Keboncinta.com-- Kabar baik bagi para guru Non ASN dan PPPK. Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode April 2026 mulai dicairkan sejak 23 April 2026. Informasi ini menjadi angin segar bagi para pendidik yang telah menantikan haknya setelah menjalankan tugas dengan penuh dedikasi.
Pencairan TPG ini diperuntukkan bagi guru Non ASN dan PPPK dengan TMT SKTPG tertanggal 15 April 2026. Dana tunjangan tersebut telah mulai ditransfer ke rekening masing-masing penerima secara bertahap.
Namun demikian, karena proses penyaluran dilakukan secara bertahap, tidak semua guru akan menerima dana secara bersamaan. Oleh karena itu, para penerima diimbau untuk secara rutin melakukan pengecekan rekening guna memastikan apakah dana telah masuk.
Dalam proses pencairan ini, terdapat potongan pajak sebesar 6% dari total tunjangan yang diterima. Sebagai ilustrasi, jika besaran TPG adalah Rp2.000.000, maka potongan pajak sebesar Rp120.000, sehingga jumlah bersih yang diterima adalah Rp1.880.000.
Kebijakan ini merupakan bagian dari ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga diharapkan para penerima dapat memahami dan menyesuaikan dengan perhitungan yang telah ditetapkan.
Dengan mulai dicairkannya TPG ini, diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi bagi para guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik. Peran guru yang begitu penting dalam mencerdaskan generasi bangsa tentu perlu didukung dengan pemenuhan hak yang tepat waktu.
Semoga proses penyaluran TPG Non ASN dan PPPK periode April 2026 ini berjalan lancar hingga seluruh guru dapat menerima haknya secara merata tanpa kendala.