Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan masyarakat mengenai ketentuan biaya layanan pernikahan. Pemerintah menegaskan bahwa tidak boleh ada pungutan tambahan di luar tarif resmi yang telah ditetapkan negara.
Penegasan ini ditujukan kepada seluruh aparatur Kantor Urusan Agama (KUA) sekaligus masyarakat, khususnya calon pengantin yang sedang mengurus pencatatan pernikahan.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, meminta seluruh Kepala KUA memastikan pelayanan nikah berlangsung sesuai aturan. Calon pengantin juga diminta tidak memberikan pembayaran tambahan dengan alasan apa pun.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu, Status “Siap Bayar” TPG September 2026 Belum Berarti Dana Masuk
Ketentuan biaya pernikahan telah diatur pemerintah. Pernikahan yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp0 atau gratis.
Sementara itu, apabila akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja, calon pengantin dikenakan biaya resmi sebesar Rp600.000.
Biaya tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan masuk sebagai penerimaan negara. Dengan demikian, pembayaran itu bukan merupakan pemberian kepada petugas KUA secara pribadi.
“Biaya Rp600.000 itu adalah PNBP, masuk sebagai penerimaan negara, bukan pembayaran kepada individu,” tegas Zayadi di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Ia menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan dengan alasan transportasi, akomodasi, bensin, uang lelah, maupun istilah lain yang tidak tercantum dalam ketentuan resmi.
Selain pernikahan di kantor KUA pada jam kerja, pemerintah juga menyediakan mekanisme tarif Rp0 untuk masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.
Warga yang mengalami keterbatasan ekonomi atau menjadi korban bencana dapat memperoleh tarif Rp0 ketika melaksanakan pernikahan di luar KUA, sesuai syarat dan mekanisme yang diatur dalam PMA Nomor 14 Tahun 2024.
Dengan demikian, secara umum terdapat tiga ketentuan yang perlu diketahui masyarakat. Pernikahan di KUA pada hari dan jam kerja gratis, pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan PNBP Rp600.000, sedangkan tarif Rp0 dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi ketentuan khusus.
Zayadi meminta masyarakat memahami aturan tersebut agar tidak mudah menerima informasi yang keliru mengenai biaya layanan pernikahan.
Baca Juga: Batas Pendaftaran TKA dan AN 2026 Makin Dekat, Data Dapodik Siswa Wajib Dicek
Penegasan soal biaya nikah ini disampaikan setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan yang mengatasnamakan petugas KUA.
Dalam modus yang dilaporkan, calon pengantin dihubungi melalui WhatsApp. Mereka kemudian diminta mentransfer sejumlah uang menggunakan QRIS dengan alasan pembayaran transportasi atau akomodasi petugas.
Kemenag meminta masyarakat tidak langsung mempercayai permintaan pembayaran yang datang melalui pesan pribadi.
Calon pengantin sebaiknya melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada KUA tempat mereka mendaftarkan pernikahan. Pembayaran melalui rekening, dompet digital, tautan, maupun QRIS yang dikirim oleh pihak yang mengaku sebagai petugas KUA juga perlu dipastikan keabsahannya.
“Warga juga jangan membayar di luar ketentuan,” ujar Zayadi.
Untuk mencegah kesalahpahaman dan potensi penyalahgunaan, Kemenag meminta seluruh KUA meningkatkan keterbukaan informasi mengenai tarif layanan pernikahan.
Informasi mengenai biaya resmi harus tersedia di kantor KUA dan kanal digital KUA. Penjelasan mengenai biaya juga perlu diberikan kepada calon pengantin sejak awal proses pendaftaran kehendak nikah.
Menurut Zayadi, transparansi menjadi bagian penting dalam menjaga integritas pelayanan publik sekaligus melindungi masyarakat dari pungutan tidak resmi.
Kepala KUA juga diminta memastikan setiap calon pengantin memperoleh informasi yang sama dan benar mengenai ketentuan biaya pernikahan.
Baca Juga: PPPK Guru Senior Berpeluang Jadi PNS? Rekam Kinerja dan Pengalaman Jadi Sorotan
Selain persoalan biaya, Kemenag juga meminta jajaran KUA memperkuat tata kelola data calon pengantin yang digunakan dalam layanan SIMKAH.
Setiap akses terhadap data harus dilakukan secara bertanggung jawab. Informasi calon pengantin tidak boleh diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Kemenag juga meminta jajaran KUA memeriksa kembali keamanan akun, akses sistem, serta etika pengelolaan data untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan informasi.
Data calon pengantin merupakan bagian dari layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, kedisiplinan petugas dalam menggunakan akun dan mengelola informasi menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Masyarakat yang memperoleh pesan mengenai permintaan pembayaran biaya nikah di luar ketentuan disarankan tidak langsung melakukan transaksi.
Langkah yang paling aman adalah menghubungi atau mendatangi KUA tempat pendaftaran pernikahan untuk memastikan apakah permintaan tersebut benar-benar berasal dari petugas resmi.
Jika masyarakat sudah terlanjur mengirimkan uang kepada pihak yang diduga tidak resmi, bukti percakapan, nomor pengirim, tautan, QRIS, serta bukti transaksi sebaiknya disimpan.
Baca Juga: Berikut Cara Mengubah Desil DTSEN Lewat HP, Ini Langkah Pemutakhiran Data di Cek Bansos
Bukti tersebut dapat digunakan untuk membuat laporan kepada pihak berwenang.
Dengan memahami ketentuan biaya nikah, masyarakat dapat terhindar dari pungutan liar maupun modus penipuan. Kemenag menegaskan bahwa biaya nikah di KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0, sedangkan nikah di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan PNBP resmi Rp600.000, tanpa pungutan tambahan.***