Pendidikan
Rahman Abdullah

Guru Bisa Diangkat Pemerintah Pusat, Prabowo Singgung Ujian Kompetensi Sebelum Penetapan

Guru Bisa Diangkat Pemerintah Pusat, Prabowo Singgung Ujian Kompetensi Sebelum Penetapan

20 September 2026 | 19:16

Keboncinta.com-- Rencana perubahan mekanisme pengangkatan guru menjadi perhatian baru bagi para pendidik. Pemerintah tengah membahas kemungkinan kewenangan pengangkatan guru dikembalikan kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya membenahi sistem pendidikan nasional.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa pembenahan pendidikan perlu dimulai dari proses rekrutmen guru. Dalam pembahasan tersebut, ia juga menyinggung kemungkinan adanya ujian kompetensi sebelum seorang guru ditetapkan.

Artinya, jika kebijakan tersebut nantinya diterapkan, proses pengangkatan guru tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik, tetapi juga dapat memperhatikan standar kompetensi yang harus dipenuhi calon guru.

Namun, penting bagi guru untuk memahami bahwa pembahasan tersebut masih berupa wacana dan kajian, sehingga belum dapat dianggap sebagai mekanisme pengangkatan guru yang sudah berlaku secara nasional.

Baca Juga: Guru Peserta PPG Tahap 3 2026 Wajib Tahu, Ini Jadwal dari SIMPKB hingga UKPPPG

Pemerintah Bahas Kemungkinan Rekrutmen Guru Kembali ke Pusat

Presiden Prabowo mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan perubahan kewenangan dalam proses pengangkatan guru. Salah satu opsi yang dibahas adalah mengembalikan kewenangan tersebut kepada pemerintah pusat.

Menurut Prabowo, perbaikan sistem pendidikan perlu dilakukan secara menyeluruh dan salah satu bagian pentingnya adalah pembenahan rekrutmen guru.

Selama ini, pengelolaan pendidikan melibatkan pemerintah daerah sesuai pembagian kewenangan yang berlaku. Dalam pembahasan mengenai perubahan sistem, Prabowo menyoroti perlunya memastikan proses rekrutmen berlangsung secara objektif serta mampu menghasilkan guru sesuai kebutuhan dan standar kualitas pendidikan.

ANTARA melaporkan bahwa Prabowo menyampaikan gagasan tersebut dalam program Presiden Prabowo Menjawab pada September 2026. Pemerintah masih membahas kemungkinan perubahan kewenangan tersebut.

Ujian Kompetensi Guru Jadi Salah Satu Opsi

Selain kemungkinan menarik kembali kewenangan pengangkatan ke tingkat pusat, terdapat pula pembahasan mengenai ujian kompetensi.

Prabowo menyebut bahwa calon guru dapat diwajibkan memenuhi standar tertentu melalui ujian kompetensi sebelum ditetapkan. Dengan demikian, kompetensi dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan calon pendidik memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.

Pernyataan tersebut diberitakan sebagai bagian dari opsi yang sedang dikaji pemerintah. BBPMP Provinsi Jawa Timur, yang merupakan unit di lingkungan Kemendikdasmen, juga menyebut dua pilihan yang tengah dibahas, yakni pengembalian kewenangan pengangkatan guru kepada pemerintah pusat atau penerapan ujian kompetensi yang ketat sebelum penetapan.

Meski demikian, belum ada ketentuan baru yang menetapkan bahwa seluruh guru saat ini wajib mengikuti ujian tersebut sebagai syarat pengangkatan. Guru perlu menunggu aturan resmi apabila pemerintah nantinya menetapkan perubahan mekanisme.

Baca Juga: Standar Guru dan Operator Sekolah Berubah, Cek Aturan Baru Permendikdasmen 23 Tahun 2026

Mengapa Proses Rekrutmen Guru Menjadi Perhatian?

Pembenahan rekrutmen ditempatkan sebagai salah satu bagian dari upaya meningkatkan mutu pendidikan. Guru memiliki peran langsung dalam proses pembelajaran sehingga kualitas tenaga pendidik menjadi salah satu faktor yang diperhatikan dalam pembangunan pendidikan.

