Logo
  • Beranda
  • Berita
  • Pendidikan
  • Khazanah
  • Prestasi
  • Teknologi
  • Parenting
  • Beasiswa
  • Kategori
    • Khazanah
    • Sejarah
    • Beasiswa
    • Kesehatan
    • Berita
    • Pendidikan
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Prestasi
    • Parenting
    • Budaya
    • Internasional
    • Kebon Cinta
    • Info ASN
Pendidikan
M. Panji Maulana

Stop Perploncoan, Berikut Beberapa Larangan Keras dalam MPLS 2025

Stop Perploncoan, Berikut Beberapa Larangan Keras dalam MPLS  2025

06 Juli 2025 | 23:23 | 0 Pembaca

keboncinta.com-Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026 kembali dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan momen penting bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, warga satuan pendidikan, serta nilai-nilai dasar dalam proses pembelajaran.

Namun demikian, pelaksanaan MPLS harus dilakukan secara edukatif, aman, dan ramah anak. Menurut Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara kegiatan MPLS.

Larangan ini bertujuan untuk melindungi hak peserta didik dan memastikan kegiatan MPLS tidak menjadi ajang kekerasan, perundungan, atau perpeloncoan.

Larangan dalam Pelaksanaan MPLS Ramah 2025

Pertama, dilarang melakukan kekerasan fisik dan psikis. Bentuk kekerasan seperti memukul, menampar, menjewer, mendorong, memberi hukuman fisik, hingga menghina atau mempermalukan peserta didik, tidak diperbolehkan.

Kedua, dilarang melakukan perploncoan atau tindakan yang merendahkan martabat. Misalnya, memaksa peserta didik baru mengenakan atribut aneh yang tidak relevan dengan dunia pendidikan, memberikan tugas tidak masuk akal, atau aktivitas merendahkan lainnya.

Ketiga, dilarang melakukan tindakan diskriminatif dan intimidatif. Peserta didik tidak boleh diperlakukan berbeda berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, agama, atau kondisi fisik.

Keempat, dilarang melakukan kekerasan seksual dan pelecehan dalam bentuk apapun, baik fisik maupun verbal.

Kelima, dilarang melakukan pungutan liar. Seluruh biaya kegiatan MPLS harus sesuai ketentuan yang berlaku di satuan pendidikan. Penjualan atribut atau perlengkapan MPLS tidak boleh bersifat memaksa.

Keenam, dilarang menyelenggarakan kegiatan di luar pengawasan sekolah. Semua aktivitas harus dilakukan dalam jam sekolah dan dalam pengawasan pendidik yang bertanggung jawab.

Ketujuh, dilarang melibatkan pihak yang tidak berwenang. Alumni atau senior tidak boleh menjadi pelaksana kegiatan MPLS tanpa izin resmi dari kepala sekolah.

MPLS Ramah untuk Pendidikan Bermakna

Panduan resmi tersebut menekankan bahwa MPLS Ramah bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan. Oleh karena itu, sekolah harus merancang kegiatan MPLS dengan pendekatan yang memuliakan hak anak, menumbuhkan karakter, serta memperkuat interaksi positif antar warga sekolah.

Dengan menjalankan MPLS sesuai prinsip ramah anak, sekolah tidak hanya menyambut peserta didik baru, tetapi juga meletakkan dasar penting bagi tumbuhnya budaya belajar yang sehat, inklusif, dan berkesadaran.***


