Libur Panjang ASN 2026 Lebih Fleksibel, Layanan Publik Tetap Jalan Berkat Sistem Kerja Digital

Libur Panjang ASN 2026 Lebih Fleksibel, Layanan Publik Tetap Jalan Berkat Sistem Kerja Digital

18 Februari 2026 | 14:34

Keboncinta.com-- Pemerintah merancang pola libur panjang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 dengan pendekatan yang lebih adaptif dan fleksibel.

Di tengah momentum libur nasional, roda pelayanan publik dipastikan tetap berputar seiring penguatan sistem digital lintas instansi.

Skema ini memungkinkan ASN tetap memperoleh waktu jeda tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pengaturan kerja fleksibel pada periode krusial menjelang dan setelah hari besar keagamaan.

Penyesuaian tersebut berlaku menjelang Hari Raya Nyepi pada 16–17 Maret 2026 serta pasca Lebaran pada 25–27 Maret 2026.

Baca Juga: Sejarah Perang Diponegoro: Api Perlawanan Lima Tahun yang Mengguncang Kekuasaan Kolonial Belanda di Nusantara

Kebijakan ini bukan dimaknai sebagai tambahan libur semata, melainkan bagian dari transformasi manajemen kerja modern berbasis Work From Anywhere (WFA) yang terukur dan bertanggung jawab.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar fungsi pelayanan publik, khususnya layanan esensial, tetap berjalan optimal meski berada dalam suasana libur panjang.

Fleksibilitas kerja dipadukan dengan pemanfaatan teknologi agar produktivitas ASN tidak menurun dan masyarakat tetap memperoleh layanan yang cepat serta akurat.

Pemerintah merancang pola libur panjang Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 dengan pendekatan yang lebih adaptif dan fleksibel.

Baca Juga: Kabar Baik Jelang Ramadan 2026, THR Guru PNS dan PPPK Dipastikan Cair Tepat Waktu

Di tengah momentum libur nasional, roda pelayanan publik dipastikan tetap berputar seiring penguatan sistem digital lintas instansi.

Skema ini memungkinkan ASN tetap memperoleh waktu jeda tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pengaturan kerja fleksibel pada periode krusial menjelang dan setelah hari besar keagamaan.

Penyesuaian tersebut berlaku menjelang Hari Raya Nyepi pada 16–17 Maret 2026 serta pasca Lebaran pada 25–27 Maret 2026.

Kebijakan ini bukan dimaknai sebagai tambahan libur semata, melainkan bagian dari transformasi manajemen kerja modern berbasis Work From Anywhere (WFA) yang terukur dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Beasiswa Garuda Sarjana 2026 Resmi Dibuka, Peluang Kuliah Gratis di Luar Negeri bagi Pelajar Berprestasi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar fungsi pelayanan publik, khususnya layanan esensial, tetap berjalan optimal meski berada dalam suasana libur panjang.

Fleksibilitas kerja dipadukan dengan pemanfaatan teknologi agar produktivitas ASN tidak menurun dan masyarakat tetap memperoleh layanan yang cepat serta akurat.***

Tags:
berita nasional PNS liburan Info ASN

Komentar Pengguna