Keboncinta.com-- Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih menjadi topik hangat di kalangan tenaga pendidik bersertifikasi, khususnya bagi guru yang sudah mengantongi Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) tetapi dana belum juga masuk ke rekening.
Situasi ini kerap memunculkan kebingungan, karena SKTP selama ini dianggap sebagai tanda utama bahwa tunjangan siap dibayarkan.
Namun dalam praktiknya, terbitnya SKTP bukan berarti dana otomatis dicairkan. SKTP berfungsi sebagai bukti legal bahwa guru telah memenuhi syarat normatif penerima tunjangan, tetapi proses pencairan masih bergantung pada tahapan administrasi lanjutan.
Sistem pembayaran negara mengharuskan adanya verifikasi berlapis melalui integrasi data Dapodik, Info GTK, hingga sistem keuangan di tingkat daerah maupun pusat.
Memasuki awal tahun 2026, banyak guru melaporkan bahwa status SKTP sudah muncul di Info GTK, tetapi kolom pencairan masih belum menunjukkan perkembangan.
Berdasarkan evaluasi administratif, terdapat beberapa faktor umum yang menyebabkan keterlambatan TPG meski SKTP telah terbit.
Salah satu penyebab paling sering adalah data Info GTK yang belum tervalidasi sepenuhnya.
Dalam beberapa kasus, pembaruan sistem atau sinkronisasi ulang Dapodik membuat data tertentu kembali berstatus belum valid, meskipun sebelumnya dinyatakan aman. Kondisi ini membuat proses pembayaran otomatis tertahan.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan THR ASN 2026 Dibayarkan Lebih Awal dengan Aturan Khusus Sesuai Jenis Pegawai
Faktor lain yang cukup krusial adalah pemenuhan Jam JJM (Jam Mengajar Minimal). Guru wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Jika terjadi perubahan jadwal, pengurangan rombel, atau penyesuaian tugas tambahan yang membuat JJM turun di bawah ketentuan, maka sistem akan menahan validasi pencairan TPG.
Masalah teknis pada identitas guru juga kerap menjadi penghambat. Ketidaksesuaian data NUPTK atau NIK dengan data rekening bank dapat menyebabkan dana gagal ditransfer atau dikembalikan oleh sistem perbankan.
Hal ini sering terjadi jika rekening tidak aktif, berubah, atau datanya belum diperbarui.
Selain itu, proses verifikasi di tingkat Dinas Pendidikan turut menentukan kecepatan pencairan.
Meski data pusat telah disetujui, dana belum dapat dicairkan apabila status antrian pembayaran di daerah belum diselesaikan oleh operator tunjangan.
Agar TPG tidak terus tertunda, guru disarankan untuk melakukan langkah proaktif. Pengecekan Info GTK secara berkala sangat penting, tidak hanya melihat status SKTP, tetapi juga memastikan seluruh indikator validasi berwarna hijau.
Jika ditemukan data bermasalah, segera koordinasikan dengan operator Dapodik di sekolah atau dinas.
Guru juga perlu memastikan rekening penerima tunjangan masih aktif dan sesuai dengan data identitas yang terdaftar di sistem. Langkah sederhana ini sering kali menjadi penentu keberhasilan transfer dana.
Dengan memahami bahwa pencairan TPG adalah proses terintegrasi yang melibatkan banyak tahapan, guru sertifikasi diharapkan lebih teliti dan sigap memantau administrasi.
Ketepatan data, validasi beban kerja, serta kelengkapan persyaratan menjadi kunci utama agar tunjangan profesi dapat cair tepat waktu tanpa kendala.***