Keboncinta.com-- Kabar baik datang bagi guru dan dosen di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan persetujuan atas usulan tambahan anggaran yang diajukan Kemenag untuk pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan profesi dosen tahun 2026.
Persetujuan ini menjadi langkah penting dalam memastikan hak para pendidik dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengungkapkan bahwa Kemenag telah menerima Surat Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran (SP SABA) dari Kementerian Keuangan sebagai bentuk persetujuan atas tambahan anggaran belanja pegawai tahun 2026.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Materi Edukasi tentang Penyebaran Budaya LGBT untuk Sekolah, Ini Fokus dan Tujuannya
Nilai anggaran yang disetujui mencapai sekitar Rp5,783 triliun dan akan digunakan untuk mendukung pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta tunjangan profesi dosen yang berada di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa tambahan anggaran tersebut diprioritaskan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah serta guru madrasah yang telah dinyatakan lulus Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada tahun 2025, tetapi belum memperoleh alokasi TPG pada tahun anggaran 2026.
Selain itu, anggaran tersebut juga diperuntukkan bagi pembayaran tunjangan profesi dosen yang bertugas di Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang berlaku, guru yang telah lulus PPG berhak memperoleh TPG pada tahun berikutnya sehingga penambahan anggaran ini menjadi bagian dari pemenuhan hak tersebut.
Baca Juga: Kuota Magang Nasional 2026 Naik Jadi 150 Ribu Peserta, Berikut Jadwal Pendaftaran hingga Penempatan
Meski persetujuan anggaran telah diterima, proses administrasi belum sepenuhnya selesai.
Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Kastolan, menjelaskan bahwa tahapan berikutnya adalah proses penyesuaian Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) pada 604 satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.
SP SABA yang telah diterbitkan menjadi dasar hukum untuk melakukan penambahan anggaran sebelum proses pencairan dapat dilaksanakan.
Kementerian Agama memastikan akan terus mengawal seluruh proses revisi anggaran hingga tahapan administrasi selesai.
Dengan demikian, pembayaran TPG guru dan tunjangan profesi dosen dapat segera direalisasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian bagi para guru dan dosen yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima hak tunjangan profesinya.
Baca Juga: Mengejutkan! Menag Sebut Indonesia Berpotensi Jadi Epicentrum Baru Peradaban Islam Dunia
Persetujuan tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun dari Kementerian Keuangan menjadi angin segar bagi guru dan dosen binaan Kementerian Agama. Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai pembayaran Tunjangan Profesi Guru bagi lulusan PPG 2025 yang belum teralokasi serta tunjangan profesi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan.
Meski masih menunggu penyelesaian proses administrasi dan penyesuaian DIPA di seluruh satuan kerja, persetujuan ini menjadi sinyal positif bahwa pencairan TPG 2026 semakin mendekati tahap pelaksanaan.***