Tags:
kemendikdasmen MPLS ramah
Bagikan:
WhatsApp Twitter Facebook

Komentar Pengguna

Recent Berita
Menag Ungkap Haji dan Umrah Lewat Transportasi Laut Berpotensi Dibuka oleh Arab Saudi
Menag Ungkap Haji dan Umrah Lewat Transportas...
09 Jul 2025
MASUK SURGA KARENA BERSAHABAT DENGAN ORANG SHALEH
MASUK SURGA KARENA BERSAHABAT DENGAN ORANG SH...
09 Jul 2025
Tidak Enak, Bukan Landasan Kebaikan, Melainkan Topeng Ketakutan
Tidak Enak, Bukan Landasan Kebaikan, Melainka...
09 Jul 2025
Takdir dan Usaha: Dua Sisi Mata Uang yang Tak Terpisahkan
Takdir dan Usaha: Dua Sisi Mata Uang yang Tak...
09 Jul 2025
Air Mata Aisyah  Antara Rasulullah, Abu Bakar, dan Warisan Iman
Air Mata Aisyah Antara Rasulullah, Abu Bakar...
09 Jul 2025
Integrasikan Masjid Masuk Rencana Pembangunan Daerah, Kemendagri Siap jadi Fasilitator
Integrasikan Masjid Masuk Rencana Pembangunan...
09 Jul 2025
Buka Kegiatan Saraloka Kemasjidan dan BKM 2025, Wamenag Sebut Masjid sebagai Pusat Pemeberdayaan Umat
Buka Kegiatan Saraloka Kemasjidan dan BKM 202...
08 Jul 2025
Komisi VIII DPR RI Setuju atas Usulan Anggaran Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru Kemenag
Komisi VIII DPR RI Setuju atas Usulan Anggara...
08 Jul 2025
Rahasia Ilmu Barakah: Meniru Kesantrian Dulu untuk Mendapatkan Ridho Allah
Rahasia Ilmu Barakah: Meniru Kesantrian Dulu...
08 Jul 2025
Heboh Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Berikan Klarifikasi, Simak Penjelasannya di Sini!
Heboh Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Beri...
07 Jul 2025
Gengsi Lintas Jenjang! Lomba Olahraga Dwi Pekan Jadi Ajang Unjuk Diri Santri
Gengsi Lintas Jenjang! Lomba Olahraga Dwi Pek...
07 Jul 2025
Banyak Mitos Bulan Muharam yang Hidup di Masyarakat, Komisi Fatwa MUI Berikan Penjelasannya, Simak Baik-baik!
Banyak Mitos Bulan Muharam yang Hidup di Masy...
07 Jul 2025
Kemenag Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Kemenag Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian...
07 Jul 2025
Ramai Soal Rombel 50 Siswa di Jabar, Sebenarnya Berapa Sih Ketetapan Resmi dari Permendikbudristek?
Ramai Soal Rombel 50 Siswa di Jabar, Sebenarn...
07 Jul 2025
SYAIKH ABDUL QODIR AL-JILANI
SYAIKH ABDUL QODIR AL-JILANI
07 Jul 2025
Tiba di Rio de Janeiro untuk Hadiri KTT BRICS, Presiden Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia di Brasil
Tiba di Rio de Janeiro untuk Hadiri KTT BRICS...
07 Jul 2025
Air Mata Utsman Jalan Menuju Surga
Air Mata Utsman Jalan Menuju Surga
07 Jul 2025
Demi Umatku, Aku Rela tidak makan
Demi Umatku, Aku Rela tidak makan
07 Jul 2025
BRICS Tegaskan Akar Non-Blok di Tengah Krisis Multilateralisme
BRICS Tegaskan Akar Non-Blok di Tengah Krisis...
07 Jul 2025
Yayasan Pesantren Kebon Cinta Gelar Syukuran 7 Tahun dengan Tema Multibahasa
Yayasan Pesantren Kebon Cinta Gelar Syukuran...
07 Jul 2025

KebonCintaNet

Menjadi Pelopor Pesantren Wirausaha yang Mendidik Santri Berakhlak Mulia, Mandiri Secara Ekonomi, dan Siap Berkarya untuk Bangsa

  • Jl. Urip Sumoharjo No.18, Ciwaringin, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Kode Pos 45167
  • 087724345243
  • pondokkeboncinta@gmail.com
Kategori Populer
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN
Kategori Lainnya
  • Khazanah
  • Sejarah
  • Beasiswa
  • Kesehatan
  • Berita
  • Pendidikan
  • Lifestyle
  • Teknologi
  • Prestasi
  • Parenting
  • Budaya
  • Internasional
  • Kebon Cinta
  • Info ASN

© 2025 All rights reserved. Developed by Pondok Kebon Cinta

Terms Privacy Contact