keboncinta.com -- Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mulai mempersiapkan ibadah kurban dengan memilih hewan terbaik. Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, apakah kurban menggunakan hewan betina seperti sapi atau kambing sah dalam Islam?
Pertanyaan ini cukup umum karena di masyarakat berkembang anggapan bahwa hewan kurban harus jantan. Padahal, dalam kajian fikih, terdapat penjelasan yang lebih komprehensif mengenai hal tersebut.
Baca juga : Sertifikasi Halal Warteg, Warsun, dan RM Padang diberikan gratis oleh BPJPH.
Ibadah kurban merupakan sunnah muakkad, yaitu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu. Tujuannya tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai sarana berbagi kepada sesama.
Dalam menentukan hewan kurban, Islam menetapkan beberapa syarat utama, seperti hewan harus sehat, cukup umur, tidak cacat, dan berasal dari jenis ternak tertentu seperti kambing, sapi, atau unta. Namun, tidak ada syarat yang mewajibkan hewan harus berjenis kelamin jantan.
Secara hukum, kurban menggunakan hewan betina adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada dalil yang melarang penggunaan hewan betina sebagai hewan kurban.
Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan hukum antara hewan jantan dan betina dalam ibadah kurban. Keduanya sah selama memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Hal ini juga diperkuat oleh berbagai literatur fikih yang menyebutkan bahwa jenis kelamin bukanlah faktor penentu sah atau tidaknya kurban. Artinya, kambing, sapi, atau unta betina tetap bisa dijadikan hewan kurban tanpa mengurangi nilai ibadah.
Meskipun hewan betina diperbolehkan, sebagian ulama menyatakan bahwa hewan jantan lebih utama untuk dikurbankan. Hal ini bukan karena faktor hukum, melainkan pertimbangan manfaat.
Hewan jantan umumnya memiliki daging yang lebih banyak dan kualitas yang lebih baik. Oleh karena itu, memilih hewan jantan dianggap lebih bermanfaat bagi penerima daging kurban, terutama kaum fakir miskin.
Namun, keutamaan ini bersifat anjuran, bukan kewajiban. Jika kondisi tidak memungkinkan, menggunakan hewan betina tetap sah dan tidak mengurangi pahala kurban.
Baca juga : Menag Sebut Jaminan Kehalalan Produk perlu Diperkuat, agar Diterima Masyarakat secara Global.
Dalam mazhab Syafi’i, urutan keutamaan hewan kurban dilihat dari jumlah manfaatnya. Unta menempati posisi paling utama, disusul sapi, domba, dan terakhir kambing.
Selain itu, kurban secara kolektif seperti patungan sapi atau unta untuk tujuh orang juga dinilai lebih utama jika jumlah daging yang dihasilkan lebih banyak dibandingkan satu ekor kambing.
Kurban menggunakan hewan betina seperti sapi atau kambing hukumnya sah dan diperbolehkan dalam Islam. Tidak ada larangan yang mengharuskan hewan kurban harus jantan.
Namun, jika memiliki pilihan, hewan jantan lebih dianjurkan karena memberikan manfaat lebih besar dari sisi daging. Yang terpenting adalah hewan tersebut memenuhi syarat sah kurban dan dilakukan dengan niat ikhlas karena Allah SWT.
Dengan memahami hal ini, umat Islam tidak perlu ragu lagi dalam memilih hewan kurban sesuai kemampuan, tanpa terjebak pada anggapan yang tidak berdasar. Wallahu a’lam.