keboncinta.com --- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas layanan haji. Salah satu langkah tegas yang diambil adalah melarang seluruh petugas haji meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari jemaah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang berpotensi merugikan jemaah, terutama dalam layanan-layanan penting seperti bantuan kursi roda dan mobilitas.
Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, menyampaikan bahwa segala bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi petugas yang terbukti melakukan pungli selama operasional haji berlangsung.
Menurut Maria, larangan ini berlaku tanpa pengecualian. Petugas yang terbukti meminta atau menerima imbalan dari jemaah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan haji yang lebih transparan, profesional, dan bebas dari praktik yang merugikan jemaah.
Salah satu fokus utama pengawasan adalah layanan kursi roda, khususnya bagi jemaah lansia dan disabilitas. Kemenhaj memastikan bahwa layanan ini harus diberikan secara resmi dan sesuai prosedur.
Baik petugas maupun jemaah pengguna kursi roda kini diwajibkan memiliki kartu kendali resmi yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH).
Jemaah juga diimbau untuk tidak menggunakan jasa dorong non-prosedural yang tidak terdaftar secara resmi. Jika membutuhkan bantuan, jemaah disarankan langsung berkoordinasi dengan petugas kloter atau sektor.
Memasuki hari ke-14 operasional haji 2026, jumlah jemaah yang telah diberangkatkan terus bertambah secara signifikan.
Hingga 4 Mei 2026:
Pemerintah memastikan bahwa seluruh jemaah mendapatkan layanan kesehatan yang optimal selama berada di Arab Saudi.
Baca juga : RUU Haji dan Umrah Menghapuskan Tim Petugas Haji Daerah
Selain menegaskan aturan bagi petugas, Kemenhaj juga memberikan beberapa imbauan penting kepada jemaah agar perjalanan ibadah berjalan lancar dan aman.
Jemaah diminta untuk tidak membawa barang berlebihan karena dapat menghambat distribusi bagasi dan mobilitas selama di Tanah Suci.
Di sisi lain, kondisi cuaca ekstrem di Makkah dan Madinah yang mencapai 39–42 derajat Celcius menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, jemaah dianjurkan untuk:
Larangan petugas haji meminta imbalan dari jemaah merupakan langkah penting dalam menjaga kualitas pelayanan ibadah haji. Dengan sistem yang semakin terstandar dan transparan, diharapkan jemaah dapat beribadah dengan lebih tenang dan nyaman.
Di sisi lain, kepatuhan jemaah terhadap prosedur resmi serta menjaga kesehatan menjadi kunci utama agar seluruh rangkaian ibadah dapat berjalan dengan lancar di tengah kondisi cuaca ekstrem.