Keboncinta.com-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil sikap tegas terkait polemik pelaksanaan dam bagi jemaah haji Indonesia menjelang musim haji 2026. Terutama untuk pelaksanaan haji tamattu’ dan qiran, MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam tetap harus dilakukan di wilayah Tanah Haram, bukan dipindahkan ke Indonesia tanpa alasan syariat yang kuat.
Penegasan tersebut muncul di tengah kebijakan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia yang membuka opsi pembayaran dam dilakukan di Indonesia. Menanggapi hal itu, MUI meminta pemerintah melakukan evaluasi ulang terhadap aturan terkait mekanisme pembayaran dam.
Sikap resmi tersebut dituangkan melalui surat tadzkirah yang dikirim kepada Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. Dalam surat tersebut, MUI meminta peninjauan kembali terhadap Surat Edaran Kemenhaj Nomor S-50/BN/2026, khususnya terkait pilihan jenis haji dan skema pembayaran dam.
MUI: Dam Haji Tidak Bisa Dipindahkan Begitu Saja
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan, menjelaskan bahwa ibadah haji merupakan satu kesatuan rangkaian ibadah yang memiliki ketentuan khusus, termasuk mengenai lokasi penyembelihan dam.
Menurutnya, syariat Islam telah menetapkan bahwa penyembelihan dam bagi haji tamattu’ dan qiran dilakukan di kawasan Tanah Haram. Karena itu, pemindahan lokasi pelaksanaan ke Indonesia dinilai tidak dapat dibenarkan apabila tidak terdapat kondisi darurat atau alasan syar’i yang benar-benar kuat.
MUI juga menilai alasan administratif, efisiensi, ataupun distribusi pangan di Indonesia belum cukup menjadi dasar untuk mengubah lokasi penyembelihan dam. Tata cara ibadah haji, menurut pandangan ulama, tidak dapat disesuaikan hanya berdasarkan pertimbangan teknis.
Baca Juga: Wukuf Arafah 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Jadwal Lengkap, Keutamaan, dan Momen Sakral Haji
Jemaah Haji Diimbau Tetap Tunaikan Dam di Arab Saudi
Di tengah polemik tersebut, MUI mengimbau jemaah haji Indonesia agar tetap menunaikan dam di Arab Saudi selama tidak mengalami hambatan serius yang membuat pelaksanaannya mustahil dilakukan.
MUI menyebut pemerintah Arab Saudi telah menyediakan layanan resmi penyembelihan dam yang mempermudah jemaah menjalankan kewajiban ibadah secara aman dan sesuai ketentuan. Dengan adanya fasilitas tersebut, pelaksanaan dam di Tanah Haram dinilai masih sangat memungkinkan dilakukan.
Fatwa MUI Jadi Dasar Sikap Resmi
Sikap tegas MUI merujuk pada Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011, yang menyebut bahwa penyembelihan hewan dam bagi jemaah haji tamattu’ dan qiran wajib dilakukan di wilayah Tanah Haram dan tidak sah apabila dilakukan di luar kawasan tersebut.
Selain itu, Fatwa MUI Nomor 52 Tahun 2014 juga menjadi landasan penting. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa pembayaran dam boleh dilakukan melalui mekanisme perwakilan atau wakalah, namun proses penyembelihan tetap harus berlangsung di Tanah Haram.
Surat resmi terkait persoalan ini diketahui telah ditandatangani Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, bersama Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, pada 2 April 2026.
Menjelang penyelenggaraan haji 2026, polemik mengenai lokasi pelaksanaan dam diperkirakan masih menjadi perhatian.
MUI berharap kebijakan pemerintah tetap sejalan dengan prinsip syariat agar jemaah memperoleh kepastian hukum sekaligus dapat menjalankan ibadah haji dengan tenang dan sesuai tuntunan agama.***