MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Legislator Demokrat: Putusan Wajib Dilaksanakan

keboncinta.com --- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi.
"Keputusan MK memiliki keputusan tetap dan mengikat, tentu kalau keputusannya sudah jelas harus dijalankan, meski keputusan ini juga memberikan jeda waktu 2 tahun," kata Herman kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Herman menilai adanya masa transisi tersebut memberikan cukup waktu untuk menyesuaikan regulasi. Menurutnya, aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wamen harus diselaraskan dengan keputusan MK.
"Saya melihat keputusan ini memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan. Undang-undang yang mengatur ketentuan dimaksud harus disesuaikan dengan keputusan MK," jelasnya.
MK Beri Waktu Penyesuaian Selama 2 Tahun
MK memberikan masa waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan aturan terkait larangan wakil menteri merangkap jabatan, termasuk jabatan di BUMN. MK menilai durasi ini cukup agar pemerintah dapat mencari pengganti bagi posisi yang sebelumnya dirangkap oleh wamen.
Hal ini disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Enny menjelaskan bahwa wakil menteri termasuk dalam kategori pejabat negara sebagaimana menteri.
Karena itu, larangan yang berlaku bagi menteri juga harus diterapkan kepada wakil menteri. Selain itu, MK menegaskan bahwa fasilitas untuk wakil menteri sebagai pejabat negara harus dipenuhi secara proporsional.
Tags:
berita nasionalKomentar Pengguna
Recent Berita

Panduan Orang Tua: Membiasakan Pola Tidur Seh...
29 Agt 2025
Apakah Anak Anda Seorang “Anggrek” atau “Bung...
29 Agt 2025
Pembentukan Karakter pada Anak
29 Agt 2025
Perkembangan Teknologi Android di Indonesia
29 Agt 2025
3 Metode untuk Mengecek Plagiarisme pada Arti...
29 Agt 2025
Bahas Penguatan Layanan Keagamaan Inklusif Me...
28 Agt 2025
Apa Itu Custom ROM Android dan Apa Kelebihann...
28 Agt 2025
Revolusi Menulis di Era AI: Apa yang Perlu Ka...
28 Agt 2025
Mendagri Soroti Tiga Strategi Utama untuk Per...
28 Agt 2025
Komisi VIII DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Haji...
28 Agt 2025
Transparansi BPJS Kesehatan Berbuah Prestasi...
28 Agt 2025
Menaker Dorong Generasi Muda Kuasai Keterampi...
28 Agt 2025.jpg)
Istana Isyaratkan Kepala BP Haji Berpeluang J...
28 Agt 2025
HNW: UU Haji yang Baru Perkuat BPKH untuk Jag...
28 Agt 2025
HNW Dorong BP Haji Perkuat Diplomasi agar Ant...
28 Agt 2025
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Legislator D...
28 Agt 2025
Ekonom Peringatkan Dampak Patriot Bond Danant...
28 Agt 2025
Usai UI, PBNU Ikut Minta Maaf karena Undang A...
28 Agt 2025
Kemensos dan Kemenekraf Siap Dorong Kreativit...
28 Agt 2025.png)