Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
    • Bisnis
Berita
M. Fadhli Dzil Ikram

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Legislator Demokrat: Putusan Wajib Dilaksanakan

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Legislator Demokrat: Putusan Wajib Dilaksanakan

28 Agustus 2025 | 16:30 | 0 Pembaca

keboncinta.com --- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan larangan bagi wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus dipatuhi.

"Keputusan MK memiliki keputusan tetap dan mengikat, tentu kalau keputusannya sudah jelas harus dijalankan, meski keputusan ini juga memberikan jeda waktu 2 tahun," kata Herman kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

Herman menilai adanya masa transisi tersebut memberikan cukup waktu untuk menyesuaikan regulasi. Menurutnya, aturan mengenai larangan rangkap jabatan bagi wamen harus diselaraskan dengan keputusan MK.
"Saya melihat keputusan ini memberi ruang yang cukup untuk mengubah aturan. Undang-undang yang mengatur ketentuan dimaksud harus disesuaikan dengan keputusan MK," jelasnya.


MK Beri Waktu Penyesuaian Selama 2 Tahun

MK memberikan masa waktu dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan aturan terkait larangan wakil menteri merangkap jabatan, termasuk jabatan di BUMN. MK menilai durasi ini cukup agar pemerintah dapat mencari pengganti bagi posisi yang sebelumnya dirangkap oleh wamen.

Hal ini disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/8). Enny menjelaskan bahwa wakil menteri termasuk dalam kategori pejabat negara sebagaimana menteri.

Karena itu, larangan yang berlaku bagi menteri juga harus diterapkan kepada wakil menteri. Selain itu, MK menegaskan bahwa fasilitas untuk wakil menteri sebagai pejabat negara harus dipenuhi secara proporsional.

Tags:
berita nasional
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Panduan Orang Tua: Membiasakan Pola Tidur Sehat untuk Anak
Panduan Orang Tua: Membiasakan Pola Tidur Seh...
29 Agt 2025
Apakah Anak Anda Seorang “Anggrek” atau “Bunga Dandelion”? Inilah yang Perlu Diketahui Orang Tua
Apakah Anak Anda Seorang “Anggrek” atau “Bung...
29 Agt 2025
Pembentukan Karakter pada Anak
Pembentukan Karakter pada Anak
29 Agt 2025
Perkembangan Teknologi Android di Indonesia
Perkembangan Teknologi Android di Indonesia
29 Agt 2025
3 Metode untuk Mengecek Plagiarisme pada Artikel dan Dokumen
3 Metode untuk Mengecek Plagiarisme pada Arti...
29 Agt 2025
Bahas Penguatan Layanan Keagamaan Inklusif Menag Terima Audiensi Komisi Nasional Disabilitas
Bahas Penguatan Layanan Keagamaan Inklusif Me...
28 Agt 2025
Apa Itu Custom ROM Android dan Apa Kelebihannya?
Apa Itu Custom ROM Android dan Apa Kelebihann...
28 Agt 2025
Revolusi Menulis di Era AI: Apa yang Perlu Kamu Tahu?
Revolusi Menulis di Era AI: Apa yang Perlu Ka...
28 Agt 2025
Mendagri Soroti Tiga Strategi Utama untuk Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah
Mendagri Soroti Tiga Strategi Utama untuk Per...
28 Agt 2025
Komisi VIII DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Haji 1446 H, Menag Ungkap Peneyelenggaraan Haji Berjalan Baik
Komisi VIII DPR RI Gelar Rapat Evaluasi Haji...
28 Agt 2025
Transparansi BPJS Kesehatan Berbuah Prestasi Nasional
Transparansi BPJS Kesehatan Berbuah Prestasi...
28 Agt 2025
Menaker Dorong Generasi Muda Kuasai Keterampilan Masa Depan
Menaker Dorong Generasi Muda Kuasai Keterampi...
28 Agt 2025
Istana Isyaratkan Kepala BP Haji Berpeluang Jadi Menteri Setelah Nomenklatur Baru
Istana Isyaratkan Kepala BP Haji Berpeluang J...
28 Agt 2025
HNW: UU Haji yang Baru Perkuat BPKH untuk Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji
HNW: UU Haji yang Baru Perkuat BPKH untuk Jag...
28 Agt 2025
HNW Dorong BP Haji Perkuat Diplomasi agar Antrean Jamaah Bisa Dipangkas
HNW Dorong BP Haji Perkuat Diplomasi agar Ant...
28 Agt 2025
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Legislator Demokrat: Putusan Wajib Dilaksanakan
MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Legislator D...
28 Agt 2025
Ekonom Peringatkan Dampak Patriot Bond Danantara, Soroti Peran Konglomerat
Ekonom Peringatkan Dampak Patriot Bond Danant...
28 Agt 2025
Usai UI, PBNU Ikut Minta Maaf karena Undang Akademisi Pro-Israel
Usai UI, PBNU Ikut Minta Maaf karena Undang A...
28 Agt 2025
Kemensos dan Kemenekraf Siap Dorong Kreativitas Siswa Sekolah Rakyat
Kemensos dan Kemenekraf Siap Dorong Kreativit...
28 Agt 2025
Simulasi Wawancara Kerja: Bekal Penting Sebelum Terjun ke Dunia Kerja
Simulasi Wawancara Kerja: Bekal Penting Sebel...
28 Agt 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
  • Bisnis

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact