Lakukan Review Pedoman Pendidikan Inklusif, Kemenag Pastikan Penyandang Disabilitas dapat Layanan Baik di Madrasah

Keboncinta.com-- Pendidikan adalah sesuatu yang menjadi hak bagi setiap orang di Indonesia. Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) mempercepat upaya peningkatkan kualitas pendidikan inklusif, khususnya ramah bagi orang yang berkebutuhan khusus.
Hal tersebut dapat diwujudkan melalui review pada Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inkusif di Madrasah.
“Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikan yang memberikan kesempatan untuk semua tapi ini lebih ditekankan pada Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Tapi tidak semua ABK bisa masuk ke madrasah/sekolah inkusi karena mereka harus diperlakukan berbeda. Seorang guru yang mengajar di dalam kelas tidak bisa memberlakukan secara sama rata”.
Hal di atas, sebagaimana disampaikan Nyayu Khodijah, Direktur KSKK Madrasah ketika memberikan pengarahan dalam kegiatan FGD Review Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Madrasah, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Nyayu Khodijah menyatakan bahwa adanya pedoman dan regulasi ini bisa memastikan melayanani peserta didik penyandang disabilitas secara lebih baik.
“Dan regulasi ini ini dibuat untuk memastikan ABK memang betul-betul mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas, tidak sekedar diterima di madrasah dan pesantren”, tegasnya.
Dalam pernyataannya bahwa meskipun dalam implementasinya masih terkendali di ketersediaan sarana prasarana ramah penyandang disablitas.
“Kendala utama dalam Pendidikan Inklusif adalah sarpras dan guru. Ini inti dalam menghadapi dan menangani penyandang disabilitas." Terangnya lebih lanjut.
Penyandang disabilitas dalam Pendidikan inklusi disebut juga dengan sebutan berkebutuhan khusus. Bagi Nyayu, ketika mereka belajar dalam sebuah proses pembelajaran maka yang paling utama adalah guru yang mendampingi dan sarana yang mereka gunakan yang juga harus bersifat khusus.
Kepala Subdit Pendidilan Vokasi dan Inklusi Anis Masykhur mengamini penegasan Direktur KSK Madrasah. Ia menginformasikan bahwa pedoman penyelenggaraan madrasah inklusif ini sudah pernah ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
"Ada 2 kepdirjen yaitu No. 604 tahun 2022 dan No. 758 tahun 2022. Namun, kedua pedoman ini lahir sebelum PMA No. 1 Tahun 2025 tentang Akomodasi Yang Layak," tutur Anis.
Kegiatan FGD yang dimotori Subdit Pendidikan Vokasi dan Inklusi, Direktorat KSKK Madrasah ini diselenggarakan dengan melibatkan para pihak terkait seperti analis hukum dari OKH, Ditjen Pendis, Dit. GTK Madrasah, Kepala Madrasah Inklusi, Pengawas, Praktisi Pendidikan Inklusif dan Konsultan INOVASI.
Target utama adalah mengkonsolidasikan 2 (dua) pedoman penyelenggaraan dan juknis penetapan serta mensinkronkan dengan PMA No. 1 Tahun 2024.***
Sumber: Kemenag RI
Tags:
pendidikan kemenagKomentar Pengguna
Recent Berita

Cara Praktis Bikin Karis dan Karsu Virtual di...
09 Jul 2025
Kisah Sumur Mbah Jhenggot dan Bendungan Paemp...
09 Jul 2025
Kisah Teladan: Suami dari Putri Kiainya
09 Jul 2025
Menag Sebut Jaminan Kehalalan Produk perlu Di...
09 Jul 2025
Menag Ungkap Haji dan Umrah Lewat Transportas...
09 Jul 2025
MASUK SURGA KARENA BERSAHABAT DENGAN ORANG SH...
09 Jul 2025
Tidak Enak, Bukan Landasan Kebaikan, Melainka...
09 Jul 2025
Takdir dan Usaha: Dua Sisi Mata Uang yang Tak...
09 Jul 2025
Air Mata Aisyah Antara Rasulullah, Abu Bakar...
09 Jul 2025
Integrasikan Masjid Masuk Rencana Pembangunan...
09 Jul 2025
Buka Kegiatan Saraloka Kemasjidan dan BKM 202...
08 Jul 2025
Komisi VIII DPR RI Setuju atas Usulan Anggara...
08 Jul 2025
Rahasia Ilmu Barakah: Meniru Kesantrian Dulu...
08 Jul 2025
Heboh Fatwa Haram Sound Horeg, MUI Pusat Beri...
07 Jul 2025
Gengsi Lintas Jenjang! Lomba Olahraga Dwi Pek...
07 Jul 2025
Banyak Mitos Bulan Muharam yang Hidup di Masy...
07 Jul 2025
Kemenag Perkuat Kerja Sama dengan Kementerian...
07 Jul 2025
Ramai Soal Rombel 50 Siswa di Jabar, Sebenarn...
07 Jul 2025
SYAIKH ABDUL QODIR AL-JILANI
07 Jul 2025