Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) memperpanjang masa pendaftaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat mengikuti pengangkatan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH).
Semula, pendaftaran ditutup pada 15 September 2026. Namun, batas waktu tersebut kini diperpanjang hingga 20 September 2026. Informasi perpanjangan disampaikan melalui surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.85/Dt.III.V/HM.01/08/2026 tertanggal 14 September 2026.
Tambahan waktu ini dapat dimanfaatkan calon peserta untuk menyelesaikan proses registrasi sekaligus memastikan seluruh persyaratan administrasi, dokumen, dan portofolio telah terpenuhi.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, meminta calon peserta tidak menunggu hingga batas akhir. Dokumen yang akan diajukan perlu diperiksa kembali agar sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Baca Juga: Buruan! KIP Kuliah 2026 Jalur Mandiri Segera Ditutup, Ini Tahapan yang Harus Diselesaikan
Program inpassing Jabatan Fungsional Pengawas JPH ditujukan bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama yang memenuhi ketentuan.
Salah satu persyaratannya adalah calon peserta tidak sedang menduduki jabatan fungsional ketika mengikuti proses pengusulan.
Kesempatan tersebut juga terbuka bagi mantan anggota Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Namun, kelompok ini harus menyatakan kesediaan apabila nantinya ditempatkan pada lingkungan kerja Kementerian Agama tingkat provinsi.
Ketentuan mengenai usia juga menjadi bagian dari persyaratan. Pada saat pengangkatan, usia calon peserta maksimal berada pada posisi enam bulan sebelum batas usia pensiun berdasarkan jenjangnya per 1 Desember 2026.
Pengajuan calon peserta dilakukan melalui surat usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
Sebelum mendaftar, calon peserta perlu menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Beberapa di antaranya berupa surat keputusan kenaikan pangkat terakhir, keputusan jabatan terakhir, dan ijazah terakhir sesuai kualifikasi.
Peserta juga harus melengkapi surat keterangan terkait tugas belajar, cuti di luar tanggungan negara, serta status hukuman disiplin. Selain itu, diperlukan surat keterangan sehat yang diterbitkan fasilitas kesehatan pemerintah.
Tidak berhenti pada kelengkapan administrasi, pengalaman dalam bidang pengawasan JPH juga menjadi salah satu persyaratan penting.
Calon peserta harus mempunyai pengalaman melaksanakan tugas pengawasan Jaminan Produk Halal sekurang-kurangnya dua tahun secara kumulatif.
Pengalaman tersebut perlu dibuktikan melalui portofolio kegiatan pengawasan JPH. Peserta juga harus melampirkan dokumen penilaian kinerja tahunan dengan hasil paling rendah baik selama dua tahun terakhir.
Dengan demikian, calon peserta perlu memastikan bukan hanya dokumen kepegawaian yang lengkap, tetapi juga bukti pengalaman dan kinerja yang menjadi bagian dari persyaratan.
Baca Juga: Mau Hadapi TKA SD 2026? Ini Materi yang Wajib Dipahami Siswa Kelas 6
Proses registrasi beserta pengunggahan dokumen dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada kanal Direktorat Jaminan Produk Halal.
Masa tambahan pendaftaran hingga 20 September 2026 perlu dimanfaatkan untuk memastikan seluruh data, dokumen, dan portofolio telah disiapkan dengan benar.
Setelah masa pendaftaran berakhir, proses dilanjutkan dengan seleksi administrasi di lingkungan Kementerian Agama. Pengunggahan usulan ke dalam SIASN BKN dijadwalkan pada 16–30 September 2026.
Selanjutnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap usulan peserta pada 1–15 Oktober 2026.
Setelah proses verifikasi selesai, tahapan berikutnya adalah penerbitan rekomendasi hasil inpassing. Proses ini dijadwalkan berlangsung pada 16–30 Oktober 2026.
Rekomendasi yang telah diterbitkan kemudian akan disampaikan kepada satuan kerja pengusul pada 1–10 November 2026.
Baca Juga: Siswa SMA-SMK Wajib Tahu, Ini Jadwal TKA 2026 dari Simulasi hingga Ujian
Tahapan selanjutnya berupa pengusulan Surat Keputusan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas JPH. Proses tersebut ditargetkan dapat diselesaikan sebelum penghujung 2026.
Calon peserta karena itu perlu mencermati seluruh jadwal yang telah ditetapkan. Terlebih, batas pendaftaran hanya sampai 20 September 2026, sehingga kelengkapan dokumen dan portofolio sebaiknya dipastikan sebelum tenggat berakhir.***