Berita
SUWANDI

Jangan Salah Paham, Kementerian PKP Tegaskan Batas Penghasilan MBR Adalah Batas Atas, Bukan Batas Minimum

Jangan Salah Paham, Kementerian PKP Tegaskan Batas Penghasilan MBR Adalah Batas Atas, Bukan Batas Minimum

17 Juli 2026 | 22:08

JAKARTA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kementerian PKP) memberikan edukasi penting kepada publik mengenai kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Langkah ini dilakukan agar masyarakat tidak salah memaknai besaran penghasilan yang ditetapkan pemerintah untuk memperoleh bantuan perumahan.

Kementerian PKP menegaskan bahwa besaran penghasilan dan kriteria MBR yang tertera dalam regulasi merupakan angka batas atas (maksimal), bukan batas minimum. Artinya, selama penghasilan bulanan seorang pekerja berada di bawah atau sama dengan angka maksimal tersebut, ia masih resmi tergolong ke dalam kategori MBR dan berhak mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Apa Itu MBR dan Bagaimana Cara Membaca Kriterianya?

Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli, sehingga memerlukan dukungan serta stimulus dari pemerintah untuk bisa memiliki hunian yang layak.

Rentang penghasilan MBR dimulai dari Rp0 hingga batas maksimal, disesuaikan dengan zonasi wilayah serta status perkawinan (kawin atau tidak kawin).

Berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah, pemerintah telah menetapkan rincian batas penghasilan maksimal per bulan untuk kategori MBR yang dibagi ke dalam empat zona wilayah sebagai berikut:

1. Zona 1 yang mencakup wilayah Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek), Pulau Sumatera, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan batas penghasilan maksimal sebesar Rp8.500.000 bagi masyarakat yang belum kawin, serta sebesar Rp10.000.000 bagi masyarakat yang sudah kawin maupun untuk satu orang peserta Tapera.

2. Zona 2 yang meliputi wilayah Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, menetapkan batas penghasilan maksimal sebesar Rp9.000.000 untuk kategori tidak kawin, serta Rp11.000.000 untuk kategori kawin dan satu orang peserta Tapera.

3. Zona 3 yang mencakup seluruh wilayah di tanah Papua—termasuk Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya—memiliki batas penghasilan maksimal sebesar Rp10.500.000 bagi yang tidak kawin, serta Rp12.000.000 bagi yang sudah kawin dan satu orang peserta Tapera.

4. (Zona 4 yang meliputi kawasan metropolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), menetapkan batas plafon penghasilan tertinggi, yaitu sebesar Rp12.000.000 bagi masyarakat yang tidak kawin, serta mencapai Rp14.000.000 bagi masyarakat dengan status kawin maupun untuk satu orang peserta Tapera.

Simulasi Contoh di Lapangan

Sebagai ilustrasi, bagi seorang pekerja yang berada di Zona 4 (Jabodetabek) dengan status sudah kawin, batas maksimal penghasilannya ditentukan sebesar Rp14 juta per bulan.

Jika pekerja tersebut memiliki upah bulanan sebesar Rp5 juta, Rp8 juta, atau Rp12 juta, maka ia secara otomatis masih dikategorikan sebagai MBR karena tidak melebihi batas tertinggi Rp14 juta.

Sebaliknya, jika pendapatannya sudah melewati Rp14 juta (misalnya Rp14.000.001), maka haknya sebagai kategori MBR dinyatakan gugur.

Kementerian PKP berharap dengan adanya sosialisasi yang jelas mengenai landasan hukum baru ini, program subsidi dan fasilitas pembiayaan perumahan dari pemerintah dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. (swd)

Tags:

Komentar Pengguna