Berita
Rahman Abdullah

Segera Masuk Sekolah? Kemenag Kaji Materi Edukasi Penyebaran Budaya LGBT untuk Peserta Didik

Segera Masuk Sekolah? Kemenag Kaji Materi Edukasi Penyebaran Budaya LGBT untuk Peserta Didik

15 Juli 2026 | 16:12

Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyiapkan materi edukasi yang ditujukan bagi peserta didik sebagai bagian dari upaya penguatan nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan di lingkungan pendidikan.

Penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBT sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Saat ini, materi masih dalam tahap perumusan dengan melibatkan berbagai unsur di lingkungan Kemenag, akademisi, serta para pakar agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik di setiap jenjang pendidikan.

Baca Juga: Magang Nasional Batch II 2026 Siapkan 150 Ribu Kuota, Fresh Graduate Berpeluang Dapat Uang Saku Sesuai UMP

Materi Disiapkan untuk Lingkungan Pendidikan

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafii, menjelaskan bahwa materi yang tengah disusun akan difokuskan sebagai bahan edukasi bagi siswa di satuan pendidikan.

Selain menyusun substansi materi, Kemenag juga mengkaji bagaimana implementasinya di sekolah, termasuk kemungkinan mata pelajaran yang akan menjadi media penyampaian serta jenjang pendidikan yang paling sesuai untuk mulai mengenalkan materi tersebut.

Menurutnya, seluruh proses masih berada pada tahap pembahasan sehingga berbagai aspek masih terus dikaji secara mendalam.

Mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025

Wamenag menegaskan bahwa istilah yang digunakan dalam penyusunan materi mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025, yakni "penyebaran budaya LGBT".

Ia menjelaskan bahwa penggunaan istilah tersebut dimaksudkan untuk membedakan antara individu dengan penyebaran budaya atau gerakan yang menjadi fokus kebijakan edukasi.

Karena itu, materi yang disusun diarahkan pada pemahaman mengenai penyebaran budaya sebagaimana dimaksud dalam regulasi tersebut, bukan pada penilaian terhadap individu.

Baca Juga: Mengejutkan! Menag Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Epicentrum Baru Peradaban Islam Dunia

Berlandaskan Nilai Pancasila, Konstitusi, dan Ajaran Agama

Kemenag menyebut materi yang sedang dirancang akan berpijak pada nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta ajaran agama yang dianut masyarakat Indonesia.

Menurut Wamenag, penyusunan materi juga memperhatikan pandangan para tokoh agama sebagai bagian dari landasan penyusunan kebijakan pendidikan.

Pendekatan pembelajaran nantinya akan disesuaikan dengan tingkat perkembangan peserta didik sehingga materi dapat dipahami sesuai usia dan jenjang pendidikan masing-masing.

Libatkan Akademisi dan Pakar dari Perguruan Tinggi

Untuk menghasilkan materi yang komprehensif, Kemenag menggandeng para akademisi dan pakar dari berbagai perguruan tinggi.

Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan, Ahmad Zainul Hamdi, mengatakan penyusunan dilakukan sebagai kebijakan di tingkat kementerian sehingga dapat diterapkan secara terpadu pada seluruh satuan pendidikan binaan Kemenag.

Seluruh direktorat pendidikan lintas agama dilibatkan dalam proses ini, termasuk pendidikan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Nantinya, masing-masing direktorat akan mengembangkan materi sesuai karakteristik lembaga pendidikan yang berada di bawah pembinaannya.

Baca Juga: Mahasiswa Baru dari Keluarga Pra-Sejahtera Kini Punya Alternatif Pendanaan Kuliah Lewat BSI Scholarship Berdampak 2026

Tahap Awal Difokuskan pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, Muhammad Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa penyusunan materi masih berada pada tahap awal.

Saat ini, setiap direktorat diminta menyiapkan rancangan materi yang selanjutnya akan dikaji dan disempurnakan bersama tim ahli.

Fokus awal penyusunan diarahkan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, termasuk madrasah serta pesantren. Setelah itu, materi akan terus dikembangkan sesuai kebutuhan dan evaluasi pelaksanaan di lapangan.

Penyusunan materi edukasi mengenai penyebaran budaya LGBT menjadi salah satu langkah yang tengah disiapkan Kementerian Agama sebagai tindak lanjut Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Dengan melibatkan akademisi, pakar, dan seluruh direktorat pendidikan lintas agama, pemerintah berharap materi yang dihasilkan dapat disampaikan secara proporsional, sesuai jenjang pendidikan, serta memperkuat pemahaman peserta didik berdasarkan nilai-nilai Pancasila, konstitusi, dan ajaran agama yang menjadi landasan kehidupan berbangsa.***

Tags:
pendidikan berita nasional kemenag

Komentar Pengguna