JAKARTA – Sebanyak 39 Pemerintah Daerah (Pemda) dilaporkan mengalami kesulitan finansial yang cukup serius dalam membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Fenomena ini memicu kekhawatiran massal karena ribuan PPPK di berbagai wilayah kini berada di bawah bayang-bayang ancaman pengurangan atau dirumahkan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan fakta mengejutkan ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada 8 Juni 2026. Menurut data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat beberapa faktor utama yang menjadi pemicu krisis anggaran di puluhan daerah tersebut:
Beban Belanja Pegawai yang Sangat Tinggi: Belanja pegawai di sejumlah daerah dilaporkan telah membengkak hingga melebihi 50% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Rendah: Minimnya pemasukan mandiri membuat daerah-daerah tersebut sangat bergantung pada dana pusat.
Sempitnya Ruang Fiskal: Fleksibilitas keuangan daerah yang semakin terbatas menyulitkan mereka untuk mengalokasikan dana darurat.
Krisis Daerah dan Ancaman Dirumahkan
Dampak dari krisis ini mulai dirasakan di berbagai wilayah. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar 9.000 PPPK dari total 12.000 pegawai sempat terancam dirumahkan. Padahal, mayoritas dari mereka merupakan pegawai yang baru diangkat pada Juli 2025 dengan masa kontrak kerja selama lima tahun.
Kondisi serupa juga menimpa Kota Tidore Kepulauan, di mana tekanan anggaran dipicu oleh adanya pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD).
Rencana pemerintah setempat untuk merumahkan PPPK bahkan sempat memicu aksi penolakan keras hingga berujung ricuh. Selain kedua wilayah tersebut, sinyal ancaman pengurangan pegawai ini juga muncul di Provinsi Bangka Belitung dan Sulawesi Barat.
Pemotongan TKD Otomatis Demi Koperasi Desa
Di sisi lain, postur APBN 2026 sebenarnya telah mengalokasikan Belanja Negara sebesar Rp3.842,7 triliun, dengan porsi Transfer ke Daerah (TKD) mencapai Rp693 triliun. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026, sebagian Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa kini dipotong secara otomatis.
Pemotongan TKD ini dialihkan secara khusus untuk membayar angsuran pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang pada akhirnya turut menambah beban kapasitas keuangan operasional pemda.
Respons Tegas Mendagri: "PPPK Tidak Boleh Dirumahkan"
Menanggapi situasi yang kian memanas, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas bahwa PPPK tidak boleh dirumahkan. Kemendagri saat ini tengah membentuk tim khusus untuk melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi fiskal dan laporan dari daerah-daerah yang mengaku kesulitan tersebut.
Sebagai langkah penyelamatan awal, pemerintah daerah diminta untuk segera melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja yang tidak prioritas. Beberapa pos anggaran yang wajib dipotong antara lain biaya perjalanan dinas, anggaran rapat dan konsumsi rapat dan pengadaan barang-barang yang dinilai belum mendesak.
Jika setelah dilakukan efisiensi ketat anggaran daerah terpantau masih mengalami defisit, Pemerintah Pusat berjanji akan mengevaluasi kemungkinan pemberian bantuan keuangan. Selain itu, Kemendagri juga akan menyisir kembali dana bagi hasil (DBH) daerah yang sekiranya masih tertahan di pusat untuk bisa segera disalurkan. (swd)