Keboncinta.com-- Kementerian Agama (Kemenag) terus mematangkan langkah dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Salah satu upaya yang tengah disiapkan adalah memasukkan materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pendidikan agama dan keagamaan.
Kebijakan ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk pernyataan sikap pemerintah, tetapi juga diwujudkan melalui program edukasi yang terstruktur, sistematis, dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat melalui jalur pendidikan maupun pembinaan keagamaan.
Baca Juga: Kemenag Siapkan Konten Edukasi Cegah Penyebaran Budaya LGBTQ, Ini Langkah yang Akan Dilakukan
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan bahwa pencegahan penyebaran budaya LGBTQ perlu dilakukan melalui pendekatan pendidikan yang berkelanjutan. Menurutnya, materi edukasi akan diintegrasikan ke dalam pendidikan agama dan keagamaan agar dapat dipahami peserta didik sejak dini sesuai dengan nilai-nilai agama dan kebangsaan.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin rapat bersama jajaran pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama di Jakarta.
Menurut Wamenag, langkah ini merupakan implementasi nyata dari amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang mengatur penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Sebagai tindak lanjut, Kemenag akan menyusun materi edukasi resmi yang nantinya diterapkan pada berbagai lembaga pendidikan di bawah binaannya.
Materi tersebut direncanakan masuk ke dalam pembelajaran di:
Selain penyusunan materi, Kementerian Agama juga akan membentuk tim khusus yang bertugas menyiapkan bahan edukasi, menyusun strategi sosialisasi, membagi wilayah pelaksanaan, hingga mengawal implementasi program di lapangan.
Kementerian Agama juga memberikan perhatian khusus kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Menurut Wamenag, kampus-kampus keagamaan perlu menjadi ruang yang memperkuat nilai agama, kebangsaan, serta moralitas sosial. Karena itu, PTKN didorong untuk membangun gerakan yang berfokus pada penguatan edukasi sesuai kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain melalui pendidikan formal, Kemenag juga akan memperluas edukasi kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan keagamaan.
Beberapa saluran yang akan dioptimalkan antara lain:
Pendekatan ini dinilai mampu menjangkau masyarakat secara lebih luas sekaligus memperkuat penyampaian materi edukasi berbasis nilai-nilai keagamaan.
Agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif, Kementerian Agama juga berencana memperluas kerja sama dengan berbagai kementerian, lembaga pemerintah, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat penyusunan materi, pelaksanaan sosialisasi, hingga pengawasan program edukasi di berbagai daerah.
Masuknya materi edukasi pencegahan penyebaran budaya LGBTQ ke dalam pendidikan agama dan keagamaan menunjukkan langkah Kementerian Agama untuk mengimplementasikan amanat Perpres Nomor 111 Tahun 2025 melalui pendekatan edukatif.
Selain diterapkan di madrasah, pesantren, dan perguruan tinggi keagamaan, program ini juga akan diperkuat melalui penyuluhan agama, forum keagamaan, serta kolaborasi dengan berbagai lembaga dan organisasi masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Resmi TKA SMA 2026 Sudah Keluar! Catat Tanggal Pendaftaran hingga Pengumuman Hasilnya
Melalui pendekatan yang terstruktur tersebut, Kementerian Agama berharap penguatan nilai-nilai agama, moral, dan kebangsaan dapat terus ditanamkan kepada masyarakat melalui jalur pendidikan dan pembinaan keagamaan.***