Stop Perploncoan, Berikut Beberapa Larangan Keras dalam MPLS 2025

keboncinta.com-Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Tahun Ajaran 2025/2026 kembali dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan momen penting bagi peserta didik baru untuk mengenal lingkungan sekolah, warga satuan pendidikan, serta nilai-nilai dasar dalam proses pembelajaran.
Namun demikian, pelaksanaan MPLS harus dilakukan secara edukatif, aman, dan ramah anak. Menurut Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen, terdapat sejumlah larangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh penyelenggara kegiatan MPLS.
Larangan ini bertujuan untuk melindungi hak peserta didik dan memastikan kegiatan MPLS tidak menjadi ajang kekerasan, perundungan, atau perpeloncoan.
Larangan dalam Pelaksanaan MPLS Ramah 2025
Pertama, dilarang melakukan kekerasan fisik dan psikis. Bentuk kekerasan seperti memukul, menampar, menjewer, mendorong, memberi hukuman fisik, hingga menghina atau mempermalukan peserta didik, tidak diperbolehkan.
Kedua, dilarang melakukan perploncoan atau tindakan yang merendahkan martabat. Misalnya, memaksa peserta didik baru mengenakan atribut aneh yang tidak relevan dengan dunia pendidikan, memberikan tugas tidak masuk akal, atau aktivitas merendahkan lainnya.
Ketiga, dilarang melakukan tindakan diskriminatif dan intimidatif. Peserta didik tidak boleh diperlakukan berbeda berdasarkan latar belakang sosial, ekonomi, agama, atau kondisi fisik.
Keempat, dilarang melakukan kekerasan seksual dan pelecehan dalam bentuk apapun, baik fisik maupun verbal.
Kelima, dilarang melakukan pungutan liar. Seluruh biaya kegiatan MPLS harus sesuai ketentuan yang berlaku di satuan pendidikan. Penjualan atribut atau perlengkapan MPLS tidak boleh bersifat memaksa.
Keenam, dilarang menyelenggarakan kegiatan di luar pengawasan sekolah. Semua aktivitas harus dilakukan dalam jam sekolah dan dalam pengawasan pendidik yang bertanggung jawab.
Ketujuh, dilarang melibatkan pihak yang tidak berwenang. Alumni atau senior tidak boleh menjadi pelaksana kegiatan MPLS tanpa izin resmi dari kepala sekolah.
MPLS Ramah untuk Pendidikan Bermakna
Panduan resmi tersebut menekankan bahwa MPLS Ramah bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menggembirakan. Oleh karena itu, sekolah harus merancang kegiatan MPLS dengan pendekatan yang memuliakan hak anak, menumbuhkan karakter, serta memperkuat interaksi positif antar warga sekolah.
Dengan menjalankan MPLS sesuai prinsip ramah anak, sekolah tidak hanya menyambut peserta didik baru, tetapi juga meletakkan dasar penting bagi tumbuhnya budaya belajar yang sehat, inklusif, dan berkesadaran.***
Tags:
kemendikdasmen MPLS ramahKomentar Pengguna
Recent Berita

Menag Ungkap Haji dan Umrah Lewat Transportas...
09 Jul 2025
MASUK SURGA KARENA BERSAHABAT DENGAN ORANG SH...
09 Jul 2025
Tidak Enak, Bukan Landasan Kebaikan, Melainka...
09 Jul 2025
Takdir dan Usaha: Dua Sisi Mata Uang yang Tak...
09 Jul 2025
Air Mata Aisyah Antara Rasulullah, Abu Bakar...
09 Jul 2025
Integrasikan Masjid Masuk Rencana Pembangunan...
09 Jul 2025
Buka Kegiatan Saraloka Kemasjidan dan BKM 202...
08 Jul 2025
Komisi VIII DPR RI Setuju atas Usulan Anggara...
08 Jul 2025
Rahasia Ilmu Barakah: Meniru Kesantrian Dulu...
08 Jul 2025
Heboh Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Beri...
07 Jul 2025
Gengsi Lintas Jenjang! Lomba Olahraga Dwi Pek...
07 Jul 2025
Banyak Mitos Bulan Muharam yang Hidup di Masy...
07 Jul 2025
Kemenag Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian...
07 Jul 2025
Ramai Soal Rombel 50 Siswa di Jabar, Sebenarn...
07 Jul 2025
SYAIKH ABDUL QODIR AL-JILANI
07 Jul 2025
Tiba di Rio de Janeiro untuk Hadiri KTT BRICS...
07 Jul 2025
Air Mata Utsman Jalan Menuju Surga
07 Jul 2025
Demi Umatku, Aku Rela tidak makan
07 Jul 2025
BRICS Tegaskan Akar Non-Blok di Tengah Krisis...
07 Jul 2025