Sound Horeg di Fatwakan Haram Oleh MUI Jawa Timur, Ketua MUI Pusat Buka Suara

keboncinta.com -- Menurut Cholil Nafis, Ketua Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), fenomena Sound Horeg dianggap haram jika mengganggu orang lain.
Menurut Cholil, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan Sound Horeg haram berdasarkan illa idza, istilah yang berarti "kecuali jika" dan digunakan untuk menunjukkan pengecualian atau kondisi tertentu.
"Ini merujuk pada kejadian-kejadian yang menyebabkan gangguan bagi orang lain." Cholil menyatakan dalam rapat kerja nasional Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) pada hari Minggu, 13 Juli 2025, bahwa mengganggu orang lain dilarang keras.
Menurut Cholil, horeg dianggap haram jika mengganggu orang lain, tetapi tidak haram jika dianggap hiburan rutin dan tidak mengganggu.
Sebelum mengeluarkan fatwa tersebut, MUI telah mengundang para ahli, termasuk ahli musik dan ulama. Namun, MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa tersebut karena fenomena Sound Horeg yang terjadi di Jawa Timur, khususnya di Pasuruan dan sekitarnya.
"Tentu saja, haram jika suara horeg membahayakan dan mengganggu orang lain," ujarnya. "Ini menyiratkan bahwa dasar hukumnya adalah idha (kecelakaan yang disengaja), yaitu membahayakan dan mengganggu orang lain."
Cholil berpendapat bahwa Sound Horeg haram karena menyebabkan gangguan yang sangat signifikan sehingga seseorang mengalami gangguan pendengaran. Bahkan dapat membahayakan kesehatan orang yang sakit.
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 pada tanggal 9 Juli 2025, yang mengatur penggunaan suara horeg.
Setelah Forum Satu Muharram 1447 H, yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Besuk di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada tanggal 26-27 Juni 2025, fatwa tersebut dikeluarkan. Para anggota forum menyetujui fatwa yang menyatakan haramnya Sound Horeg.
Fatwa ini ditetapkan berdasarkan hasil Bahtsul Masail, sebuah diskusi keagamaan yang dilakukan oleh para kiai dan santri. Muhib Aman Ali, Ketua Syuriah PBNU dan Rektor Pondok Pesantren Ma'had Aly di Besuk, menyatakan bahwa fenomena Sound Horeg semakin meresahkan masyarakat, di Jawa Timur, khususnya di Pasuruan dan Malang.
Ia menyatakan bahwa Sound Horeg yang terlalu keras dapat mengganggu dan merugikan orang lain. Selain itu, Sound Horeg dilarang karena mengandung unsur-unsur yang berbahaya. Muhib berpendapat bahwa berbagai unsur pertunjukan Sound Horeg, termasuk tarian yang tidak senonoh, pergaulan bebas, dan konsumsi alkohol, melanggar hukum Islam.
Menurut Asrorun, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), fatwa ini langkah pencegahan akibat dampak buruk yang terkait dengan Sound Horeg. Musik yang ditampilkan dalam pertunjukan Sound Horeg dibawakan oleh sound sistem yang sangat besar.
"Fatwa ini kontekstual untuk kemaslahatan masyarakat," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikirim melalui WhatsApp pada Kamis, 10 Juli 2025.
Asrorun berpendapat bahwa Sound Horeg juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Ia menyatakan bahwa suara yang dihasilkan melebihi ambang batas normal. Selain itu, ia berpendapat bahwa pertunjukan musik Sound Horeg diikuti dengan mengkonsumsi alkohol.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang mempertimbangkan penyusunan peraturan perundang-undangan untuk mengatur penggunaan sistem Sound Horeg, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Dardak menyatakan bahwa keinginan masyarakat untuk mengatur penggunaan perangkat audio berdaya tinggi di ruang publik sedang dikaji melalui pembahasan undang-undang ini lintas sektor.
Prosesnya saat ini sedang berlangsung, dan kami menunggu tanggapan dari semua pihak terkait. Dardak menyatakan, "Kami tidak akan membiarkan hal ini terbengkalai, karena ini merupakan aspirasi masyarakat," seperti dilansir Antara, Rabu, 9 Juli 2025.
Dardak menekankan pentingnya mencegah fenomena suara horeg ini terus berlanjut, karena berpotensi menimbulkan keresahan sosial jika tidak ditangani dengan tepat.
Tags:
berita nasionalKomentar Pengguna
Recent Berita
.jpeg)
Apa Saja Upaya yang Bisa Dilakukan untuk Meng...
20 Jul 2025.jpg)
Jaga NKRI Itu Gak Sulit, Yuk Terapkan Sikap I...
20 Jul 2025.jpeg)
Kenali Satuan Berat! Ini Jenis-Jenis dan Cara...
20 Jul 2025
Trapesium Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap...
20 Jul 2025
Pengertian Layang-Layang dalam Matematika Len...
20 Jul 2025
Apa Itu Garis Istimewa pada Segitiga? Ini Pen...
20 Jul 2025
Mudah Dipahami! Ini Beda Asam, Basa, dan Gara...
20 Jul 2025.jpeg)
Apa Saja Simbol yang Ada pada Peta? Ini Penje...
20 Jul 2025.jpeg)
Memahami Proses Pemuaian Pada Zat Padat
20 Jul 2025
Kedudukan Dua Garis dan Contohnya dalam Matem...
20 Jul 2025
Raih Tiga Penghargaan di Korea Selatan, Deleg...
20 Jul 2025
Jaga Mutu Hasil Penelitian, UIN Syarif Hidaya...
20 Jul 2025
Hadiri Acara Wisuda STID M. Natsir Bekasi, Wa...
20 Jul 2025
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Resmi Miliki...
20 Jul 2025
Komitmen Sejahterakan Tenaga Pendidik, Kemena...
20 Jul 2025
Membangun nilai-nilai kehidupan dalam sistem...
20 Jul 2025
Waspada Informasi Rekrutmen Palsu: Tips Penti...
20 Jul 2025
Nikah Massal, Kemenag Mataram: Kami Tunggu Su...
20 Jul 2025
Calon Siswa Baru Sekolah Garuda, Dapatkan Poi...
20 Jul 2025