Keboncinta.com-- Pemerintah secara resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat tata kelola serta memperjelas posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menyampaikan bahwa Perpres tersebut telah ditandatangani dan kini tengah berada dalam tahap telaah di Sekretariat Umum sebelum nantinya diundangkan dalam Lembaran Negara.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan penyusunan organisasi dan tata kerja Ditjen Pesantren yang berlangsung di Jakarta pada awal April 2026.
Pembentukan Ditjen ini merupakan bagian dari strategi besar Kementerian Agama Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas serta pengelolaan pendidikan berbasis pesantren.
Menurut Wamenag, kebijakan ini didorong oleh besarnya jumlah pesantren dan santri di Indonesia, serta peran signifikan para kiai dalam membentuk karakter generasi bangsa.
Ia menegaskan bahwa Perpres tentang Ditjen Pesantren sudah resmi ditandatangani. Dalam rancangan yang tengah disiapkan, Ditjen Pesantren akan memiliki lima direktorat utama, yaitu Pendidikan Muadalah, Ma’had Aly, Diniyah Takmiliyah, Pemberdayaan Pesantren, serta Dakwah Pesantren.
Struktur tersebut dirancang saling terintegrasi agar mampu memenuhi kebutuhan pesantren secara menyeluruh sekaligus meminimalisir hambatan dalam layanan.
Baca Juga: Ketentuan Pencairan Gaji Pensiunan PNS dari Taspen Agar Cair Tepat Waktu dan Tanpa Kendala
Wamenag juga menekankan bahwa setiap bagian dalam struktur tersebut memiliki fungsi yang tidak dapat dipisahkan.
Selain itu, pemerintah turut memberi perhatian serius pada kesiapan sumber daya manusia.
Proses rekrutmen akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan pengalaman di lingkungan pesantren.
Posisi strategis diharapkan dapat diisi oleh figur yang memahami karakter pendidikan pesantren, khususnya dalam aspek kurikulum dan pengasuhan. Sementara itu, sektor pemberdayaan dapat melibatkan tenaga profesional sesuai kebutuhan.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai menata pesantren secara lebih sistematis dan terarah.
Pesantren tidak hanya dipandang sebagai lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga sebagai pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia berbasis nilai dan spiritualitas.
Dengan dibentuknya Ditjen Pesantren, diharapkan kualitas pendidikan pesantren semakin meningkat serta mampu memperkuat perannya dalam mencetak generasi yang berkarakter dan berdaya saing.***