Pendidikan
Rahman Abdullah

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Atur Standar Guru hingga Operator Sekolah, Ini Ketentuannya

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 Atur Standar Guru hingga Operator Sekolah, Ini Ketentuannya

20 September 2026 | 19:01

Keboncinta.com-- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penyesuaian terhadap standar kualifikasi dan kompetensi tenaga yang bertugas di satuan pendidikan. Aturan terbaru ini tidak hanya mengatur guru, tetapi juga kepala sekolah dan berbagai tenaga kependidikan yang menunjang operasional sekolah.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026 yang diundangkan pada 14 September 2026.

Regulasi ini memuat ketentuan mengenai latar belakang pendidikan, sertifikasi, serta kompetensi yang perlu dipenuhi oleh sejumlah profesi di lingkungan satuan pendidikan, mulai dari guru, kepala sekolah, pustakawan, tenaga administrasi, laboran hingga operator data sekolah.

Dengan adanya aturan baru tersebut, tenaga pendidikan dan kependidikan perlu mencermati kembali persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan masa penyesuaian bagi mereka yang saat ini masih bertugas tetapi belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Jabatan ASN Banyak yang Kosong, BKN Dorong Pemda Gunakan Manajemen Talenta

Standar Baru Disiapkan untuk Mendukung Mutu Pendidikan

Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 hadir sebagai bagian dari penataan standar tenaga yang bekerja di lingkungan satuan pendidikan. Regulasi tersebut sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang berlaku pada 2025.

Pembaruan aturan dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum sekaligus mendukung peningkatan mutu pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan murid.

Standar kualifikasi dan kompetensi tersebut menjadi salah satu acuan dalam memastikan tenaga yang menjalankan layanan pendidikan memiliki kemampuan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam pelaksanaannya, profesionalisme tidak hanya dilihat dari jenjang pendidikan atau sertifikat yang dimiliki. Kompetensi yang berkaitan dengan pembelajaran, komunikasi, pengelolaan lingkungan sekolah, serta kemampuan teknis sesuai bidang pekerjaan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Catat! Hasil TKA 2026 Mulai Bisa Diakses 23 Desember, Nilainya 200–800

Guru dan Kepala Sekolah Wajib Memenuhi Kualifikasi Pendidikan

Salah satu ketentuan penting dalam Permendikdasmen 23 Tahun 2026 berkaitan dengan kualifikasi akademik tenaga pendidik.

Guru, kepala sekolah, pamong belajar, maupun konselor pada jalur pendidikan formal dipersyaratkan memiliki pendidikan paling rendah S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Selain memenuhi kualifikasi akademik, guru dan kepala sekolah pada jalur formal juga berkaitan dengan persyaratan sertifikasi profesi. Guru perlu memiliki Sertifikat Pendidik, sedangkan konselor harus memenuhi ketentuan sertifikasi sesuai bidang profesinya.

Kompetensi yang harus dimiliki pendidik juga mencakup kemampuan yang semakin luas. Guru tidak hanya dituntut mampu melaksanakan pembelajaran, tetapi juga perlu memiliki kecakapan digital, menciptakan suasana belajar yang inklusif dan menyenangkan, serta menunjukkan kematangan emosional dan spiritual.

Kemampuan tersebut juga berkaitan dengan upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

Pustakawan hingga Operator Sekolah Juga Memiliki Standar

Permendikdasmen 23 Tahun 2026 juga memberikan perhatian terhadap tenaga kependidikan selain pendidik. Mereka memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan dan pengelolaan satuan pendidikan.

Untuk pustakawan, kualifikasi yang ditetapkan paling rendah adalah D-III Ilmu Perpustakaan. Lulusan D-III dari bidang lain juga dapat memenuhi ketentuan apabila memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang perpustakaan.

Sementara itu, laboran, tenaga administrasi, dan operator data sekolah setidaknya harus memiliki pendidikan SMA atau sederajat serta memenuhi persyaratan sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.

Ketentuan juga mencakup tenaga khusus di satuan pendidikan. Untuk profesi psikolog, misalnya, diperlukan pendidikan profesi, sedangkan terapis dipersyaratkan memiliki pendidikan paling rendah D-III.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Pendaftaran TKA dan AN 2026 Segera Ditutup, Sekolah Wajib Cek Data Dapodik

Operator Sekolah Punya Tanggung Jawab Penting terhadap Data

Posisi operator data sekolah menjadi salah satu bagian yang tidak dapat dilepaskan dari tata kelola pendidikan berbasis digital. Pekerjaan operator berkaitan dengan pengelolaan dan penyediaan data sekolah yang digunakan dalam berbagai sistem pendidikan.

Karena itu, operator dituntut memiliki kecermatan dalam menjalankan tugasnya. Kemampuan teknis juga perlu dibarengi dengan pemahaman mengenai mitigasi risiko, khususnya yang berkaitan dengan keamanan sistem dan data.

Aspek kerahasiaan informasi pribadi peserta didik juga menjadi perhatian. Pengelolaan data harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan data pribadi.

Dengan demikian, tugas operator sekolah tidak hanya berkaitan dengan memasukkan atau memperbarui data, tetapi juga menuntut tanggung jawab dalam menjaga ketepatan dan keamanan informasi yang dikelola.

Ada Masa Penyesuaian bagi Tenaga yang Belum Memenuhi Syarat

Penerapan standar baru tidak serta-merta mengharuskan seluruh tenaga yang sedang aktif bertugas memenuhi persyaratan dalam waktu singkat. Pemerintah menyediakan masa transisi agar tenaga pendidikan dan kependidikan dapat melakukan penyesuaian.

Bagi pendidik PAUD dan tutor yang belum memenuhi kualifikasi akademik, diberikan waktu hingga 9 tahun sejak Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 diundangkan untuk menyelesaikan pendidikan hingga jenjang S-1 atau D-IV.

Sementara itu, tenaga kependidikan non-pendidik seperti operator, pustakawan, tenaga administrasi, dan laboran memperoleh waktu hingga 5 tahun untuk memenuhi kualifikasi pendidikan serta melengkapi sertifikat kompetensi yang dipersyaratkan.

Masa transisi tersebut menjadi kesempatan bagi tenaga yang sudah aktif bekerja untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensinya sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal TKA 2026 SMA, MA, SMK dan MAK Beserta Ujian Susulannya

Tenaga Sekolah Perlu Mencermati Aturan Baru

Berlakunya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 membuat standar tenaga di satuan pendidikan menjadi semakin terarah. Guru, kepala sekolah, dan tenaga kependidikan lainnya perlu memahami ketentuan yang sesuai dengan posisi dan tanggung jawab masing-masing.

Bagi tenaga yang belum memenuhi persyaratan, masa penyesuaian dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan pendidikan maupun memperoleh sertifikat kompetensi yang dibutuhkan.

Pada akhirnya, pemenuhan standar kualifikasi dan kompetensi bukan hanya berkaitan dengan persyaratan administratif. Ketentuan tersebut juga diarahkan untuk memastikan setiap tenaga di satuan pendidikan mampu memberikan layanan yang sesuai dengan tugasnya dan mendukung terciptanya proses pendidikan yang berkualitas.***

Tags:
Guru Berita Pendidikan Permendikdasmen 2026

Komentar Pengguna