Pendidikan
Rahman Abdullah

Aturan Baru BOSP 2026: Sekolah Kini Bisa Gunakan Dana untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

Aturan Baru BOSP 2026: Sekolah Kini Bisa Gunakan Dana untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

29 April 2026 | 19:18

Keboncinta.com-- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menghadirkan kebijakan baru terkait pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada tahun 2026.

Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah diperbolehkannya penggunaan dana tersebut untuk membantu pembayaran gaji guru dan tenaga kependidikan, khususnya bagi PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap tantangan pembiayaan pendidikan di sejumlah daerah, terutama yang memiliki keterbatasan anggaran.

Dengan skema yang lebih fleksibel, pemerintah berharap layanan pendidikan tetap berjalan optimal tanpa terganggu kendala finansial.

Baca Juga: Peluang KIP Kuliah Jalur Mandiri 2026 Masih Terbuka, Ini Strategi Jitu Agar Lolos dan Tidak Kehabisan Kuota

Dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembiayaan PPPK paruh waktu tidak hanya bersumber dari belanja pegawai, tetapi juga dapat berasal dari sumber lain yang sah, termasuk Dana BOSP.

Artinya, sekolah kini memiliki alternatif tambahan dalam memenuhi kebutuhan pembayaran tenaga pendidik non-ASN tersebut.

Direktur Jenderal PAUD, Dikdas, dan PNFI Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di tengah berbagai keterbatasan.

Baca Juga: Kampus dan Perjuangan Merawat Kedaulatan Intelektual di Era Modern

Menurutnya, langkah ini sangat penting terutama bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal, sehingga tetap dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara memadai.

Namun demikian, pemerintah juga memberikan sejumlah batasan tegas dalam penerapan kebijakan ini. Penggunaan Dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu tidak bersifat permanen dan hanya berlaku dalam kondisi tertentu.

Beberapa ketentuan utama yang perlu diperhatikan antara lain:

  • Berlaku khusus untuk tahun anggaran 2026
  • Hanya dapat diterapkan oleh daerah yang mengajukan permohonan
  • Wajib mengikuti petunjuk teknis (juknis) penggunaan Dana BOSP
  • Bersifat sementara dan dengan syarat tertentu

Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh dimanfaatkan sebagai alasan bagi pemerintah daerah untuk mengurangi alokasi anggaran pendidikan melalui APBD. Komitmen daerah dalam mendukung pembiayaan pendidikan tetap menjadi prioritas utama.

Baca Juga: Sejarah Hari Puisi Nasional, Mengenang Chairil Anwar dan Angkatan ’45 Hari Puisi Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 28 April, sebuah mo

Kehadiran kebijakan ini tidak terlepas dari realitas di lapangan. Sekolah saat ini menghadapi tuntutan yang semakin kompleks, mulai dari peningkatan kualitas pembelajaran hingga pemenuhan kebutuhan tenaga pendidik.

Di sisi lain, kondisi keuangan daerah yang beragam menuntut adanya solusi yang adaptif dan responsif.

Dengan adanya perluasan fungsi Dana BOSP, pemerintah berupaya memberikan ruang fleksibilitas tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjadi solusi jangka pendek yang efektif dalam menjaga stabilitas layanan pendidikan.

Baca Juga: Rentetan Tragedi Kereta Api di Indonesia, Dari Lembah Anai hingga Bekasi 2026

Pada akhirnya, pemanfaatan Dana BOSP untuk gaji PPPK paruh waktu harus tetap dilakukan secara bijak, transparan, dan sesuai regulasi agar tujuan peningkatan kualitas pendidikan tetap tercapai secara berkelanjutan.***

Tags:
pendidikan PPPK Bantuan Pendidikan

Komentar Pengguna