Keboncinta.com-- Langkah pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer bukanlah hal baru. Penataan honorer telah dimulai sejak 2005 dan terus berlanjut hingga kini.
Puncak upaya tersebut adalah hadirnya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang membawa dua mandat besar: pemerintah wajib menuntaskan penataan honorer secara menyeluruh dan melarang instansi kembali merekrut tenaga honorer.
Secara konsep, aturan ini tampak tegas. Namun realita di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Pada tahun 2024, pemerintah tetap membuka seleksi PPPK dalam dua gelombang.
Gelombang pertama diperuntukkan bagi honorer dalam database BKN dan eks K2, sementara gelombang kedua dibuka untuk honorer umum serta lulusan PPG. Hal ini memperlihatkan bahwa kebutuhan tenaga honorer tidak bisa dihentikan secara tiba-tiba.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Honorer dan PPPK: Aturan Mutasi Kini Lebih Mudah dan Fleksibel
Sektor pendidikan menjadi contoh paling nyata. Guru honorer masih menjadi penopang utama di banyak sekolah. Anggota Komisi X DPR RI, Hoerudin, menegaskan bahwa menghentikan pengangkatan honorer bukanlah langkah realistis karena jumlah guru ASN jauh dari mencukupi.
Dalam banyak kasus, satu sekolah hanya memiliki dua guru PNS dan tiga PPPK, sementara rombongan belajar membutuhkan setidaknya sepuluh guru. Kekurangan ini terpaksa ditutup oleh para guru honorer.
Hoerudin bahkan menyatakan bahwa menghapus honorer sama saja dengan membuat sistem pendidikan Indonesia runtuh. Guru honorer tidak hanya mengisi kekosongan, tetapi sudah menjadi elemen vital agar proses belajar mengajar tetap berjalan.
Meski UU ASN 2023 bertujuan memberikan kepastian bagi tenaga honorer, implementasinya tidak semudah teori.
Baca Juga: BKN Tegaskan PPPK Tak Bisa Otomatis Jadi PNS, DPR Siapkan Revisi UU ASN
Seleksi PPPK membutuhkan waktu, formasi yang cukup, serta anggaran besar. Sementara itu, kegiatan belajar tidak bisa menunggu penyelesaian masalah administratif.
Fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang besar antara kebijakan dan kenyataan.Selama kekurangan guru ASN belum teratasi, keberadaan tenaga honorer bukan sekadar pilihan, tetapi kebutuhan mendesak agar pendidikan Indonesia tetap berjalan.***