Dalam penjelasannya, Prabowo menyoroti persoalan objektivitas dalam proses rekrutmen apabila kewenangan sepenuhnya berada pada pemerintah daerah. Ia mengemukakan kekhawatiran mengenai kemungkinan munculnya pengangkatan yang tidak sepenuhnya didasarkan pada kualitas dan kebutuhan pendidikan.

Karena itu, pemerintah sedang mempertimbangkan mekanisme yang dapat membuat proses seleksi dan pengangkatan guru lebih terukur.

Jika nantinya terdapat perubahan kebijakan, detail mengenai siapa yang menjadi sasaran, bentuk ujian, standar kelulusan, hingga hubungan dengan status ASN atau non-ASN tentu perlu menunggu aturan resmi.

Pemerintah Juga Siapkan Gagasan untuk Mengatasi Kekurangan Guru

Pembahasan mengenai rekrutmen guru juga berkaitan dengan kebutuhan tenaga pendidik di sejumlah wilayah.

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyampaikan gagasan crash program dengan melibatkan lulusan perguruan tinggi terbaik dari berbagai disiplin ilmu untuk membantu mengajar di sekolah yang dinilai paling membutuhkan.

Salah satu gambaran yang disampaikan adalah perekrutan sekitar 30 ribu sarjana untuk ditempatkan di sekolah yang tertinggal, terutama pada tahap awal di jenjang sekolah dasar. Gagasan tersebut masih merupakan bagian dari pembahasan pemerintah.

Pemerintah juga membahas kemungkinan penugasan singkat bagi aparatur sipil negara yang sudah bekerja untuk membantu sekolah sesuai kebutuhan daerah.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembahasan tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pengangkatan guru, tetapi juga bagaimana kebutuhan tenaga pendidik di sekolah dapat dipenuhi.

Baca Juga: Jabatan ASN Banyak yang Kosong, BKN Dorong Pemda Gunakan Manajemen Talenta

Digitalisasi Pembelajaran Tetap Membutuhkan Peran Guru

Selain pembenahan rekrutmen, pemerintah terus menjalankan program digitalisasi pembelajaran. Teknologi digunakan untuk memperluas akses terhadap materi pembelajaran dan mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya menyampaikan bahwa digitalisasi pembelajaran merupakan bagian dari program pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Penguatan kompetensi guru juga berjalan bersamaan dengan program tersebut.

Namun, digitalisasi tidak dimaksudkan untuk menghilangkan peran guru. Dalam pembahasan mengenai pembenahan pendidikan, Prabowo juga menegaskan bahwa teknologi tidak dapat menggantikan kebutuhan terhadap guru yang berkualitas.

Karena itu, peningkatan kompetensi tenaga pendidik tetap menjadi bagian penting dalam agenda peningkatan kualitas pembelajaran.

Guru Perlu Menunggu Ketentuan Resmi

Wacana pengembalian kewenangan pengangkatan guru kepada pemerintah pusat dan kemungkinan penerapan ujian kompetensi menjadi isu yang perlu dicermati oleh para pendidik.

Meski demikian, guru tidak perlu menganggap informasi tersebut sebagai aturan baru yang sudah berlaku. Hingga saat ini, pembahasan mengenai perubahan mekanisme tersebut masih berada pada tahap kajian pemerintah.

Baca Juga: Catat! Hasil TKA 2026 Mulai Bisa Diakses 23 Desember, Nilainya 200–800

Guru dapat terus mengikuti informasi dari kementerian dan lembaga resmi untuk mengetahui apabila nantinya terdapat regulasi baru mengenai rekrutmen, pengangkatan, persyaratan kompetensi, maupun mekanisme seleksi.

Dengan demikian, apabila kebijakan resmi telah ditetapkan, guru dapat mengetahui secara jelas siapa yang terdampak, persyaratan apa yang harus dipenuhi, serta tahapan yang harus dijalani.***

Tags:
prabowo pemerintah Info Guru

Komentar Pengguna