Keboncinta.com-- Masyarakat sudah dapat mulai mempersiapkan berbagai agenda untuk tahun 2027. Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2027 yang dapat dijadikan referensi untuk menyusun rencana sepanjang tahun.
Informasi mengenai kalender libur ini penting bagi berbagai pihak, mulai dari pekerja, pelajar, instansi pemerintah, perusahaan hingga masyarakat yang hendak merencanakan perjalanan atau kegiatan bersama keluarga.
Penetapan hari libur tersebut dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Aturan ini menjadi salah satu dasar dalam menentukan hari libur nasional dan cuti bersama selama 2027.
Secara keseluruhan, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Dengan total 26 tanggal tersebut, masyarakat dapat mulai menyesuaikan agenda pekerjaan, pendidikan, perjalanan, maupun kegiatan keluarga.
Baca Juga: PIP 2026 Diperluas hingga TK, Cek Besaran Bantuan dan Syarat Penerimanya
Jadwal libur nasional dan cuti bersama 2027 ditetapkan melalui SKB yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
SKB tersebut tercantum dalam Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 15 September 2026.
Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan 18 tanggal sebagai libur nasional dan delapan tanggal sebagai cuti bersama sepanjang 2027.
Daftar ini dapat menjadi rujukan awal bagi instansi pemerintah, perusahaan, lembaga pendidikan, maupun masyarakat dalam menyusun kalender kegiatan masing-masing.
Jadwal libur nasional 2027 tersebar mulai Januari hingga Desember. Berikut daftar tanggal yang telah ditetapkan:
Jumat, 1 Januari 2027 — Tahun Baru 2027 Masehi.
Selasa, 5 Januari 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Sabtu, 6 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
Senin, 8 Maret 2027 — Hari Suci Nyepi.
Rabu–Kamis, 10–11 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 H.
Jumat, 26 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.
Minggu, 28 Maret 2027 — Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah.
Sabtu, 1 Mei 2027 — Hari Buruh Internasional.
Kamis, 6 Mei 2027 — Kenaikan Yesus Kristus.
Senin, 17 Mei 2027 — Hari Raya Iduladha 1448 H.
Kamis, 20 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE.
Selasa, 1 Juni 2027 — Hari Lahir Pancasila.
Minggu, 6 Juni 2027 — Tahun Baru Islam 1449 H.
Minggu, 15 Agustus 2027 — Maulid Nabi Muhammad SAW.
Selasa, 17 Agustus 2027 — Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sabtu, 25 Desember 2027 — Hari Raya Natal.
Minggu, 26 Desember 2027 — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Selain menetapkan 18 hari libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama pada 2027.
Baca Juga: TKA dan AN 2026 Ditutup 27 September, Sekolah Segera Verifikasi Data Siswa
Berikut jadwal cuti bersama yang tercantum dalam ketetapan pemerintah:
Jumat, 5 Februari 2027 — Cuti Bersama Tahun Baru Imlek.
Selasa, 9 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 H.
Jumat, 12 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 H.
Senin, 15 Maret 2027 — Cuti Bersama Idulfitri 1448 H.
Kamis, 25 Maret 2027 — Cuti Bersama Wafat Yesus Kristus.
Selasa, 18 Mei 2027 — Cuti Bersama Iduladha 1448 H.
Rabu, 19 Mei 2027 — Cuti Bersama Hari Raya Waisak.
Jumat, 24 Desember 2027 — Cuti Bersama Hari Raya Natal.
Dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan, masyarakat dapat mulai menyusun agenda untuk tahun 2027.
Bagi pekerja, daftar tersebut dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam mengatur jadwal cuti dan pekerjaan. Sementara sekolah, instansi, perusahaan, serta masyarakat umum dapat menjadikannya sebagai referensi awal untuk merencanakan berbagai kegiatan.
Informasi mengenai tanggal libur juga dapat membantu masyarakat menentukan waktu perjalanan, kegiatan keluarga, maupun agenda lainnya sejak jauh-jauh hari.
Baca Juga: Deadline Beruntun! 21 Magang BUMN di Magenta Ditutup Mulai 18 September, Ini Daftar Lengkapnya
Namun, pelaksanaan cuti bersama dapat mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing sektor. Karena itu, pekerja tetap perlu memperhatikan kebijakan perusahaan atau instansi tempat bekerja.
Dengan mengetahui 18 libur nasional dan 8 cuti bersama 2027, masyarakat memiliki gambaran lebih awal untuk menata agenda sepanjang tahun dan menyesuaikannya dengan kebutuhan masing-masing.***