Keboncinta.com-- Wacana pengangkatan seluruh guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menyita perhatian publik. Di tengah harapan besar para tenaga pendidik untuk memperoleh kepastian status kerja, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara cepat tanpa perhitungan matang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa proses pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi guru non-ASN, harus mempertimbangkan berbagai aspek penting. Mulai dari kemampuan fiskal pemerintah daerah, kebutuhan formasi di lapangan, hingga keseimbangan struktur birokrasi nasional menjadi faktor utama yang tidak bisa diabaikan.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menjelaskan bahwa penataan tenaga guru non-ASN memerlukan koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah agar keputusan yang diambil tetap realistis, tepat sasaran, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Baca Juga: Guru Honorer Tak Dirumahkan? SE Mendikdasmen 2026 Jadi Angin Segar bagi Guru Non-ASN
Usulan DPR Soal Guru Honorer Jadi PNS Masih Dikaji
Dorongan pengangkatan seluruh guru non-ASN menjadi PNS sebelumnya muncul dari Komisi X DPR RI. Usulan tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian status bagi tenaga pendidik yang selama ini masih menghadapi ketidakjelasan kontrak kerja.
Menurut DPR, status PNS dinilai dapat membantu guru lebih fokus menjalankan tugas mengajar tanpa dibayangi kekhawatiran pemutusan hubungan kerja atau ketidakpastian masa depan.
Meski demikian, BKN menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan massal tidak dapat diputuskan secara sepihak. Pemerintah perlu melakukan pembahasan menyeluruh bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PANRB, pemerintah daerah, serta instansi lain yang berkaitan.
Baca Juga: Guru vs AI: Mengapa Sentuhan Manusia Tak Bisa Diotomatisasi?
Koordinasi ini diperlukan untuk memastikan berbagai aspek penting terpenuhi, seperti:
BKN Soroti Struktur ASN Nasional
Kehati-hatian pemerintah juga didasarkan pada kondisi kepegawaian nasional saat ini. Berdasarkan data BKN, rasio ASN nasional mencapai sekitar 2,4 persen dari total penduduk Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 53 persen di antaranya merupakan jabatan fungsional, termasuk guru dan tenaga kesehatan yang mendominasi sektor pelayanan publik.
Zudan menegaskan bahwa pengelolaan ASN tidak lagi hanya fokus pada penambahan jumlah pegawai, tetapi juga pada kualitas tata kelola birokrasi yang efektif dan sesuai kebutuhan daerah.
Pemerintah daerah diminta lebih aktif memetakan kebutuhan organisasi, menentukan kompetensi yang dibutuhkan, serta menyesuaikan distribusi pegawai dengan prioritas pembangunan di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Cara Membuat Email Dinas Pribadi ASN untuk Verifikasi MyASN & BSRE 2026 Lengkap!
Pemerintah Fokus pada Solusi Berkelanjutan
Ke depan, kebijakan terkait guru non-ASN diperkirakan akan tetap mengedepankan keseimbangan antara kebutuhan pendidikan dan kemampuan keuangan negara.
Pemerintah berharap penataan guru dapat dilakukan secara bertahap, dengan tetap menjaga kualitas layanan pendidikan tanpa membebani anggaran secara berlebihan. Melalui koordinasi lintas instansi dan perencanaan matang, solusi bagi para guru honorer diharapkan dapat memberikan kepastian yang lebih adil dan berkelanjutan.***