Keboncinta.com-- Berhasil menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pencapaian penting bagi setiap pendidik. Namun, kelulusan tersebut bukan berarti Tunjangan Profesi Guru (TPG) dapat langsung diterima.
Masih terdapat sejumlah persyaratan administrasi dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum pemerintah menetapkan guru sebagai penerima tunjangan profesi.
Memahami tahapan ini sejak awal akan membantu guru menghindari kendala administrasi yang berpotensi menghambat pencairan TPG 2026.
Sertifikat pendidik yang diperoleh setelah lulus PPG merupakan salah satu syarat utama untuk menjadi guru profesional. Meski demikian, pemerintah masih melakukan serangkaian proses verifikasi sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).
Artinya, guru yang telah menyelesaikan PPG tetap harus memastikan seluruh data dan persyaratan administratif telah memenuhi ketentuan agar dapat ditetapkan sebagai penerima TPG.
Sebelum tunjangan profesi dibayarkan, terdapat beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi oleh setiap guru.
Sertifikat pendidik menjadi bukti resmi bahwa guru telah menyelesaikan program PPG dan dinyatakan memenuhi standar kompetensi sebagai tenaga pendidik profesional.
Setelah sertifikasi selesai, guru juga harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh kementerian sebagai identitas resmi guru profesional.
Baca Juga: Sekolah Bersiap Sulingjar 2026 Resmi Dijadwalkan Ini Data dan Dokumen yang Wajib Dipastikan Valid
Guru wajib memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka setiap minggu sesuai bidang atau mata pelajaran yang linear dengan sertifikat pendidiknya.
Seluruh data kepegawaian, riwayat mengajar, hingga pembagian tugas harus tercatat secara lengkap dan valid di aplikasi Dapodik. Kesalahan data dapat menyebabkan proses penerbitan SKTP tertunda.
Penilaian Kinerja Guru (PKG) menjadi salah satu indikator kelayakan penerima tunjangan. Guru harus memperoleh hasil minimal dengan predikat Baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Sekolah Jangan Menunggu Rilis Dapodik 2026-2027 Mulai Lengkapi 14 Data Penting Sejak Sekarang
Nominal Tunjangan Profesi Guru disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing.
Bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK, besaran TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan sesuai golongan.
Sementara itu, guru Non-ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan verifikasi memperoleh tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan sesuai kebijakan pemerintah.
Selain TPG, guru yang bertugas di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) juga berpeluang memperoleh Tunjangan Khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah melakukan proses verifikasi secara menyeluruh sebelum menerbitkan SKTP sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi.
Karena itu, guru diharapkan aktif memeriksa kelengkapan data pada Dapodik, memastikan beban mengajar telah sesuai, serta mengikuti setiap tahapan administrasi yang ditetapkan.
Dengan persiapan yang matang, proses verifikasi dapat berlangsung lebih cepat sehingga hak atas tunjangan profesi dapat diterima sesuai jadwal.
Baca Juga: TPG Guru Madrasah dan Dosen Kemenag Makin Pasti Setelah Tambahan Anggaran Rp5,783 Triliun Disahkan
Kelulusan PPG merupakan langkah awal menuju status guru profesional, tetapi belum menjadi jaminan bahwa TPG 2026 akan langsung dicairkan. Guru masih harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif, mulai dari memiliki NRG, memenuhi beban mengajar, memastikan data Dapodik valid, hingga memperoleh hasil Penilaian Kinerja Guru yang memenuhi ketentuan.
Oleh sebab itu, setiap guru yang telah lulus PPG perlu memastikan seluruh persyaratan tersebut telah dipenuhi agar proses penerbitan SKTP berjalan lancar dan Tunjangan Profesi Guru dapat diterima tanpa hambatan.***