Keboncinta.com-- Pemerintah kembali melakukan pembaruan kebijakan di bidang pendidikan dengan memperketat mekanisme pemberian tunjangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
Kebijakan ini dihadirkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memastikan bahwa tunjangan benar-benar diterima oleh guru yang memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pedoman teknis baru dalam penyaluran berbagai jenis tunjangan, mulai dari Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Khusus (TKG), hingga Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Baca Juga: Skema Baru Kesejahteraan PPPK 2026: Pensiun Diganti Penghargaan ASN Berbasis Kinerja dan Kontribusi
Regulasi ini menjadi acuan utama dalam memastikan sistem penyaluran berjalan lebih akuntabel dan tepat sasaran.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa hak atas tunjangan tidak bersifat mutlak, melainkan sangat bergantung pada status dan kondisi kepegawaian guru.
Apabila seorang guru mengalami perubahan status tertentu, maka pembayaran tunjangan dapat dihentikan secara otomatis pada bulan berikutnya.
Kondisi yang dimaksud antara lain ketika guru telah meninggal dunia, memasuki batas usia pensiun, mengundurkan diri secara resmi, atau terlibat dalam kasus hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, guru yang sedang menjalani tugas belajar juga tidak berhak menerima tunjangan selama masa tersebut berlangsung.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam kebijakan tahun 2026 adalah sistem penyaluran dana tunjangan yang kini dilakukan secara langsung dari pemerintah pusat ke rekening masing-masing guru. Mekanisme ini menggantikan sistem sebelumnya yang melalui kas daerah.
Dengan skema baru ini, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan pencairan maupun potensi pemotongan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Dari sisi nominal, besaran tunjangan tidak mengalami perubahan. Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus tetap diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan.
Sementara itu, Tambahan Penghasilan (Tamsil) diberikan sebesar Rp250.000 per bulan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, namun tetap aktif menjalankan tugasnya.
Dengan diberlakukannya aturan yang lebih tegas ini, setiap guru diharapkan lebih cermat dalam menjaga kelengkapan administrasi serta memastikan status kepegawaiannya selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsistensi dalam memenuhi syarat menjadi faktor penting agar hak tunjangan tetap dapat diterima tanpa kendala.
Pada akhirnya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan disiplin administrasi, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem penghargaan yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kinerja di lingkungan pendidikan.***