hanya bagi ASN, pemerintah juga mendorong sektor swasta untuk mengadopsi kebijakan serupa.
Walaupun memberikan fleksibilitas kerja, pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
ASN yang bekerja di sektor vital diwajibkan hadir langsung di tempat kerja. Hal ini mencakup berbagai bidang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Adapun beberapa posisi dan layanan yang tidak diperbolehkan menjalankan WFH antara lain:
Di tingkat daerah, sejumlah pejabat dan unit kerja juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti:
Baca Juga: Strategi Pemerintah Cegah PHK Massal PPPK di Tengah Tekanan APBD, Ini 4 Langkah Kunci dari Mendagri
Sementara itu, ASN yang diperbolehkan bekerja dari rumah tetap harus mengikuti aturan kerja yang ketat. Mereka dituntut untuk tetap aktif, responsif, dan mudah dihubungi selama jam kerja berlangsung.
Baca Juga: Mendikdasmen Dorong Sekolah Kurangi Screen Time! Kegiatan Fisik Jadi Kunci Bentuk Karakter Siswa
Pemerintah menekankan bahwa fleksibilitas dalam bekerja harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab profesional.
WFH tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kinerja maupun kualitas pelayanan.
Melalui kebijakan ini, diharapkan efisiensi energi dapat tercapai tanpa mengurangi optimalisasi pelayanan publik kepada masyarakat.***