Pendidikan
Rahman Abdullah

TKA Susulan 2026 Tidak untuk Semua Siswa, Ini Syarat Resmi yang Harus Dipenuhi

TKA Susulan 2026 Tidak untuk Semua Siswa, Ini Syarat Resmi yang Harus Dipenuhi

29 April 2026 | 19:26

Keboncinta.com-- Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SD dan SMP tahun 2026 telah rampung pada April lalu. Namun, bagi sebagian siswa yang berhalangan hadir, pemerintah masih menyediakan kesempatan mengikuti ujian susulan. Meski begitu, tidak semua peserta bisa langsung memanfaatkannya.

Berdasarkan ketentuan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, TKA Susulan hanya diperuntukkan bagi peserta dengan kondisi tertentu yang dapat dibuktikan secara resmi.

Artinya, kesempatan ini bukan jalur umum, melainkan fasilitas khusus bagi siswa yang benar-benar mengalami kendala saat jadwal utama berlangsung.

Baca Juga: Dana BOSP Kini Bisa Digunakan untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Aturan Baru Kemendikdasmen 2026 yang Wajib Diketahui

Aturan mengenai pelaksanaan TKA Susulan telah diatur dalam Keputusan Kepala BSKAP Nomor 059/H/M/2025.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa hanya peserta yang telah terdaftar dalam Daftar Nominasi Tetap (DNT) serta tercatat di sistem manajemen TKA yang dapat diajukan mengikuti ujian susulan.

Kriteria Siswa yang Berhak Mengikuti TKA Susulan

Tidak semua alasan bisa diterima. Berikut kondisi yang menjadi dasar pertimbangan:

1. Gangguan Teknis
Misalnya terjadi pemadaman listrik, gangguan jaringan internet, atau kerusakan perangkat saat ujian berlangsung.

Baca Juga: Peluang KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 Masih Terbuka, Ini Strategi Jitu Agar Lolos dan Tidak Kehabisan Kuota

2. Kendala Non-Teknis
Seperti kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan siswa mengikuti ujian, dengan bukti yang sah.

3. Keadaan Darurat (Force Majeure)
Termasuk bencana alam atau situasi luar biasa yang berada di luar kendali siswa maupun pihak sekolah.

Sebaliknya, siswa yang tidak hadir tanpa alasan jelas—misalnya lupa jadwal atau sengaja tidak mengikuti ujian—tidak akan mendapatkan kesempatan mengikuti TKA Susulan.

Baca Juga: Kampus dan Perjuangan Merawat Kedaulatan Intelektual di Era Modern

Prosedur Pengajuan TKA Susulan

Untuk mengajukan TKA Susulan, sekolah memiliki peran penting dalam proses administrasi. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  • Menyusun berita acara kejadian
  • Melampirkan bukti pendukung, seperti:
    • Surat keterangan sakit
    • Laporan gangguan teknis
    • Dokumen kondisi darurat
    • Bukti relevan lainnya

Setelah berkas lengkap, pengajuan akan diverifikasi secara berjenjang oleh:

  • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  • Dinas Pendidikan Provinsi
  • Kantor Wilayah Kementerian Agama

Jika dinyatakan memenuhi syarat, siswa akan dijadwalkan mengikuti TKA Susulan yang berlangsung pada 11–17 Mei 2026.

Baca Juga: Kampus dan Perjuangan Merawat Kedaulatan Intelektual di Era Modern

Kesempatan Terbatas, Harus Sesuai Aturan

Penting untuk dipahami bahwa TKA Susulan bukan sekadar “kesempatan kedua” yang bisa diakses semua peserta. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga keadilan sekaligus memastikan integritas sistem evaluasi tetap terjaga.

Dengan demikian, hanya siswa yang benar-benar mengalami kendala serius dan dapat dibuktikan secara administratif yang berhak mengikuti ujian susulan.

Bagi siswa dan orang tua, memahami aturan ini menjadi hal penting agar tidak kehilangan kesempatan hanya karena kesalahan administratif atau kurangnya informasi.***

Tags:
pendidikan TKA 2026 TKA SMP

Komentar Pengguna