Keboncinta.com-- Upaya percepatan sertifikasi guru di Indonesia kini memasuki tahap baru. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) resmi membuka program pendataan nasional bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai langkah awal menuju pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian penting dari strategi pemerintah dalam memperluas akses profesionalisasi guru sekaligus memastikan seluruh pendidik terdata secara akurat sebelum memasuki proses seleksi berikutnya.
Bagi guru yang hingga kini belum tersertifikasi, momentum ini menjadi kesempatan krusial untuk memastikan data diri tercatat dan tervalidasi dengan benar.
Baca Juga: Peluang Emas! Beasiswa Indonesia Bangkit 2026 Buka Akses Studi Dalam dan Luar Negeri
Program penjaringan data ini diluncurkan sebagai respons atas hasil verifikasi nasional yang masih menemukan sejumlah guru aktif belum terakomodasi dalam seleksi administrasi hingga tahun 2025.
Melalui langkah ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada guru yang memenuhi kriteria namun terlewat dari proses sertifikasi.
Direktur Jenderal GTK, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bagian dari transformasi besar dalam sistem pendidikan.
Penuntasan sertifikasi guru dalam jabatan diharapkan dapat membawa perubahan signifikan, di mana ke depan program PPG akan lebih difokuskan pada calon guru sebelum mereka memasuki dunia pendidikan secara profesional.
Baca Juga: Regulasi Baru Tunjangan Guru 2026, Penyaluran Lebih Transparan dan Langsung ke Rekening
Pendataan ini terbuka bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan negeri maupun swasta di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Namun demikian, terdapat sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi, seperti memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat, berstatus aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024, serta belum memiliki sertifikat pendidik.
Agar dapat terdata dengan baik, para guru diimbau untuk aktif memantau akun masing-masing pada platform resmi seperti Info GTK atau SIMPKB. Melalui sistem tersebut, guru dapat mengetahui notifikasi terkait status mereka dalam program ini.
Selain itu, proses verifikasi dan validasi data ijazah juga perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian data akademik dengan basis data nasional.
Baca Juga: Skema Baru Kesejahteraan PPPK 2026: Pensiun Diganti Penghargaan ASN Berbasis Kinerja dan Kontribusi
Tahapan selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memberikan konfirmasi melalui sistem SIMPKB. Guru diminta menyatakan statusnya, apakah berminat mengikuti PPG, tidak berminat, sedang dalam proses, atau sudah memiliki sertifikat. Langkah ini menjadi penentu dalam proses pemetaan peserta program PPG 2026.
Partisipasi aktif dan ketelitian dalam setiap tahapan menjadi kunci utama agar tidak ada guru yang terlewat dalam proses ini. Dengan data yang akurat dan administrasi yang tertib, pemerintah berharap program sertifikasi dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, percepatan sertifikasi guru bukan hanya soal pemenuhan administrasi, tetapi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional secara menyeluruh.
Dengan guru yang profesional dan tersertifikasi, proses pembelajaran di kelas diharapkan semakin berkualitas dan berdampak positif bagi masa depan generasi bangsa.***